Pengertian konstitusi
Konstitusi dengan istilah lain Constitution atau Verfasung dibedakan dari Undang-Undang Daspr atau Grundgesetz. Karena suatu kekhilafan dalam pandangan orang mengenai konstitusi pada negara-negara modern, maka pengertian konstitusi itu kemudian disamakan dengan undang-undang dasar. Kekhilafan ini disebabkan oleh pengaruh faham kodifikasi yang menghendaki agar semua peraturan hukum ditulis, demi mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum. Begitu besar pengaruh f ah a; n kodifikasi, sehingga setiap peraturan hukum karena pentingnya itu harus ditulis, dan konstitusi yang ditulis itu adalah Undang-Undang Dasar.
Jika faham Herman Heller dipakai sebagai ukuran untuk mengetahui arti Konstitusi, maka akan terlihatlah bahwa benar-benar Konstitusi itu mempunyai arti yang lebih luas dari pada Undang-Undang Dasar. Herman Heller membagi Konstitusi itu dalam tiga pengertian sebagai berikut: 53)
a. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan (Die politische Verfassung als gesellschaftliche Wirklichkeit) dan ia belum merupakan Konstitusi dalam arti hukum (ein Rechtsverfassung) atau dengan perkataan lain Konstitusi itu masih merupakan pengertian sosiologis atau politis dan belum merupakan pengertian hukum.
b. Baru setelah orang mencari unsur-unsur hukumnya dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat itu untuk dijadikan sebagai suatu kesatuan kaidah hukum, maka Konstitusi itu disebut Rechtverfassung (Die verselbstandigte Rechtverfassung). Tugas mencari unsur-unsur hukum dalam ilmu pengetahuan hukum disebut ’’abstraksi”.
c. Kemudian orang mulai menulisnya dalam suatu naskah sebagai Undang-Undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara. 54)
Jadi jika pengertian Undang-Undang Dasar itu harus dihubungkan dengan pengertian Konstitusi, maka arti Undang-Undang Dasar itu baru merupakan sebagian dari pengertian konstitusi yaitu konstitusi yang ditulis (Die geschrieben Verfassung). Kesalahan dari faham modern terletak pada penyamaan arti dari Konstitusi dengan Undang-Undang Dasar, sedangkan Konstitusi itu sebenarnya tidak hanya bersifat yuridis semata-mata tapi juga sosiologis dan politis.
Suatu Rechtverfassung memerlukan dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu syarat mengenai bentuknya dan syarat mengenai isinya. Bentuknya sebagai naskah tertulis yang merupakan Undang-Undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara. Isinya merupakan peraturan yang bersifat fundamentil artinya, bahwa tidak semua masalah yang penting harus dimuat dalam Konstitusi, melainkan hal-hal yang bersifat pokok, dasar atau azas-azas saja. Menurut faham kodifikasi semua masalah yang penting harus dimuat dalam Undang-Undang Dasar. Akan tetapi kemudian terasa, bahwa tidak semua hal yang penting itu merupakan hal yang pokok, sehingga tidak mungkin seluruhnya yang penting itu harus ditulis dalam Undang-Undang Dasar. Selain hal yang penting itu tidak selalu sama dengan yang pokok (fundamentil), juga pembawaan hukum itu sendiri berobah-obah sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga isi dari Undang-Undang Dasar itu hanya meliputi hal-hal yang bersifat dasar saja.
Pengkhususan atau pelaksanaannya dapat diatur dalam peraturan-peraturan yang lebih rendah, yang lebih mudah dirobah sesuai dengan kebutuhan zaman. Alasan keberatan untuk memuat seluruh masalah yang penting dalam Undang-Undang Dasar juga disebabkan karena sering terjadinya perobahan yang dialami oleh Undang-Undang Dasar dan membawa kewibawaannya merosot dan justru untuk mencegah hal tersebut maka Undang-Undang Dasar hanya akan memuat hal-hal yang bersifat dasar saja.
Penyamaan pengertian Konstitusi dan Undang-Undang Dasar telah dimulai sejak Oliver Cromwell (Lord Protector Republik Inggeris 1649 —1660) yang menamakan Undang-Undang Dasar itu sebagai "instrument of Government", yaitu bahwa Undang-Undang Dasar dibuat sebagai pegangan untuk memerintah dan di sinilah timbul identifikasi dari pengertian Konstitusi dan Undang-Undang Dasar. Dalam tahun 1787 pengertian Konstitusi Cromwell itu kemudian dioper oleh Amerika Serikat yang selanjutnya oleh Lafayette dimasukkan ke Perancis pada tahun 1789.
Penganut faham modern yang menyamakan Konstitusi dengan Undang-Undang Dasar adalah Lasalle. Dalam karangannya ’TJber Verfassungswesen". 55) ia mengemukakan bahwa Konstitusi yang sesungguhnya menggambarkan hubungan antara kelasaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat (rieele machtsfactoren) misalnya Kepala Negara, Angkatan Perang, Partai-partai Politik, pressure group, buruh, tani, pegawai, dan sebagainya. Dari pendapatnya itu kemudian Lasalle menghendaki agar seluruhnya yang penting itu ditulis dalam Konstitusi (m einer Urkunde auf einem Blatt Papier alle Institutionen und Regierings
prinzipien des landes).
Demikian pula halnya dengan Struycken yang menganut faham modern karena menurut pendapatnya Konstitusi adalah
Undang-Undang Dasar, hanya berbeda dengan yang lainnya Struycken berpendapat, bahwa Konstitusi memuat garis-garis besar dan azas tentang organisasi dari pada negara. 56) Dengan demikian Konstitusi tidak usah mencerminkan seluruh masalah yang penting secara lengkap sebab Konstitusi semacam ini akan mengalami kesulitan dalam mengikuti perkembangan masyarakat. Karena itu adalah tugas pembuat Undang-Undang untuk mengkhususkan Konstitusi sesuai dengan perkembangan masyarakat, sedangkan Konstitusi itu tetap tidak berobah.
a. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan (Die politische Verfassung als gesellschaftliche Wirklichkeit) dan ia belum merupakan Konstitusi dalam arti hukum (ein Rechtsverfassung) atau dengan perkataan lain Konstitusi itu masih merupakan pengertian sosiologis atau politis dan belum merupakan pengertian hukum.
b. Baru setelah orang mencari unsur-unsur hukumnya dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat itu untuk dijadikan sebagai suatu kesatuan kaidah hukum, maka Konstitusi itu disebut Rechtverfassung (Die verselbstandigte Rechtverfassung). Tugas mencari unsur-unsur hukum dalam ilmu pengetahuan hukum disebut ’’abstraksi”.
c. Kemudian orang mulai menulisnya dalam suatu naskah sebagai Undang-Undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara. 54)
Jadi jika pengertian Undang-Undang Dasar itu harus dihubungkan dengan pengertian Konstitusi, maka arti Undang-Undang Dasar itu baru merupakan sebagian dari pengertian konstitusi yaitu konstitusi yang ditulis (Die geschrieben Verfassung). Kesalahan dari faham modern terletak pada penyamaan arti dari Konstitusi dengan Undang-Undang Dasar, sedangkan Konstitusi itu sebenarnya tidak hanya bersifat yuridis semata-mata tapi juga sosiologis dan politis.
Suatu Rechtverfassung memerlukan dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu syarat mengenai bentuknya dan syarat mengenai isinya. Bentuknya sebagai naskah tertulis yang merupakan Undang-Undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara. Isinya merupakan peraturan yang bersifat fundamentil artinya, bahwa tidak semua masalah yang penting harus dimuat dalam Konstitusi, melainkan hal-hal yang bersifat pokok, dasar atau azas-azas saja. Menurut faham kodifikasi semua masalah yang penting harus dimuat dalam Undang-Undang Dasar. Akan tetapi kemudian terasa, bahwa tidak semua hal yang penting itu merupakan hal yang pokok, sehingga tidak mungkin seluruhnya yang penting itu harus ditulis dalam Undang-Undang Dasar. Selain hal yang penting itu tidak selalu sama dengan yang pokok (fundamentil), juga pembawaan hukum itu sendiri berobah-obah sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga isi dari Undang-Undang Dasar itu hanya meliputi hal-hal yang bersifat dasar saja.
Pengkhususan atau pelaksanaannya dapat diatur dalam peraturan-peraturan yang lebih rendah, yang lebih mudah dirobah sesuai dengan kebutuhan zaman. Alasan keberatan untuk memuat seluruh masalah yang penting dalam Undang-Undang Dasar juga disebabkan karena sering terjadinya perobahan yang dialami oleh Undang-Undang Dasar dan membawa kewibawaannya merosot dan justru untuk mencegah hal tersebut maka Undang-Undang Dasar hanya akan memuat hal-hal yang bersifat dasar saja.
Penyamaan pengertian Konstitusi dan Undang-Undang Dasar telah dimulai sejak Oliver Cromwell (Lord Protector Republik Inggeris 1649 —1660) yang menamakan Undang-Undang Dasar itu sebagai "instrument of Government", yaitu bahwa Undang-Undang Dasar dibuat sebagai pegangan untuk memerintah dan di sinilah timbul identifikasi dari pengertian Konstitusi dan Undang-Undang Dasar. Dalam tahun 1787 pengertian Konstitusi Cromwell itu kemudian dioper oleh Amerika Serikat yang selanjutnya oleh Lafayette dimasukkan ke Perancis pada tahun 1789.
Penganut faham modern yang menyamakan Konstitusi dengan Undang-Undang Dasar adalah Lasalle. Dalam karangannya ’TJber Verfassungswesen". 55) ia mengemukakan bahwa Konstitusi yang sesungguhnya menggambarkan hubungan antara kelasaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat (rieele machtsfactoren) misalnya Kepala Negara, Angkatan Perang, Partai-partai Politik, pressure group, buruh, tani, pegawai, dan sebagainya. Dari pendapatnya itu kemudian Lasalle menghendaki agar seluruhnya yang penting itu ditulis dalam Konstitusi (m einer Urkunde auf einem Blatt Papier alle Institutionen und Regierings
prinzipien des landes).
Demikian pula halnya dengan Struycken yang menganut faham modern karena menurut pendapatnya Konstitusi adalah
Undang-Undang Dasar, hanya berbeda dengan yang lainnya Struycken berpendapat, bahwa Konstitusi memuat garis-garis besar dan azas tentang organisasi dari pada negara. 56) Dengan demikian Konstitusi tidak usah mencerminkan seluruh masalah yang penting secara lengkap sebab Konstitusi semacam ini akan mengalami kesulitan dalam mengikuti perkembangan masyarakat. Karena itu adalah tugas pembuat Undang-Undang untuk mengkhususkan Konstitusi sesuai dengan perkembangan masyarakat, sedangkan Konstitusi itu tetap tidak berobah.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking