Pengantar Ilmu Hukum
(Istilah-Istilah Hukum)
Dosen :
Hj. Ietje Fatimah. SH.,M.Si
Disusun
oleh :
Rizki
Gumilar (201129002)
Sekolah Tinggi Hukum Garut
Jalan KH. Hasan Arief No.2
Garut 44151
Ø
(levensvoor
schriten) : Hukum merupakan pengatur dan petunjuk dalam kehidupan
bermasyarakat, sehingga hukum sesuai situasi dan kondisi masyarakat itu
sendiri.
Ø Noch suchen die yuristen eine definition zu ihren
begriffen von recht : Tidak ada satupun sarjana yang bias membuat suatu
definisi/ pengertian tentang hukum.
Ø Recht : Berasal dari kata rectum
(bahasa latin) yang mempunyai arti bimbingan atau tuntutan atau perintah.
Ø Ius berarti hukum, berasal dari bahasa Latin “Iubere” , yang berarti mengatur atau
memerintah.
Ø Ius juga bertalian erat dengan “ Iustitia” atau keadilan.
Ø Lex (Lesere) : mengumpulkan orang untuk
diberi perintah , hubungannya erat dengan perintah dan wibawa.
Ø De Onwikkelde Leek : Hukum
bagi orang awam yang terpelajar adalah sama dengan rentetan pasal-pasal yang
tidak ada habis-habisnya, seperti yang dimuat di dalam Undang-undang.
Ø Cuum ciuquo tribuere : Kepada
masing-masing anggota masyarakat mendapat bagian yang sama.
Ø Eigenrichtin : Paksaan yang dilakukan oleh
seseorang terhadap orang lain dilarang, karena tindakan demikian.
Ø Ontwikkelde Leek : Orang terpelajar tetapi
awam.
Ø The man in the street: Ialah
orang di jalanan atau kebanyakan orang yang tidak terpelajar, misalnya tukang
becak, pedagang, pejalan kaki dan lain-lain.
Ø Law ia a body of social rule prescribing external
conduct and considered justisi able : Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan social
yang mewajibkan perbuatan lahir yang mempunyai sifat keadilan serta dapat
dibenarkan.
Ø Justiciable : Dapat dibenarkan atau
bersifat keadilan.
Berikut
ini lembaga-lembaga justisi yaitu :
a. D.P.R. ( Dewan Perwakilan Rakyat), selaku
badan yang menentukan undang-undang atau kekuasan legislatif.
b. Peradilan, yang ditugaskan untuk menentukan
hukum/menerapkannya di dalam suatu perkara.
Ø Recht is bevel atau hukum adalah perintah :
Ialah peraturan yang berasal dari Negara kepada individu dan masyarakat.
Ø Recht is verlof : Suatu izin yang diberikan
oleh Negara kepada segenap individu, agar setiap individu dapat melaksanakan
tugasnya sebagaimana mestinya.
Ø Recht is belofte : Ialah suatu janji yang diucapkan
oleh seseorang kepada pihak yang lain dan sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan yang berlaku, adalah merupakan hukum (undang-undang) bagi pihak-pihak
yang berjanji.
Ø Recht is deposite atau hukum yang disediakan :
Peraturan undang-undang yang telah dibuat oleh Negara untuk dipergunakan kepada
setiap warga Negara, seandainya diantara perjanjian yang telah mereka buat
belum lengkap syarat-syaratnya.
Ø Autoriteit : Ialah sejumlah orang dan kekuasaan oleh pemerintah
dalam arti luas.
Ø Gedrag atau kelakuan : Ialah bahwa bagi hukum yang penting
ialah kenyataan, misalnya kelakuan dan perbuatan manusia.
Ø Rechtspositivisme atau positvisme : adalah suatu paham yang mempunyai anggapan bahwa hukum
hanya mempelajari dan menyangkut hak yang nyata atau fakta-fakta saja.
Ø Zoon Politicon : Ialah manusia makhluk yang
hidup bermasyarakat.
Ø Norwissenschaft atau sollen wissenshaft : Ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau
sistem kaidah dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum.
Ø Tasachen wissenschaft atau
seinwissenschaft yang menyoroti hukum sebagai perilaku atau sikap tindak yang
antara lain mencakup :
Ø Sosiologi hukum yakni suatu cabang ilmu
pengetahuan yang secara imperis dan praktis mempelajari hukum sebagai gejala
social dengan gejala-gejala soasial lainnya.
Ø Antropologi hukum yaitu suatu cabang ilmu
pengetahuan yang mempelajari pola-pola sengketa, penyelesaiannya pada
masyarakat maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi.
Ø Psikologi hukum adalah suatu cabang ilmu
pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai satuan perwujudan daripada
perkembangan jiwa manusia.
Ø Perbandingan hukum yang merupakan cabang ilmu
pengetahuan yang membandingkan sistem-sistem hukum yang berlaku di dalam satu
atau beberapa masyarakat.
Ø Sejarah hukum yang mempelajari perkembangan dan asal usul dari pada
sistem hukum dalam masyarakat tertentu, (Purnadi Purbacaraka dan Soerjono 1982)
Ø Norma Wissenschaft atau Sollen Wissenschaft : Ilmu
yang menelaah hukum sebagai kaidah, atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik
hukum dan sistematik hukum.
Ø Ius Constitutum : Hukum positif.
Ø Recht is over de gehele wereld:overal waar een samenleving van mensen is : Hukum
terdapat di seluruh dunia; di mana-mana asal ada kehidupan masyarakat manusia.
(Prof. Achmad Sanusi, SH 1997:28)
Ø Krabbe : Kesadaran hukum
Ø Kodifikasi : Peraturan-peraturan hukum yang dibuat secara
tertulis.
Ø Rechtshandeling : Perbuatan hukum
Ø Rechtsbetrekkingen : Hubungan hukum.
Ø
Alirang Etis yang menganggap bahwa pada dasarnya tujuan hukum itu adalah
semata-mata untuk keadilan.
Ø
Aliran utilitis yang menganggap bahwa
pada dasarnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kemanfaatan
atau kebahagiaan warga masyarakat.
Ø
Aliran Normatif dogmatif
/ kepastian hukum
adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum (Van Kant)
Ø
Algemeene regels adalah
peraturan-peraturan umum
Ø
Keadilan distributif adalah keadilan yang
memberikan kepada setiap orang berdasarkan pekerjaan masing-masing, sehingga
setiap orang tidak sama dalam pembagian hasilnya.
Ø
Keadilan kumulatif adalah keadilan
yangditerima oleh masing-masing pekerja, sama besar dan tidak diperhitungkan
jan kerja masing-masing, tetapi diberi upah yang sama besar dalam tingkat yang
sama.
Ø
Madzhab Hukum alam adalah suatau aliran
yang menelaah hukum dengan bertitik tolak dari keadilan yang mutlak, yang tidak
boleh diganggu gugat.
Ø
Madzhab Sejarah menitikberatkan
pandangannya pada jiwa bangsa, yang menjelma dalam bahasa, adat kebiasan,
susuan, ketatanegaraan, dan hukum bangsa itu.
Ø
Madzhab Theokrasi adalah teori yang
menganggap bahwa hukum itu perintah Tuhan, kemauan Tuhan dankepercayaan kepada Tuhan adalah dasar kekuatan hukumnya.
Ø
Homo Homini Lupus adalah manusia yang satu
menjadi mangsa manusia yang lain, manusia yang satu menjadi binatang buas bagi
manusia yang lain.
Ø
Bellium Omnion Contra
Omnes
adalah perang antara semua melawan semua (dalam keadaan kacau)
Ø
Teori kedaulatan negara,
hukum
adalah kehendak negara, bukan kehendak masyarakat, karena negara mempunyai
kekuasaan tak terbatas/otoriter.
Teori Kedaulatan hukum
berpendapat bahwa hukum berasal dari perasaan hukum yang ada pada masyarakat
Ø
Kodifikasi adalah pembukuan hukum
dalam bsuatu himpunan Undang-undang dengan materi atau isi yang cama. Contoh :
KUHP, KUH Pdt
Ø
Aliran legisme /
Wetelijke positiisme
: diluar Undang-undang , tidak ada hukum. Pendukung aliran ini Montesquieu
& JJ. Rosseau
Ø
Sumtieautomaat : terompet Undang-undang
Ø
Contract social adalah perjanjian
masyarakat suatu negara merupakan hasil perjanjian masyarakat
Ø
Souvereimeteits theori adalah teori kedaulatan
rakyat
Ø
Aliran Legisme berpendapat bahwa
satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak
ada hukum. Didalam aliran ini hakim hanya meeupakan Sub Sumtie Authomat. Pengikut aliran ini adalah Dr. Freiderich ( Jerman ) dan Van Swideren
( Belanda ).
Ø
Aliran Freie Rechtslehre
atau Freie Rechtsbewegung atau Freie Rechtsschule merupakan aliran bebas yang
hukumnya tidak dibuat oleh Badan Legislatif dan menyatakan hukum diluar
undang-undang. Hakim bebas menentukan/menciptakan hukum. Dalam memutuskan
perkara hakim diharapkan untuk didasarkan pada rechtside (cita keadilan)
Ø
Aliran Rechtsvinding
(Penemuan Hukum)
alialiran ini berpegang pada undang-undang tetapi tidak seketat aliran Legisme.
Terikat tapi bebas, tapi tidak sebebas pada aliran Freie Rechtslehre, bebas
tapi terikat.
Ø
Rekontruksi Hukum adalah membuat
pengertian hukum dengan mencari asas hukum yang menjadi dasar peraturan hukum
yang bersangkutan
Ø
Rechtsverfijning
(pengahalusan hukum)
ialah memerlakukan hukum sedemikian rupa, sehingga rasa keadilan/cita keadilan
dapat dicapai oleh hakim yang bersangkutan
Ø
Argumentum a cotrario (
pengungkapan secara berlawanan ) adalah penafsiran undang-undang yang didasarkan
atas pengungkapan pengertian antara soal yang dihadapi dengan soal yang diatur
dalam suatu pasal undang-undang, dengan tujuan memperoleh kepastian hukum.
Ø
Common Law adalah hukum di Inggris
yang berasal dari kebiasaan dalam masyarakat yang dikembangkan oleh pengadilan.
Ø
Judge Of Lyre adalah sebutan untuk
hakim-hakim keliling. Mereka keliling dari satu daerah ke daerah lainnya untuk
mengatur tata pemerintahan dan masalah peradilan.
Ø
Statue Law adalah hukum yang
terbentuk dari undang-undang.
Ø
Penafsiran gramatikal
(taal kundig)
adalah penafsiran menurut tata bahasa/kata-kata kamus
Ø
Penafsiran Historis adalah dengan cara
meneliti sejarah daripada undang-undang yang bersangkutan.
Ø
Penafsiran Sistematis ialah suatu penafsiran
yang menghubungkan pasal yang satu dengan pasal yang lainnya.
Ø
Penafsiran Sosiologis ialah penafsiran yang
disesuaikan dengan keadaan masyarakat hukum pada waktu ini
Ø
Penafsiran otentik dilakukan oleh pembuat
undang-undang sendiri atau olegh instansi yang telah ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan
Ø
Penafsiran perbandingan ialah suatu cara
penafsiran dengan membandingkan antara hukum lama dengan hukum poditif yang
berlaku saat ini.
Ø
Mengisi kekosongan
(leemten) pengertian
nya adalah kekosongan hukum ini dapat di terima pada bagian kedua abad XIX
Ø
Sistem terbuka (open system)
sistem
yang berhubungan danterpengaruh dengan lingkungan luarnya
Ø
Sistem tertutup (close system)
sistem
yang tidak berhubungan dan tidak terpengaruhdengan sistem
luarnya.Sistem ini bekerja secara otomatis tanpa adanya turut
campur tangan dari pihak luarnya. Secara teoritis sistem tersebut
ada,tetapi kenyataannya tidak ada sistem yang benar-benar tertutup,yang ada
hanyalah relatively closed system (secara relatif tertutup, tidak
benar-benar tertutup
Ø
pengertian hukum (rechtsbegrip)
yaitu
perbuatan mencari asas hukum yang menjadi dasar peraturan hukum yang
bersangkutan
Ø
kontruksi hukum ( rechtsconstructie)
Ø Interpretasi atau penafsiran
merupakan salah satu metode penemuan hukum yang memberi penjelasan yang tidak
jelas mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaedah dapat ditetapkan
sehubungan dengan peristiwa tertentu. Dalam melakukan
penafsiran hukum terhadap suatu peraturan perundang-undangan yang dianggap
tidak lengkap atau tidak jelas, seorang ahli hukum tidak dapat bertindak
sewenang-wenang.
Ø Pengasingan (vervreemding) adalah
perbuatan hokum yang oleh pelaku di arahkan kepada penyerahan (pemindahan)
suatu benda
Ø Penafsiran analogis adalah
penafsiran dari pada suatu peraturan hokum dengan member ibarat / kias pada
kata kata tersebu, di sesuaikan dengan asas hukumnya
Ø dwingenrecht (hukum memaksa) artinya
hukum yang harus ditaati secara mutlak, tidak boleh dilangga
Ø penghalusan hukum ( rechtsveryijing) adalah
memperlakukan hukum sedemikian rupa (secara halus ) sehingga seolah-olah tidak
ada pihak yang di salahkan
Ø kenyatan social ( social werjkelijkcid)
Ø onrechtmatigdaadl perbuatan melanggar
hukum
Ø sumber hukum adalah segala sesuatu
yang menimbulkan aturan aturan yang mengikat dan memaksa yaitu apabila di
langgar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata
Ø sumber hukum materiil
sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum
sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum
Ø sumber hukum formil
sumber hukum formil adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku
sumber hukum formil adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku
Ø undang undang adalah suatu peraturan
Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Ø Lembaran Negara adalah suatu lembaran
atau keretas tempat mengundangkan / mengumumkan semua peraturan peraturan
negara dan pemerintah agar sah dan berlaku
Ø Berita Negara ialah suatu pemberitaan
resmi departemen kehakiman / sekneg, yang memuat hal-hal yang berhubungan
dengan peraturan-peraturan Negara dan pemerintah
Ø
Trias
politika
Trias Politika merupakan
konsep pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai negara di aneka belahan
dunia. Konsep dasarnya adalah, kekuasaan di suatu negara tidak boleh
dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di
lembaga-lembaga negara yang berbeda
Ø
Absolutdan artinya sewenang wenang
/ otoriter
Ø
yudikatif merupakan fungsi penegakkan
hukum
jadi badan yudikatif adalah suatu lembaga yang memiliki fungsi yudikatif dimana mereka menegakkan hukum atau menjatuhkan sanksi terhadap pihak yang bersalah
jadi badan yudikatif adalah suatu lembaga yang memiliki fungsi yudikatif dimana mereka menegakkan hukum atau menjatuhkan sanksi terhadap pihak yang bersalah
Ø
kebiasan / costum adalah perbuatan manusia
yang tetap ( pola tingkah laku ) ajeg, di lakukan berulang ulang
hukum kebiasaan Tidak
semua Hukum Kebiasaan adalah Hukum Adat. Sebaiknya Hukum Kebiasaan jangan
dikacaukan dengan Hukum Adat
Ø
keputusan hakim
(yurispudensi)
adalah putusan yang timbul dari putusan-putusan peradilan terutama dari
mahkamah agung
Ø
( pacta sun servanda ) yang berarti bahwa
perjanjian mengikat pihak pihak yang mengadakanya , sehingga setiap perjanjian
harus ditaati dan di tepati
Ø
Traktat juga mengikat warga
Negara dan Negara Negara bersangkutan Traktat atau Perjanjian Internasional
adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa
pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Sebuah perjanjian
multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban
masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat antara dua negara, bilateral
perjanjian yang lebih dari dua negara.
Ø
Pendapat serjana
(Doktrin)
adalah teori-teori yang disampaikan oleh para sarjana hukum yang ternama yang
mempunyai kekuasaan dan dijadikan acuan bagi hakim untuk mengambil keputusan.
Dalam penetapan apa yang akan menjadi keputusan hakim, ia sering menyebut
(mengutip) pendapat seseorang sarjana hukum mengenai kasus yang harus diselesaikannya;
apalagi jika sarjana hukum itu menentukan bagaimana seharusnya. Pendapat itu
menjadi dasar keputusan hakim tersebut.
Ø
(The general principles of law recognized by
civilized nation) adalah asas-asas hukum yang diakui oleh orang orang yang
beradab
Ø
Opinion doktrum ( pendapat sarjana
mempunyai kekuatan mengikat
Ø
Rechtsboek / kitab hukum yaitu tulisan para
sarjana hukum , yang menguraikan tentang kebiasan sewaktu UU belum berperan
Ø
Zoon policticon / manusia
sebagai mahluk social adalah
manusia selalu ingin hidup berkelompok . keinginan itu sebenarnya di dorong
oleh keinginan biologis.
Ø
Kaidah hukum adalah peraturan yang
dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau
penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh
aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat
dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan
nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap
batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana
perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang
pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara
tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan
si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai
dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi
sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk
Ø Norma Agama
adalah norma yang bersumber dari
Tuhan yang berada dalam kitab suci, berisi anjuran, perintah dan larangan.
Sifatnya mengikat umat beragama. Bagi yang melanggar sanksinya mendapat dosa
dan yang melaksanakan mendapat pahala.
Ø Norma Kesusilaan adalah norma yang bersumber dari
hati nurani manusia yang tidak pernah bohong. Sifatnya mengikat. Bagi yang
melanggar sanksinya dikucilkan dari masyarakat.
Ø Norma Kesopanan
adalah norma yang bersumber dari
tata pergaulan hidup bermasyarakat. Sifatnya mengikat. Bagi yang melanggar
sanksinya dicela, dicemooh.
Ø
Kekosongan
(leemten)
Ø
Sistem
terbuka ( Iopen system)
Ø
Pengertian
hukum (rechtsbegrip) yaitu suatu
perbuatan yang bersifat mencari suatu asas hukum yang menjadi dasar peraturan
hukum yang bersangkutan.
Ø
Kontruksi
hukum (rechtscontructie)
Ø
Pengasingan
(vervreemding) adalah perbuatan hukum
yang oleh pelaku diarahkan kepada penyerahan (pemindahan) suatu benda.
Ø
Dalam kontruksi hukum
terdapat 3 bentuk penafsiran yaitu :
Ø
Penafsiran analogis
Penafsiran dari pada
suatu peraturan hukum dengan memberi ibarat /kias pada kata-kata tersebut,
disesuaikan dengan asas hukumnya.
Ø
Penghalusan hukum /
rechtsveryijning
adalah memperlakukan hukum sedemikan rupa (secara halus) sehingga seolah-olah
tidak ada pihak yang disalahkan.
Ø
Kenyataan
sisial (social werkelijkheid)
Ø
Perbuatan
melanggar hukum (onrechtmatigdaad)
Ø
Argumentum a contrario /
pengungkapan secara berlawanan
Penafsiaran a contrario
adalah penafsiran UU yang didasarkan atas pengingkaran, artinya yang ada dalam
UU
Ø
Arti tentang sumber hukum
Sumber hukum adalah
segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa
Ø
UU ialah suatu peraturan
negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Ø
UU dalam arti formil ialah bahwa setiap
keputusan pemerintah ialah UU
Ø
UU dalam arti material ialah setiap peraturan
pemerintah yang isinya mengikat langsung setiap anggota masyarakat/ penduduk.
Ø
Lembaran Negara (LN) /
staatsblad
(zaman hindia belanda) ialah suatu lembaran atau kertas tempat mengundangkan /
mengumumkan semua peraturan-peraturan Negara dan Pemerintah agar sah berlaku.
Ø
Azas Fictie dalam hukum artinya
setiap orang dianggap telah mengetahui adanya suatu UU.
Ø
Berita
negara ialah suatu penerbitan resmi Departemen Kehakiman /sekneg yang memuat
hal-hal yang berhubungan dengan peraturan-peraturan negara dan pemerintah.
Ø
Terbentuknya
UU
Ø
Di
Belanda yang berwenang membuat UU adalah
raja / kroon, groundwet / UUD negeri belanda pasal 112
Ø
Di
USA yang berwenang membuat UU adalah conggres / badan legislatif.
Ø
Kebiasaan
/ costum
Ø
Kebiasaan
adalah perbuatan manusia yang tetap (pola tingkah laku) ajeg, dilakukan
berulang-ulang.
Ø
Keputusan
hakim / yurisprudentie
Ø
Traktak
/ treaty
Ø
Pacta sun survanda yang berarti bahwa
perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya, sehingga setiap perjanjian
harus ditaati dan ditepati.
Ø
Traktak yaitu perjanjian yang
diadakn oleh 2 negara atau lebih
Ø
Traktak Bilateral ialah traktat dua negara
Ø
Traktat Multilateral ialah traktat diadakan
lebih dari 2 negara.
Ø
Pendapat
Sarjana Hukum / Doktrin
Ø
Mahkamah
Internasional (statute of the
international of justice)
Ø
Perjanjian-perjanjian
Internasional (international Conventios)
Ø
Kebiasaan-kebiasaan
Internasional (international costums)
Ø
Asas-asas
Hukum yang diakui oleh orang-orang yang beradab (the general principles of law recognised by civilised nations).
Ø
Keputusan
Hakim (judical decisions)
Ø
Rechtsboek /kitab Hukum yaitu tulisan
para sarjana hukum, yang menguraikan tentang kebiasaan sewaktu UU belum
berperan.
Ø
Makhluk
sosial (zoon politicon)
Ø
Kaidah sosial adalah aturan yang
mengatur kehidupan bermasyarakat
Ø
Kaidah agama ialah peraturan hidup,
yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran agama
yang berasal dari Tuhan.
Ø
Kaidah susila ialah peraturan hidup yang
dianggap sebagai suara hati sanubari manusia (insan kamil).
Ø
Kaidah kesopanan ialah peraturan hidup yang
timbul dari pengalaman segolongan manusia /masyarakat.
Ø Norma
hukum (kaidah
hukum)
Ø Perbandingan
Hukum adalah suatu metoda penelitian membandingkan
hukum yang satu dengan hukum yang lain.
Ø
Asas hukum adalah aturan dan
prinsip-prinsip hukum yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan
konkret dan pelaksanaan hukum
Ø
Lex superior derigat legi
inferiori
adalah aturan yang hirarkismenya diutamakan pelaksanaannya daripada aturan yang
lebih rendah.
Ø
Asas the binding force of
precedent
yaitu putusan hakim yang sebelumnya mengikat hakim-hakim lain dalam perkara
yang sama.
Ø
Asas nullum delictum
nulla poena sine praevia lege poenali (asas legalitas) yaitu tidak ada perbuatan yang
dapat dihukum, kecuali sebelumnya ada UU yang mengaturnya.
Ø
Asas Restitutio in
integrum yaitu ketertiban dalam masyarakat haruslah
dipulihkan pada keadaan semula apabila terjadi konflik.
Ø
Asas cogatitionis poenam
nemo patitur yaitu
tidak seorang pun dapat dihukum karena apa yang dipikirkan dalam batinnya
(dalam hukum islam berniat jahat dapat dihukum)
Ø
Eidereen wordt geacht de
wette kennen
: setiap orang dianggap mengetahui hukum.
Ø
Lex spesialis derogat lex
general
: hukum yang khusus lebih diutamakan daripada hukum yang umum.
Ø
Lex posteriori derogar
legi priori :
peraturan yang baru didahulukan daripada peraturan yang lama.
Ø
Lex dura sed temen
scripta
: peraturan hukum itu keras, karena wataknya memang demikian.
Ø
Summum ius summa iniuria : kepastian hukum yang
tinggi adalah ketidakadilan yang tertinggi.
Ø
Ius curia novit : hakim dianggap
mengetahui hukum sehingga hakim tidak boleh menolak perkara.
Ø
Presumption of innocence
(praduga tak bersalah)
: seseorang tidak boleh disebut bersalah sebelum dibuktikan kesalahannya
melalui keputusan hakim yang berkekuatan hukum yang tetap.
Ø
Res judicata proveri tate
habetur
: setiap putusan pengadilan hakim adalah sah, kecuali dibatalkan oleh pengadilan
yang lebih tinggi.
Ø
Unus testis nullus testis
: satu
saksi bukanlah saksi.
Ø
Audit et atteram partem : hakim harus
mendengarkan para pihaak secara seimbang sebelum menjatuhkan keputusan.
Ø
In dubio pro reo : apabila hakim ragu
terhadap kesalahan terdakwa, maka hakim harus menjatuhkan putusan yang
menguntungkan kedua belah pihak.
Ø
Fair rial atau self
incrimination
: pemeriksaan yang tidak memihak, atau memberatkan salah satu pihak atau
terdakwa.
Ø
Speedy
administration of juctice : peradilan yang cepat. Artinya seseorang berhak
cepat diperiksa oleh hakim demi terwujudnya kepastian hukum bagi mereka.
Ø
The
rule of law : semua manusia sama kedudukannya dimata hukum atau persamaan
memperoleh perlindungan hukum.
Ø
Nemo judex indoneus in
propria
: tidak seorangpun dapat menjadi hakim yang baik dalam perkaranya sendiri,
sehingga hakim tersebut tidak dibenarkan untuk mengadili dalam perkara
tersebut.
Ø
Beslissingen en
handellingen
: keputusan-keputusan dan tindakan konkret, baik dari para pejabat hukum maupun
masyarakat, tetapi hanya terbatas pada keputusan dan tindakan yang mempunyai
hubungan atau kedalam hubungan yang dapat dilakukan dengan sistem pengertian.
Ø
Hukum Refresif : hukum yang dijadikan
sebagai alat kekuasaan refresif, yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban
dan dasar keabsahannya melalui pengamanan masyarakat.
Ø
Hukum yang Otonom : hukum yang diwujudkan
sebagai institusi yang bebas dari pengaruh masyarakat, bertujuan untuk
melakukan legitimasi berdasarkan atas prosedur formal sekaligus membatasi
diskresi.
Ø
Hukum Responsif : hukum yang
diimplementasikan sebagai fasilitator dari respons terhadap kebutuhan-kebutuhan
dan aspirasi masyarakat.
Ø
Perbuatan hukum : setiap perbuatan subyek
hukum (manusia/badan hukum) yang akibatnyha diatur oleh hukum, karena akibat
itu bisa dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum.
Ø
Perbuatan hukum sepihak : perbuatan yang
dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu
pihak pula.
Ø
Perbuatan hukum dua pihak : perbuatan hukum yang
dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hah-hak dan kewajiban-kewajiban bagi
kedua pihak (timbal balik).
Ø
Zaakwaarneming : tindakan memperhatikan
kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang yang bersangkutan.
Ø
Onverschuldigde betaling : pembayaran utang yang
sebenarnya terjadi utang piutang.
Ø
Onrechtmatigedaad : semua perbuatan yang
bertentangan dan melanggar hukum.
Ø
Akibat hukum : akibat suatu tindakan
yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan
yang diatur oleh hukum
Ø
Zoon politicon yaitu bahwa manusia sebagai mahluk social selalu berusaha untuk hidup berkelompok,bermasarakat. Kelompok –Kelompok
tersebut dapat brupa kelompok kecil yang
terdiri dari 2 crang,masrakat menengah terdiri dari banyak orang terdiri dari
banyak orang seperti perkumpulan, desa dan masarakat terbesar seperti Negara.
Ø
Masyarakat hukum adalah sekolompok
orang yang hidup dalam suatu wilayah tertentu di manadi
dalam kelompok tersebut berlaku suau
rangkaian peraturan yang menjadi tingkah
laku yang menjadi setiap kelompok dalam
pergaulan hidup mereka.
Ø
Social wezen (makhluk social ) manusia tidak mungkin
memisahkan diri secara keseluruhan dari
masyarakat, karena dari sejak lahir.
Ø
Faktor-faktor yang mendorong agar manusia selalu hidup berkelompok dengan sesamanya atau hidup ber masyarakat ialah karena di dorong oleh (marhainis 1984 :
20).
Ø
Kebutuhan biologis, seperti masyarakat
keluarga dan perkumpulan koperasi konsumsi.
Ø
Persamaan
nasib,
seperti organisasi p pengusaha kecil,
koperasi produksi, perkumpulan pengrajin anyam-anyaman dan serikat buruh.
Ø
Persamaan
kepentingan , seperti organisasi Negara dan organisasi pengusaha dalam memasarkan produksinya.
Ø
Persamaan
idiologis, seperti Negara-negara ang
sama asas dan dasarnya membentuk federasi,
partai politik dan organisasi massa.
Ø
Persamaan
tujuan, seperti, sama meng hendaki
perdamaian dunia dan anti
kekerasan dalam wadah perserikatan bansa-bangsa
( PBB ).
Ø
Antropologi hokum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang
mempelajari pola-pola sengketa dan
penyelesaianya pada masyarakat-masyarakat sederhana.
Ø
Menurut
Euber : ‘’suatu segi yang menonjol dari antropologi adalah pendekatan secara menyeluruh yan dilakukan terhadap manusuia”.
Ø
Antropologi
hukum mempunyai persamaan
dengan sosiologi hokum
Ø
Setudi
antropologi hokum dapat dikatakana belum
lama dan baru timbul abat ke 19, sewktu
ada usaha-usaha untuk meneliti dasar-dasar
Hukum di Eropa yaitu antara lain dengan jalan membandingkan sistem Hukum eropa dengan sistem Hukum masyarakat yang masih di anggap dalam tingkat sederhana di luar Eropa.
Ø
Tokoh-tokoh penelitian tersebut pada umumnya mempunyai latar belakang pendidikan di bidang ilmu hokum antara lain
A.H Post, H.J Sumer, J.F. Mc Lenan,J.J. Bachofen dan lain-lain.
Ø
Law ( ius ) manifest itself in the form of a decision by a legal authority.
By which approval if is given to
a previous solution of a dispute made by the
participant before it was broug ht to the attention of the author’’.
Jadi, ada suatu kecenderungan yang kuat, bahwa
keputusan dari penjabat hokum merupakan hokum yang berlaku .
Ø
Seperti
diketahui antropologi hokum merupakan ilmu pengetahuan yang jauh sekali
jangkauanya, sehingga segala segi kehidupan di bicarakan.
Ø
Nilai-nilai
yang di pegang suatu masyarakat adalah demikian luasnya, sehingga dia selalu
sungkar untuk dapat diutarakan oleh
masarakat melalui aturan-aturan dalam
lembaga-lembaga hukumnya yang resmi
semata-mata.
Ø
Pada
dasarnya studi antropologi terhadap hukum di dasarkan pada premis-premis sebagai berikut :
Ø
Hukum
suatu masyarakat atau sistem hukum suatu
masyarakat, harus di selidiki dlam kontes sistem-sistem politik ekonomi dan
agamanya
Ø
Hukum
paling baik di pelajari melalui analisi dalam prosedur-prosedur yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa
atau dalam perspektif yang lebih luas, melalui manajermen politik.
Ø
Pada
gilirannya prosedur-prosedur akan menjadi penting mana kala penelitian di pusatkan pada sengketa sebagai untuk deskripsi, analisis
dan perbandingan.
Ø
Agar
dapat dibuat suatu laporan yang sah mengenai hukum masyarakat .
Ø
Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu
pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai
gejala-gejala social lainnya.
Ø
Sosiologi
hukum ber tujuan untuk memberikan penjelasan terhadap praktik-praktik Hukum.
Ø
Yaitu
yang bersifat perskriptif,yang hanya yang bersifat perskriptif, yang hanya berkisar pada ‘’apa Hukumnya’’ dan
‘’bagaimana menerapknnya’’ . Mak
Weber menamakn cara pendekatan yang
demikian itu sebagai suatu
interpretative understanding , yaitu
dengan cara menjelaskan sebab,
perkembangan serta efek dari
tingkah laku sosial (Weber, 1954 : 1).
Ø
Sosiologi
hukum senantiasa menguji kesahihan (empirical validity) dari suatu peraturan atau pernyataan hukum. Pernyataan yang
bersifat khas di sini adalah
“Bagaimanakah dalam kenyataannya peraturan itu ?”. “ Apakah kenyataan seperti tertera pada
bunyi peraturan”?. Perbedaan yang besar antara pendekatan yang tradisional
yang normatif dan pendekatan Sosiologis adalah,bahwa yang pertama adalah
hukum, sedang yang kedua senantiasa
mengujinya dengan data (empiris).
Ø
Sekali
lagi di kemukakan di sini, bahwa
sosiologi hukum tidak memberikan penilaian, melainkan mendekati hukum dari segi
obyektivitas semata dan bertujuan untuk
memberikan penjelasan terhadap fenomena hukum yang nyata (Satjipto Rahardjo
1982:293).
Ø
Obyek
sasaran studi yang penting dlam
sosiologi hukum yaitu hal-hal yang berhubungan dengan “pengorganisasian sosial
dari hukum”.
Ø
Dalam
studi tentang perundang-undangan sosiologi hukum secara secara mendalam
berusaha mengungkap faktor-faktor sosial
lainnya.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking