BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Administrasi
Indonesia merupakan negara kesatuan
yang terdiri dari 33 propinsi, yang masing-masing propinsi tersebut setelah
berlakunya undang-undang tentang pemerintahan daerah (mulai tahun 1974 sampai
sekarang) telah memiliki kewenangan penuh dalam penyelenggaraan
pemerintahannya. Sehingga dalam pelaksanaanya pun dibutuhkan sebuah
administrasi pemerintah daerah. Dalam mata kuliah ini akan dibahas lebih dalam
mengenai administrasi pemerintah daerah. Untuk itu sangat perlu kiranya
pembahasan diawali dengan pengertian administrasi pemerintah daerah.
Administrasi pemerintah daerah,
terdiri dari 3 kata yaitu administrasi, pemerintah dan daerah. Administrasi
dapat diartikan dalam 2 hal yaitu administrasi dalam arti sempit dan
administrasi dalam arti luas. Secara sempit administrasi diartikan sebagai
kegiatan yang bersifat tulis menulis tentang segala sesuatu yang terjadi dalam
organisasi, jadi kegiatan yang dimaksud tidak lebih dari kegiatan tata usaha.
Seperti mengetik, mengirim surat, mencatat keluar dan masuk surat, penyimpanan
arsip dan yang termasuk pada proses pelayanan lainnya.
Sedangkan administrasi dalam arti
luas merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan. Kegiatan-kegiatan
ini meliputi kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan
pengawasan. Dalam pengertian luas ini, pengertian tata usaha termasuk
didalamnya. Administrasi yang dimaksud tidak hanya pada badan-badan pemerintah
saja, tetapi juga terdapat pada badan-badan swasta.
Kemudian, kita masuk dalam
pengertian administrasi pemerintah. Pada hakekatnya administrasi pemerintah
adalah administrasi Negara dalam arti sempit. Administrasi Negara dalam arti
luas sebagai obyeknya adalah Negara lengkap dengan badan-badan Negara baik itu
eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Sedangkan dalam arti sempit yang
menjadi obyek adalah pemerintah (eksekutif). Administrasi pemerintah
berhubungan dengan kegiatan-kegiatan pemerintahan yang dapat dikelompokkan
dalam 3 fungsi/kegiatan dasar yaitu: perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas
administrasi, pengunaan dinamika
administrasi.
1. Perumusan Kebijakan
Perumusan
kebijakan politik pemerintah dalam system pemerintahan kita didasarkan pada
kebijakan politik yang lebih tinggi. Sebagai ilustrasi presiden dan para menteri
yang bersangkutan menetapkan kebijakan pemerintah dibidang ideology, politik,
ekonomi, social budaya dan hankam dengan berpedoman pada UUD 1945,
ketetapan-ketetapan MPR dan berbagai UU yang berlaku. Adapun langkah-langkah
dalam perumusan kebijakan adalah sebagai berikut:
a. Analisis yang baik terhadap
keadaan-keadaan yang nyata
b. Melakukan perkiraan (forecast)
keadaan-keadaan yang akan dating dan menyusun alternative-alternatif langkah
kegiatan yang harus ditempuh.
c. Menyusun strategi
d. Pengambilan keputusan.
2. Pelaksanaan Tugas Administrasi
Pelaksanaan
tugas administrasi adalah merumuskan kebijakan pelaksanaan dari kebijakan
politik pemerintah yang telah ditetapkan sebelumnya. Para pejabat yang bertugas
merumuskan kebijakan pelaksanaan/operasional adalah para pejabat professional
yang pada umumnya bekerjan pada kantor-kantor menteri negara/ departemen
teknis/ lembaga-lembaga pemerintah yang secara fungsional mempunyai keahlian
dalam bidangnya masing-masing.
Pelaksanaan
tugas administrasi ini meliputi kegiatan-kegiatan pengaturan/ pengendalian
dibidang:
a. Struktur organisasi
b. Keuangan
c. Kepegawaian
d. Sarana/peralatan
3. Penggunaan Dinamika Administrasi
Semua
kebijakan yang telah ditetapkan perlu dilaksanakan secara operasional
agartercapai tujuan yang dimaksud dalam kebijakan itu sendiri. Dalam hal ini
peranan unsure dinamika administrasi adalah sangat besar yakni dalam rangka
proses pencapaian tujuan secara berdaya guna dan berhasil guna. Unsur dinamika
penggerak administrasi ini meliputi:
a. Pimpinan
b. Koordinasi
c. Pengawasan
d. Komunikasi dan kondisi yang
menunjang
Kemudian, dalam penyelenggaraannya,
administrasi pemerintah menunjukkan ciri-ciri sebagai berikut:
1. Administrasi pemerintah dalam
kegiatannya berdasarkan atas hukum atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Dalam penyelenggaraan pemerintahannya, pemerintah termasuk didalamnya
badan-badan pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah, harus dapat dipertanggungjawabkan
secara hukum. Artinya setiap tindakan pemerintah harus mempertimbangkan dua
kepentingan yakni tujuan dan landasan hukumnya.
2. Administrasi pemerintah dalam
kegiatannya berdasarkan keputusan politik yang dibuat oleh badan yang
berwenang. Dalam menjalankan kewenangannya administrasi pemerintah di Indonesia
berdasarkan atas ketetapan-ketetapan MPR yang bersidang sekurang-kurangnya
sekali dalam 5 tahun.
3. Administrasi pemerintah dalam
pengaturan organisasinya bersifat birokrasi. Birokrasi dalam arti yang
sebenarnya dimaksudkan untuk mengorganisasi secara teratur suatu pekerjaan
harus dilakukan oleh orang banyak. Di negara kita pengaturan organisasi
pemerintah berdasarkan atas struktur birokrasi yang mengatur segala kegiatan
pemerintah baik kedalam maupun keluar dan tata cara pengambilan keputusan yang
kompleks.
4. Administrasi pemerintah dalam
menjalankan kegiatannya berdasarkan pada prosedur kerja yang ditetapkan dalam
peraturan-peraturan misalnya peraturan perijinan, peraturan tentang pedagang kaki
lima, dan sebagainya.
Setelah mengetahui pengertian dan
ciri-ciri administrasi pemerintah, kemudian satu hal yang menjadi inti mata
kuliah ini adalah pengertian administrasi pemerintah daerah. Yang dimaksud
dengan administrasi pemerintah daerah adalah penyelenggaraan pemerintahan di
daerah dengan berdasarkan prinsip desentralisasi. Desentralisasi adalah
penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom
(propinsi, kabupaten dan kota). Sementara itu otonomi daerah merupakan
kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat.
Pendelegasian kewenangan ditinjau dari visi implementasi
praktis di daerah dapat disederhanakan menjadi tiga kelompok besar, yaitu
pendelegasian kewenangan politik, pendelegasian kewenangan urusan daerah dan
pendelegasian kewenangan pengelolaan keuangan. Sementara itu substansi
kewenangan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan kecuali dalam
bidang pertahanan, keamanan, politik luar negeri, peradilan (yustisi) moneter
dan fiskal nasional, serta agama ( UU no 32 pasal 10:3).
B.
Konsep dan Teori Administrasi
Pemerintah Daerah
Administrasi pemerintahan daerah
terdiri dari tiga kata, yaitu administrasi, pemerintah, dan daerah.
Administrasi yaitu kegiatan tata usaha atau tulis menulis untuk mencapai suatu
tujuan. Sedangkan pemerintah yaitu suatu bentuk sistem yang mengatur masyarakat
dalam suatu Negara. Lalu daerah yaitu suatu wilayah kecil bagian dari suatu
daerah. Jadi, dapat disimpulkan bahwa administrasi pemerintah daerah adalah
suatu kegiatan tata usaha dalam pelaksanaan sistem mengatur masyarakat di suatu
daerah tertentu. pengertian lain administrasi pemerintah daerah adalah
penyelenggaraan pemerintahan di daerah dengan berdasarkan prinsip
desentralisasi. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh
pemerintah pusat kepada daerah otonom (propinsi, kabupaten dan kota). Sementara
itu otonomi daerah merupakan kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat.
Dasar
pemikirannya adalah Penyelenggaraan
pemerintahan daerah disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu pemerintahan daerah, yang mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan,
diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta
peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi,
pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sumber utama kebijaksanaan umum yang
mendasari pembentukan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah adalah Pasal
18:1-7 UUD 1945 hasil amandemen tahun 2002.
Dalam administrasi pemda terdapat
konsep atau teori yang berkaitan. Keseluruhan teori ini merupakan adopsi dari teori
administrasi negara dan ilmu pemerintahan. Hal tersebut dikarenakan
administrasi pemda merupakan bagian dari ruang lingkup administrasi negara. Adapun
konsep dan teorinya adalah sebagai berikut:
1. Teori asumtif
Teori asumtif menekankan pada
prakondisi atau anggapan adanya suatu realitas sosial dibalik teori atau
proposisi yang hendak dibangun. Menurut Bailey teori
administrasi lemah dalam menyatakan asumsi-asumsi dasar tentang sifat manusia
dan institusi. Tanpa asumsi yang jelas membuat teori menjadi tidak jelas dasar
berpijaknya.
2. Teori deskriptif eksplanatif
Teori deskriptif-eksplanatif
memberikan penjelasan secara abstrak realitas administrasi negara baik dalam
bentuk konsep, proposisi, atau hukum (dalil). Misalnya, konsep hirarki dari
organisasi formal. Konsep ini menjelaskan ciri umum dari organisasi formal
yaitu adanya penjenjangan dalam struktur organisasi
3. Teori normatif
Teori normatif bertujuan menjelaskan
situasi administrasi masa mendatang secara prospektif. Termasuk dalam teori ini
adalah pernyataan atau penjelasan-penjelasan yang bersifat utopia yaitu suatu
cita-cita yang sangat idealistis. Teori normatif juga dapat dikembangkan dengan
merumuskan kriteria-kriteria normatif yang lebih spesifik seperti efisiensi,
efektivitas, responsivitas, akutabilitas, demokrasi, dan sebagainya. Teori
normatif memberikan rekomendasi ke arah mana suatu realitas harus dikembangkan
atau perlu dirubah dengan menawarkan kriteria-kriteria normatif tertentu.
4. Teori instrumental
Teori
instrumental merupakan tindak lanjut
dari proposisi “jika – karena”. Misalnya : Jika sistem administrasi berlangsung
secara begini dan begitu, karena ini dan itu atau jika desentralisasi dapat meningkatkan efektivitas
birokrasi, maka strategi, tehnik, alat apa yang dikembangkan untuk
menunjangnya. Contoh dari teori ini adalah analisis kebijakan.
5. Konsep kekuasaan/pembagian kekuasaan
Konsep in
dikenal dengan nama trias politika. Konsep trias politika membagi kekuasaan
menjadi tiga yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif
berfungsi membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif berfungsi melaksanakan
undang-undang, sedangkan kekuasaan yudikatif berfungsi mengawasi dan mengadili
pelanggaran undang-undang. Kensop ini dikemukakan pertama kali oleh kohn locke
dan montesquieu.
6. Teori kedaulatan
Teori
kedaulaytan ada berbagai macam. Dalam negara demokrasi kedaulatan berada di
tangan rakyat, karena demokrasi adalah dari rakyat oleh rakyat dan untuk
rakyat. Teori kedaulatan ini antara lain adalah kedaulatan tuhan, kedaulatan
raja, kedaulatan rakyat, kedaulatan negara dan kedaulatan manusia
7. Teori kontingensi
Teori-teori kontingensi berasumsi bahwa
berbagai pola perilaku pemimpin (atau ciri) dibutuhkan dalam berbagai situasi
bagi efektivitas kepemimpinan. Teori tentang kepemimpinan meneliti bagaimana
empat aspek perilaku pemimpin mempengaruhi kepuasan serta motivasi pengikut.
Pada umumnya pemimpin memotivasi para pengikut dengan mempengaruhi persepsi
mereka tentang konsekuensi yang mungkin dari berbagai upaya. Bila para pengikut
percaya bahwa hasil-hasil dapat diperoleh dengan usaha yang serius dan bahwa
usaha yang demikian akan berhasil, maka kemungkinan akan melakukan usaha
tersebut. Aspek-aspek situasi seperti sifat tugas, lingkungan kerja dan
karakteristik pengikut menentukan tingkat keberhasilan dari jenis perilaku
kepemimpinan untuk memperbaiki kepuasan dan usaha para pengikut.
8. Teori perilaku
Perilaku
adalah merupakan perbuatan/tindakan dan perkataan seseorang yang sifatnya dapat
diamati, digambarkan dan dicatat oleh orang lain ataupun orang yang
melakukannya. Perilaku diatur oleh prinsip dasar perilaku yang menjelaskan
bahwa ada hubungan antara perilaku manusia dengan peristiwa lingkungan.
Perubahan perilaku dapat diciptakan dengan merubah peristiwa didalam lingkungan
yang menyebabkan perilaku tersebut.
9. Teori sistem
Sistem
adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komponen atau elemen yang saling
berinteraksi, saling terkait, atau saling bergantung membentuk keseluruhan yang
kompleks. Sistem juga merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan
yang berada dalam suatu wilayah serta memiliki item-item penggerak, contoh umum
misalnya seperti negara. Negara merupakan suatu kumpulan dari beberapa elemen
kesatuan lain seperti provinsi yang saling berhubungan sehingga membentuk suatu
negara dimana yang berperan sebagai penggeraknya yaitu rakyat yang berada
dinegara tersebut. Teori sistem
merupakan kerangka konseptual atau satu cara pendekatan yang dipergunakan untuk
menganalisis lingkungan atau gejala yang bersifat kompleks dan dinamis.
Pendekatan sistem, pertama melihat sesuatu secara keseluruhan. Baru kemudian
mengamati bagian-bagiannya (sub-subsistem); di mana bagian-bagian
(sub-subsistem) itu saling melakukan interaksi dan interrelasi.
10. Teori pengambilan keputusan
Teori pengambilan keputusan adalah
teori-teori atau teknik-teknik atau pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam
suatu proses pengambilan keputusan. Keputusan
dapat dijelaskan sebagai hasil pemecahan masalah, selain itu juga harus
didasari atas logika dan pertimbangan, penetapan alternatif terbaik, serta
harus mendekati tujuan yang telah ditetapkan. Seorang pengambil keputusan
haruslah memperhatikan hal-hal seperti; logika, realita, rasional, dan
pragmatis.
C.
Hubungan
Antara Keuangan Daerah Dengan Keuangan Negara
Pasal 1 UUD 1945
menetapkan negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Selanjutnya dalam pasal 18 UUD 1945 beserta penjelasannya menyatakan bahwa
daerah Indonesia terbagi dalan daerah yang bersifat otonom atau bersifat daerah
administrasi.
Pembangunan daerah
sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dilaksanakan berdasarkan
prinsip otonomi daerah dan pengaturan sumber- sumber daya nasional yang memberikan
kesempatan bagi peningkatan
Demokrasi dan kinerja daerah untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat menuju masyarakat madani yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme
(KKN). Penyelenggaraan pemerintahan daerah juga merupakan subsistem dari
pemerintahan negara sehingga antara keuangan daerah dengan keuangan negara akan
mempunyai hubungan yang erat dan saling mempengaruhi.
Untuk
mendukung penyelenggaraan
otonomi daerah diperlukan kewenangan yang luas, nyata
dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional diwujudkan dengan
pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan,
serta perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Sumber pembiayaan
pemerintahan daerah dalam rangka perimbangan keuangan pemerintah pusat dan
daerah dilaksanakan atas dasar desentralisasi, dekonsentrasi
dan tugas pembantuan.
Setiap penyerahan atau
pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah dalam rangka
desentralisasi dan dekonsentrasi disertai dengan pengalihan sumber daya manusia
dan sarana serta pengalokasian anggaran yang diperlukan untuk kelancaran
pelaksanaan penyerahan dan pelimpahan kewenangan tersebut. Sedangkan penugasan
dari pemerintah pusat kepada daerah dalam rangka tugas pembantuan disertai
pengalokasian anggaran.
Dari ketiga jenis
pelimpahan wewenang tersebut, hanya pelimpahan wewenang dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi saja yang merupakan sumber keuangan daerah
melalui alokasi
dana perimbangan dari pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah. Sedangkan alokasi dana dari
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
dalam rangka dekonsentrasi dan tugas pembantuan tidak
merupakan sumber penerimaan APBD dan diadministrasikan serta dipertanggungjawabkan
secara terpisah dari administrasi keuangan dalam pembiayaan pelaksanaan
desentralisasi.
D.
Pengelolaan
Keuangan Daerah
Pengelolaan keuangan
daerah dilaksanakan oleh pemegang kekuasaan pengelola keuangan daerah. Kepala
daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan
keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan
daerah yang dipisahkan. Kepala daerah perlu menetapkan pejabat-pejabat tertentu
dan para bendahara untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. Para
pengelola keuangan daerah tersebut adalah:
1. Koordinator Pengelolaan
Keuangan Daerah (Koordinator PKD).
2. Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah (PPKD).
3. Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna
Barang (PPA/PB).
4. Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK).
5. Pejabat Penatausahaan
Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
6. Bendahara Penerimaan dan
Bendahara Pengeluaran.
Berikut ini adalah uraian tentang tugas-tugas
para pejabat pengelola keuangan daerah tersebut.
1.
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan
Daerah
Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah
adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah
daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan Pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenangan:
a. Menetapkan kebijakan
tentang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD);
b. Menetapkan kebijakan
tentang pengelolaan barang daerah;
c. menetapkan kuasa
pengguna anggaran/pengguna barang;
d. menetapkan bendahara
penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran;
e. menetapkan pejabat yang
bertugas memungut penerimaan daerah;
f. menetapkan pejabat yang
bertugas mengelola utang dan piutang daerah;
g. menetapkan pejabat yang
bertugas mengelola barang milik daerah; dan
h. menetapkan pejabat yang
bertugas menguji tagihan dan memerintahkan pembayaran
2.
Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah
Sekretaris daerah selaku
coordinator pengelolaan keuangan daerah membantu
kepala daerah menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah termasuk pengelolaan keuangan daerah
Sekretaris Daerah selaku coordinator pengelolaan keuangan
daerah mempunyai tugas koordinasi di bidang:
a. Penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan APBD;
b. Penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang daerah;
c. Penyusunan rancangan
APBD dan rancangan perubahan APBD;
d. Penyusunan Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD;
e. tugas-tugas pejabat
perencana daerah, pejabat pengelola keuangan daerah, dan pejabat pengawas
keuangan daerah; dan
f. penyusunan laporan
keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Selain mempunyai tugas koordinasi, sekretaris
daerah mempunyai tugas:
a. memimpin TAPD (Tim
Anggaran Pemerintah Daerah),
b. menyiapkan pedoman
pelaksanaan APBD,
c. menyiapkan pedoman
pengelolaan barang daerah,
d. memberikan persetujuan
pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA-SKPD)/dokumen
perubahan pelaksanaan anggaran (DPPA), dan
e. melaksanakan tugas-tugas
koordinasi pengelolaan keuangan daerah lainnya berdasarkan kuasa yang
dilimpahkan oleh kepala daerah.
Koordinator pengelolaan keuangan daerah
bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas tersebut kepada kepala daerah.
3.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Kepala SKPKD selaku PPKD mempunyai tugas:
a. Menyusun dan
melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah,
b.
Menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD,
c.
Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah
yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah,
d.
Melaksanakan fungsi bendahara umum daerah (BUD),
e.
Menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD, dan
f.
Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh
kepala daerah.
PPKD selaku BUD menunjuk
pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku kuasa
bendahara umum daerah (Kuasa BUD). PPKD mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Penunjukan kuasa BUD
oleh PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala daerah Kuasa BUD mempunyai tugas:
a. menyiapkan anggaran kas;
b. menyiapkan SPD;
c. menerbitkan Surat
Perintah Pencairan Dana (SP2D);
d. menyimpan seluruh bukti
asli kepemilikan kekayaan daerah;
e. memantau pelaksanaan
penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya
yang ditunjuk;
f. mengusahakan dan
mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
g. menyimpan uang daerah;
h. melaksanakan penempatan uang daerah
dan mengelola/menatausahakan investasi daerah;
i.
melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna
anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
j.
melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
k. melakukan pengelolaan
utang dan piutang daerah; dan
l.
melakukan penagihan piutang daerah.
PPKD selaku BUD menunjuk
pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku kuasa
bendahara umum daerah (Kuasa BUD). PPKD mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Penunjukan kuasa BUD oleh
PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala daerah Kuasa BUD mempunyai tugas:
1. menyiapkan anggaran kas;
2. menyiapkan SPD;
3. menerbitkan Surat
Perintah Pencairan Dana (SP2D);
4. menyimpan seluruh bukti
asli kepemilikan kekayaan daerah;
5. memantau pelaksanaan
penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya
yang ditunjuk;
6. mengusahakan dan
mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
7. menyimpan uang daerah;
8. melaksanakan penempatan uang daerah
dan mengelola/menatausahakan investasi daerah;
9. melakukan pembayaran
berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum
daerah;
10. melaksanakan pemberian
pinjaman atas nama pemerintah daerah;
11. melakukan pengelolaan
utang dan piutang daerah; dan
12. melakukan penagihan
piutang daerah.
4.
Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna
Barang
Kepala SKPD selaku Pejabat Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang (PPA/PB) mempunyai tugas:
1. menyusun Rencana Kerja
dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD);
2. menyusun Dokumen
Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD);
3. melakukan tindakan yang
mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
4. melaksanakan anggaran
SKPD yang dipimpinnya;
5. menguji tagihan dan
memerintahkan pembayaran;
6. memungut penerimaan
bukan pajak;
7. mengadakan
ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah
ditetapkan;
8. menandatangani Surat
Perintah Membayar (SPM);
9. mengelola utang dan
piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
10. mengelola barang milik
daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
11. menyusun dan
menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
12. mengawasi pelaksanaan
anggaran SKPD yang dipimpinnya; dan
13. melaksanakan tugas-tugas
pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan
oleh kepala daerah
5.
Bendahara Penerimaan dan Bendahara
Pengeluaran
Kepala daerah atas usul
PPKD menetapkan bendahara penerimaan dan
bendahara pengeluaran untuk
melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pada SKPD.
Bendahara penerimaan dan
bendahara pengeluaran tersebut adalah pejabat
fungsional. Bendahara penerimaan dan bendahara
pengeluaran baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melakukan
kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak
sebagai penjamin atas kegiatan/ pekerjaan/penjualan, serta
membuka rekening/giro pos atau menyimpan uang pada
suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi.
Bendahara penerimaan
dan bendahara pengeluaran dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh
bendahara penerimaan pembantu dan/atau bendahara pengeluaran pembantu
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam rangka menjalankan fungsi dan kewenangan pemerintah
daerah dalam bentuk pelaksanaan kewenangan fiskal, setiap daerah harus dapat
mengenali potensi dan mengidentifikasi sumber-sumber daya yang dimilikinya.
Pemerintah daerah diharapkan lebih mampu menggali sumber-sumber keuangan,
khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan di
daerahnya melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tuntutan peningkatan Pendapatan
Asli Daerah (PAD) semakin besar seiring dengan semakin banyaknya kewenangan
pemerintahan yang dilimpahkan kepada daerah disertai pengalihan personil,
peralatan, pembiayaan dan dokumentasi (P3D) ke daerah.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengertian retribusi daerah, yang selanjutnya
disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang
pribadi atau badan.
Wajib retribusi
adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan
retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut
atau pemotong retribusi tertentu. Besarnya retribusi yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang menggunakan jasa atau perizinan tertentu dihitung dengan cara
mengalikan tarif retribusi dengan penggunaan jasa (Pasal 1
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking