• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Pembedaan Hak Kebendaan

 

Hak kebendaan yang diatur dalam Buku II BW dap dibedakan atas 2 macam yaitu:

1.    Hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan.

2.    Hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan.

Hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan (zakeli genotsrecht) mengenai tanah yang diatur dalam Buku II BA dengan berlakunya UUPA (Undang-undang No.5 Tahun 196 tanggal 24 September 1960, dinyatakan tidak berlaku lagi. 
Hak-hakkebendaan alas lanah yang diatur dalam Buku II B W yung lidak berlaku lagi itu adalah:

a.    Hak bezit atas lanah:

b.   Hak eigendom atas tanah:

c.  Hak servitni (pembebanan pekarangan); 

d.  Hak opstal (hak untuk memiliki bangunan atau tanaman di atas lanah orang lain);

e. Hak erfpacht (hak untuk menarik penghasilan dari tanah milik orang lain dengan membayar sejumlah uang atau penghasilan setiap tahun);

f. Hak bunga tanah dan hasil sepersepuluh: dan 

g Hak pakai mengenai tanah.

Hak atas tanah sebagai penggantinya yang berlaku sekarang sebagaimana diatur dalam UUPA dan peraturan-peraturan pelak sanaannya adalah: 

a. Hak milik:

b Hak guna usaha: 

c Hak guna bangunan; 

d Hak pakai;

e Hak sewa untuk bangunan:

f Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan;

g Hak guna air. pemeliharaan dan penangkapan ikan: b Hak guna ruang angkasa; dan i Hak-hak tanah untuk keperluan suci dan sosial.

Semua hak-hak kebendaan atas tanah yang diatur dalam Buku II    B W tidak dibicarakan lagi dalam buku ini karena sudah tidak l>n laku lagi, sehingga tidak berguna lagi dalani praktek hukum sehari-hari. Dan semua hak-hak kebendaan atas tanah yang diatur dalam UUPA seperti tersebut di atas ini, tidak juga dibicarakan di Mm, karena semua hak-hak kebendaan atas tanah tersebut termasuk nmicri kuliah Hukum Agraria yang diberikan tersendiri.

Adapun hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan Uakelilk zakerheidsrecht) sekarang setelah adanya Undang-undang Nn I Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Undang-undang Ni. i ’ l ahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah:

a.    Pand (gadai);

b.    Hypotheek;

c.    Jaminan fidusia; dan

d.    Hak Tanggungan.




Pembedaan Hak Kebendaan 4.5 5 Unknown Hak kebendaan yang diatur dalam Buku II BW dap dibedakan atas 2 macam yaitu: 1.    Hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan. 2.    H...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme