• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Cara Pencegahan Perkawinan di Indoensia dalam KUHPerdata

 

Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 pencegahan perkawinan diatur pada Pasal 13 s.d. 21, tanpa ada aturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 sebagai peraturan pelaksanaannya, sehingga oleh para ahli hukum dipandang sebagai hal yang mengherankan. Mungkin pembuat undang-undang menganggap sudah cukup yang telah diatur dalam Undang-undang Perkawinan.

Sebagaimana telah dikemukakan bahwa untuk dapat melangsungkan perkawinan orang harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan prosedur tertentu yang telah ditentukan.

Perkawinan dapat dicegah apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan atau tjriak memenuhi prosedur yang ditentukan (Pasal 13 jo. 20).

Orang-orang yang dapat mencegah perkawinan adalah:

1.    Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari salah seorang calon mempelai;

2.    Saudara dari salah seorang calon mempelai;

3.    Wali nikah dari salah seorang calon mempelai;

4.    Wali dari salah seorang calon mempelai;

5.    Pengampu dari salah seorang calon mempelai;

6.    Pihak-pihak yang berkepentingan;

7.    Suami atau isteri dari salah seorang calon mempelai;

8.    Pejabat yang ditunjuk.

Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada Pegawai Pencatat Perkawinan. Kemudian Pegawai Pencatat Perkawinan memberitahukan mengenai permohonan pencegahan perkawinan termaksud kepada calon mempelai.

Apabila ada pencegahan perkawinan, maka Pegawai Pencatat Perkawinan tidak boleh melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan, Malahan Pegawai Pencatat Perkawinan tidak boleh melaiigsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat <1), Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 12 Undang-undang meskipun tidak ada pencegahan perkawinan, yaitu bilamana:

a.    Calon mempelai pria belum mencapai usia 19 tahun dan calon mempelai wanita belum mencapai usia 16 tahun;

b.    Antara calon mempelai pria dan calon mempelai wanita berhubungan darahAeluarga yang tidak boleh kawin;

c.    Calon mempelai masih terikat perkawinan dengan pihak lain;

d Antara calon mempelai pria dan calon mempelai wanita satu sama lain telah bercerai untuk kedua kalinya, sedangkan agamanya dan kepercayaannya melarang kawin untuk ketiga kalinya;
e. Perkawinan yang akan dilangsungkan tidak memenuhi prosedur (tata cara) yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Jadi, apabila Pegawai Pencatat Perkawinan berpendapat bahwa terhadap suatu perkawinan yang akan dilangsungkan ada larangan menurut undang-undang, maka ia akan menolak melangsungkan perkawinan tersebut. Penolakan terhadap permintaan salah satu pihak yang ingin melangsungkan perkawinan tersebut dituangkan dalam suatu Surat Keterangan yang disertai dengan alasan-alasan penolakannya.

Para pihak yang perkawinannya ditolak berhak mengajukan permohonan kepada Pengadilan di dalam daerah dimana Pegawai Pencatat Perkawinan yang melakukan penolakan itu berkedudukan untuk memberikan keputusan, dengan menyerahkan surat keterangan penolakan tersebut.

Pengadilan akan memeriksa perkaranya dengan acara singkat dan akan memberikan ketetapan, apakah akan menguatkan atau mencabut penolakan tersebut. Jika ketetapan Pengadilan mencabut penolakan itu, maka Pegawai Pencatat Perkawinan harus melangsungkan perkawinan. Akan tetapi, jika ketetapan pengadilan menguatkan penolakan maka perkawinan yang ingin dilangsungkan tetap tidak dapat dilangsungkan. Namun, ketetapan Pengadilan ini hilang kekuatannya, jika halangan-halangan yang mengakibatkan penolakan tersebut telah hilang, dan para pihak yang ingin melangsungkan perkawinan dapat mengulangi pemberitahuan tentang kehendak mereka.

Selama orang berada dalam keadaan pencegahan perkawinan selama itu pula ia tidak dapat melangsungkan perkawinan sebelum pencegahan perkawinan itu dicabut, baik dengan ketetapan Pengadilan maupun ditarik kembali oleh sipemohon.

Dengan BW pencegahan perkawinan ini diatur pada Pasal-pasal 59 s.d. 70, yang pada pokoknya mengandung banyak persamaan dengan ketentuan dalam Pasal 13 s.d. 21 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 yang telah diuraikan di atas.
Cara Pencegahan Perkawinan di Indoensia dalam KUHPerdata 4.5 5 Unknown Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 pencegahan perkawinan diatur pada Pasal 13 s.d. 21, tanpa ada aturan lebih lanjut dalam Peraturan Pem...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme