• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Pengaturan Wilayah dan Yurisdiksi Negara di Laut dalam Hukum Internasional

 

Pengaturan Wilayah dan Yurisdiksi Negara di Laut dalam Hukum Internasional

Pengaturan tentang kedaulatan dan yurisdiksi negara di laut secara komprehensif mulai dilakukan oleh empat Konvensi-konvensi Jenewa tahun 1958 yang mengatur tentang laut territorial dan zona tambahan, perikanan dan konservasi sumberdaya hayati di laut lepas, landas kontinen dan laut lepas. 

Sampai dengan sekitar tahun 1970-an keempat Konvensi tersebut masih dianggap cukup memadai untuk mengatur segala kegiatan manusia di laut. Tuntutan untuk melakukan peninjauan kembali terhadap Konvensi-konvensi tersebut muncul seiring dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi penambangan di dasar laut, dan menurunnya persediaan sumberdaya hayati di laut. Di samping itu, pesatnya teknologi perkapalan juga merupakan salah satu faktor penting yang menyebabkan Konvensi-konvensi itu dianggap sudah tidak memadai lagi. Faktor lain yang tidak kalah pentingnya adalah bertambahnya jumlah negara baru yang baru merdeka, sehingga menimbulkan tuntutan-tuntutan baru terhadap laut.

Setelah melalui perundingan yang cukup panjang, negara-negara peserta Konferensi Hukum Laut PBB ke-3 pada akhirnya telah menyepakati Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea) tahun 1982 yang terdiri dari 320 pasal dan 9 Annex. Konvensi ini mengatur tentang segala aspek kegiatan di laut, seperti misalnya delimitasi, hak lintas, pencemaran terhadap lingkungan laut, riset ilmiah kelautan, kegiatan ekonomi dan perdagangan, alih teknologi dan penyelesaian sengketa tentang masalah-masalah kelautan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 308 Konvensi ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 1994, yaitu 12 bulan setelah diterimanya ratifikasi ke-60. Beberapa ketentuan penting dari Konvensi ini, secara umum akan diuraikan di bawah ini.

Pengaturan Wilayah dan Yurisdiksi Negara di Laut dalam Hukum Internasional 4.5 5 Unknown Pengaturan Wilayah dan Yurisdiksi Negara di Laut dalam Hukum Internasional Pengaturan tentang kedaulatan dan yurisdiksi negara di laut secara komprehensif mulai dilakukan oleh empat Konvensi-konvensi Jenewa tahun 1958 yang mengatur tentang laut territorial dan zona tambahan, perikanan dan konservasi sumberdaya hayati di laut lepas, landas kontinen dan laut lepas Pengaturan Wilayah dan Yurisdiksi Negara di Laut dalam Hukum Internasional Pengaturan tentang kedaulatan dan yurisdiksi negara di laut s...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme