• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Pengaturan Jalur atau Zona Tambahan dan Negara Kepulauan dalam Hukum Internasional

 

Di luar laut teritorialnya, dalam suatu jalur/zona yang berbatasan dengannya yang disebut jalur/zona tambahan, negara pantai dapat melaksanakan pengawasan yang diperlukan untuk mencegah pelanggaran peraturan perundang-undangannya di bidang bea cukai, fiskal, imigrasi dan saniter.

Batas terluar jalur/zona tambahan ini tidak boleh melebihi 24 mil laut, yang diukur dari garis pangkal yang dipakai untuk menetapkan laut teritorialnya. Dengan demikian, luas jalur/zona tambahan suatu negara akan bergantung kepada berapa jauh negara tersebut menetapkan lebar laut teritorialnya. Di luar kewenangan negara pantai yang terbatas tersebut, pada dasarnya status perairan zona tambahan, tetap merupakan bagian dari laut lepas, kecuali kalau negara pantai menetapkan zona ekonomi eksklusifnya.


Negara Kepulauan


Sebelum dimulainya Konferensi Hukum Laut Ketiga gambaran tentang masalah kepulauan tidak hanya menunjukkan kegagalan masyarakat internasional untuk menciptakan pengaturan hukumnya. Bahkan, menunjukkan adanya perbedaan pendapat yang sangat kuat disamping penolakan untuk memasukkan masalah tersebut ke dalam agenda konferensi hukum laut.

Pemikiran tentang konsep negara kepulauan kemudian berkembang menjelang dimulainya Konferensi Hukum Laut Ketiga, terutama yang dihasilkan oleh para pakar yang berasal dari negara-negara kepulauan itu sendiri. Misalnya, Penulis pada pertemuan tahunan Law of the Sea Institute yang diadakan di University of Rhode Island pada tahun 1972, mengemukakan konsep tanah air sebagai dasar yang kuat untuk menunjukkan adanya kesatuan yang erat antara wilayah darat dan laut, dan memperkenalkan konsep archipelagic waters untuk perairan yang berada disebelah dalam dari garis pangkal lurus kepulauan.

Dengan melalui suatu kerjasama diplomatik yang cukup baik antara Indonesia dan Filipina, yang diikuti kemudian dengan bergabungnya Fiji dan Mauritius, pada sidang-sidang United Nations Sea-bed Committee yang mendahului Konferensi Hukum Laut Ketiga suatu Rancangan Pasal-pasal tentang Negara Kepulauan berhasil diperkenalkan, dan kemudian dimasukkan kedalam naskah perundingan Konferensi.22) Pada sidang UN Seabed Committee Rancangan Pasal-pasal dari empat negara ini mendapatkan tanggapan dari negara-negara lain antara lain Inggris,23) yang didukung oleh negara-negara maritim besar lainnya, sedangkan pada sidang-sidang Konferensi Rancangan Pasal-pasal dari empat negara yang telah mendapat perbaikan antara lain tentang hak lintas damai, mendapat tanggapan dari kelompok negara-negara Bulgaria, Jerman Timur dan Polandia.24)

Dalam perdebatan selanjutnya tampaknya konsep negara kepulauan tersebut mendapat dukungan yang cukup baik dari berbagai negara peserta, tetapi disertai dengan catatan bahwa prinsip kebebasan pelayaran dan penerbangan tetap dipertahankan terutama pada bagian-bagian laut yang akan berubah status menjadi perairan kepulauan. Persyaratan lain seperti yang dikemukakan dalam usul Inggris adalah bahwa perlunya ditetapkan suatu ketentuan tentang penarikan garis pangkal serta definisi tentang negara kepulauan secara objektif, cara penarikan garis pangkalnya, serta status hukum dari perairan yang ditutup oleh garis pangkal tersebut.

Sedangkan kebebasan pelayaran melalui perairan ke-pulauan dan kewajiban negara kepulauan untuk tidak menghalang-halangi pelayaran meiupakan persyaratan yang diusulkan oleh kelompok Bulgaria, dkk.

Uni Sovyet (pada waktu itu) berpendapat bahwa perundingan tentang negara kepulaun harus diselesaikan dalam suatu bentuk package deal. Pengakuan terhadap negara kepulauan harus diimbangi dengan jaminan pelaksanaan kebebasan berlayar melalui rute-rute terpendek di perairan kepulauan serta melalui rute-rute yang biasa digunakan untuk pelayaran internasional.25)

Beberapa negara yang wilayahnya berdekatan dengan negara-negara kepulauan juga turut mengemukakan pendapatnya: Misalnya, Thailand mengharapkan agar kepentingan negara-negara tetangga mendapatkan perhatian,khususnya hak untuk mengekploitasi sumberdaya alam di bagian-bagian laut yang sebelumnya merupakan laut lepas, serta hak lintas damai di bagian-bagian lain dari perairan kepulauan selain dari alur-alur laut kepulauan.26) Dalam pada itu, Malaysia meminta agar diberi jaminan untuk tetap dapat menggunakan bagian-bagain laut yang tadinya merupakan laut lepas untuk kemungkinan komunikasi antara dua bagian wilayahnya.27)

Pada akhirnya, konsep negara kepulauan mendapatkan pengakuan dengan dimasukkannya Bab 4 tentang negara kepulauan ke dalam Konvensi Hukum Laut 1982, yang meliputi ketentuan-ketentuan hukum tentang definisi negara kepulauan, cara penarikan garis pangkal kepulauan, status hukum perairan kepulauan, hak lintas alur-alur laut kepulauan dan hak lintas damai.

Negara Kepulauan, yang merupakan negara yang seluruh wilayahnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan, termasuk pulau-pulau lain, yang erat hubungannya satu sama lain, termasuk perairan diantaranya serta wujud alamiah lainnya, memiliki kedaulatan di perairan kepulauan yaitu perairan yang teletak di sisi dalam dari garis-garis pangkal lurus kepulauan. Garis-garis pangkat lurus kepulauan menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau dan karang kering terluar dari Negara Kepulauan tersebut.

Pasal 1 Konvensi Hukum Laut 1982 menetapkan bahwa kedaulatan suatu negara kepulauan meliputi juga perairan yang ditutup oleh atau terjetak di sebelah dalam dari garis pangkal lurus kepulauan, yang disebut sebagai perairan kepulauan. Kedaulatan ini meliputi juga ruang udara di atasnya, dasar laut dan tanah dibawahnya, beserta kekayaan laut yang terkandung didalamnya.

Berbeda dengan perairan pedalaman, meskipun sama-sama terletak disebelah dalam dari garis pangkal darimana lebar laut teritorial diukur; kedaulatan negara kepulauan di perairan * kepulauannya dibatasi dengan kewajiban untuk memberikan akomodasi bagi pelayaran internasional dalam bentuk hak lintas damai dan ‘hak lintas alur laut kepulauan. Di perairan kepulauan negara-negara lain dapat melaksanakan hak lintas alur-alur laut kepulauan (archipelagic sealanes passage) melalui alur-alur laut kepulauan (archipelagic sealanes) yang telah ditetapkan oleh negara kepulauan tersebut - bersama-sama dengan organisasi internasional yang berwenang.

Sebagai suatu negara kepulauan Indonesia diuntungkan dengan masuknya Bab IV tentang negara kepulauan ke dalam Konvensi, dan untuk itu Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hukum Laut 1982 pada tahun 1985 dengan diundangkannya Undang-Undang No. 17 tahun 1985.

Salah satu langkah implementasi yang dilakukan oleh Indonesia adalah dengan mengeluarkan Undang-undang No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Undang-undang ini merupakan pengganti dari UU No. 4/Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Sesuai dengan ketentuan Konvensi Hukum Laut 1982, Pasal 4 Undang-undang ini menetapkan bahwa kedaulatan Indonesia meliputi laut teritorial, perairan kepulauan dan perairan pedalaman Indonesia, termasuk ruang udara di atasnya, dasar laut dan tanah di bawahnya, serta seluruh sumber-daya alam yang terkandung didalamnya.

Undang-undang ini menjamin berbagai macam hak lintas untuk kapal-kapal asing yaitu:

•    hak lintas damai melalui laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia,28

•    hak lintas alur-alur laut kepulauan melalui perairan kepulauan Indonesia, serta

•    hak lintas transit melalui selat yang digunakan untuk pelayaran internasional yang terletak antara satu bagian laut lepas atau ZEE Indonesia dengan bagian lain dari laut lepas atau ZEE Indonesia.30)

Pemanfaatan, pengelolaan, perlindungan dan pelestarian lingkungan perairan Indonesia dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia dan hukum internasional.

Pengaturan Jalur atau Zona Tambahan dan Negara Kepulauan dalam Hukum Internasional 4.5 5 Unknown Di luar laut teritorialnya, dalam suatu jalur/zona yang berbatasan dengannya yang disebut jalur/zona tambahan, negara pantai dapat melaksa...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme