• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Nilai Konstitusi dalam Hukum Tata Negara

 

Nilai Konstitusi

Nilai Konstitusi dalam Hukum Tata Negara

 

Dalam praktek ketatanegaraan sering pula terjadi, bahwa suatu Konstitusi yang tertulis tidak berlaku secara sempurna, karena salah satu atau beberapa pasal di dalamnya ternyata tidak dijalankan lagi, atau oleh karena suatu Konstitusi yang berlaku tidak lebih hanya untuk kepentingan suatu golongan atau pribadi dari penguasa saja, tapi sudah barang tentu banyak pula Konstitusi yang dijalankan sesuai dengan pasal-pasal yang ditentukannya.

Sehubungan dengan masalah tersebut di atas Kari Loewen-stein mengadakan penyelidikan mengenai apakah arti sebenarnya dari suatu Konstitusi tertulis dalam suatu lingkungan nasional yang spesifik, terutama kenyataannya bagi rakyat biasa, sehingga membawa Kari Loewenstein kepada tiga jenis penilaian terhadap Konstitusi, seperti berikut: 64)

a. Nilai Normatif.

Apabila suatu Konstitusi telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka Konstitusi itu bukan saja berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga merupakan suatu kenyataan (reality) dalam arti sepenuhnya diperlukan dan effektif. Dengan perkataan lain Konstitusi itu dilaksanakan secara mumi dan konsekwen.

Sebagai contoh dapat diberikan Konstitusi Amerika Serikat di mana ketiga kekuasaan eksekutif» legislatif dan yudikatif menjalankan fungsinya masing-masing secara terpisah.

Ini berarti bahwa eksekutif tidak boleh melaksanakan kekuasaan membuat Undang-Undang» apabila tidak ada suatu delegasi perundang-undangan yang sah, sebab kekuasaan untuk membuat Undang-Undang adalah suatu tugas yang semata-mata dile takkan di tangan badan pembuat Undang-Undang (Congress). Pada waktu pemerintahan Presiden Truman, Presiden hendak menyita pabrik baja untuk mencegah pemogokan, karena persediaan baja sangat dibutuhkan untuk pertahanan nasional. Mahkamah Agung menolak hak prerogatif Presiden untuk menyita pabrik baja tersebut, dengan alasan bahwa kekuasaan itu tidak termasuk kekuasaan konstitusionil Presiden. Hal ini terkenal dalam perkara Youngstown Sheet & Tuber Co V Sawyer. 65) Jadi di Amerika Serikat kekuasaan Presiden adalah kekuasaan yang dinyatakan dengan tegas baik oleh Konstitusinya atau oleh Undang-Undang. Dalam hal tersebut di atas maka Konstitusi itu bernilai normatif.

b. Nilai Nominal

Dalam hal ini Konstitusi itu menurut hukum memang berlaku, tetapi kenyataannya tidak sempuma. Ketidak sempumaan berlakunya suatu Konstitusi ini jangan dikacaukan bahwa sering kali suatu konstitusi yang tertulis berbeda dari Konstitusi yang dipraktekan. Sebab seperti diketahui suatu Konstitusi itu dapat berobah-robah, baik karena perobahan formil seperti yang dicantumkan dalam Konstitusi itu sendiri, maupun karena kebiasaan ketatanegaraan umpamanya. Yang dimaksud di sini bahwa suatu Konstitusi itu secara hukum berlaku, namun berlakunya itu tidak sempuma, karena ada pasal-pasal tertentu dari padanya yang dalam kenyataan tidak berlaku. Sebagai contoh Konstitusi Amerika Serikat dalam Amandemen ke XIV tentang kewarganegaraan dan perwakilan, tidak berlaku secara sempurna untuk seluruh Amerika Serikat, karena di negara bagian Mississipi dan Alabama hal tersebut tidak berlaku. Begitu pula halnya dengan Konstitusi Soviet Uni dalam pasal 125 dijamin adanya kemerdekaan berbicara, pers, tetapi dalam praktek pelaksanaan pasal tersebut banyak tergantung kepada kemauan penguasa. Konstitusi yang demikian bernilai Nominal.

c. Nilai Semantic.

Konstitusi itu secara hukum tetap berlaku, tetapi dalam kenyataannya hanya sekedar untuk memberi bentuk dari tempat yang telah ada dan untuk melaksanakan kekuasaan politik. Mobilitas kekuasaan yang dinamis untuk mengatur, yang menjadi maksud yang essensiil dari suatu Konstitusi diberikan demi kepentingan pemegang kekuasaan yang sebenarnya. Jadi dalam hal ini Konstitusi hanya sekedar istilah saja, sedangkan pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan kepentingan pihak berkuasa. Konstitusi yang demikian nilainya hanya semantic saja. 66) Contohnya Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku pada masa Orde Lama. Undang-Undang Dasar 1945 pada waktu itu berlaku secara hukum, tetapi dalam praktek berlakunya itu hanya untuk kepentingan penguasa saja, dengan dalih untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan yang dilakukan hanya untuk kepentingan penguasa. Umpamanya dalam menjalankan kekuasaan kehakiman, agar penguasa dapat ikut campur tangan dalam bidang peradilan — yang sebenarnya harus bebas dan tidak memihak sesuai dengan pasal 24 dan 25 Undang-Undang Dasar 1945 — maka dibentuklah Undang-Undang No. 19 tahun 1965.
Nilai Konstitusi dalam Hukum Tata Negara 4.5 5 Unknown Nilai Konstitusi   Dalam praktek ketatanegaraan sering pula terjadi, bahwa suatu Konstitusi yang tertulis tidak berlaku secara sempu...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme