• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Dasar-dasar yang diletakkan dalam Perjanjian Westphalia dalam Hukum Internasional

 

Dasar-dasar yang diletakkan dalam Perjanjian Westphalia dalam Hukum Internasional




Dasar-dasar yang diletakkan dalam Perjanjian Westphalia di atas diperteguh lagi dalam Perjanjian Utrecht, yang penting artinya dilihat dari sudut politik internasional pada waktu itu karena menerima asas Keseimbangan kekuatan sebagai asas politik internasional.

Sekularisasi kekuasaan negara dan pemerintahan serta menghilangnya pengaruh atau kekuasaan gereja sebagai satu kekuasaan spiritual yang memberikan bimbingan kepada negara dalam hubungarl antara mereka satu sama lain, menimbulkan kebutuhan terhadap suatu sandaran baru yang mengatasi kekuasaan nasional masing-masing negara. Dengan demikian, adanya ajaran hukum alam dalam ajaran hukum internasional yang telah disekulerkan sebagaimana diajarkan oleh Hugo Grotius memenuhi suatu kebutuhan yang sangat dirasakan pada waktu itu. 


Sukses Hugo Grotius, penulis karya De Jure Belli ac Pads yang terbit pada waktu itu, selain disebabkan oleh nilai intrinsiknya yang tinggi juga karena ajaran Hugo Grotius itu sesuai sekali dengan panggilan zaman. Sebagaimana diketahui, Grotius mendasarkan sistem hukum internasionalnya atas berlakunya hukum alam. Akan tetapi, hukum alam telah dilepaskannya dari pengaruh keagamaan dan kegerejaan.- Di samping itu, ajaran Grotius juga menarik karena ia memberikan tempat yang penting kepada negara-negara nasional. 

Tulisannya juga menonjol karena selain banyak didasarkan atas praktik negara dan perjanjian antamegara yang disebutnya sebagai sumber hukum internasional di samping hukum alam yang diilhami oleh akal manusia, ia juga telah meletakkan dasar bagi sistematik pembahasan hukum internasional yang untuk sebagian besar masih dianut hingga sekarang. 

Tidaklah mengherankan apabila Hugo Grotius lebih-lebih dari para sarjana sebelumnya, dianggap sebagai bapak hukum internasional, la bukan sarjana yang pertama yang menulis tentang hukum internasional. Sebelumnya telah ada Francisco Vittoria, biarawan Dominikan yang berkebangsaan Spanyol yang dalam abad XIV menulis buku Relectio de Indis. Di dalamnya ia menulis tentang hubungan Spanyol dan Portugis dengan orang Indian di Amerika. Tulisan Francisco penting karena untuk pertama kalinya dikemukakan bahwa negara dalam tingkah lakunya tidak bisa bertindak sekehendak hatinya. Dengan demikian, hukum bangsa-bangsa yang ia namakan ius inter gentes tidak hanya terbatas pada dunia Kristen Eropa, melainkan meliputi seluruh umat manusia. Bagi masa itu ajaran Vittoria ini merupakan suatu pendirian yang berani.

Seorang penulis lain yang berkebangsaan Spanyol ialah seorang Yesuit bernama Francisco Suarez yang menulis De legibus ae Deo Legislatore (on Laws and God as Legislator) yang mengemukakan adanya suatu hukum atau kaidah objektif yang harus dituruti oleh negara-negara dalam hubungan antara mereka. Dengan demikian, Francisco Suarez meletakkan dasar suatu ajaran hukum internasional yang meliputi seluruh umat manusia. Penulis lain dari zaman ini antara lain Balthazar Ayala (1548 - 1584) dan Alberico Gentilis (1552 - 1608). Kecuali Gentilis yang mengadakan pemisahan antara etika, agama dan hukum, para penulis yang baru disebut
Dasar-dasar yang diletakkan dalam Perjanjian Westphalia dalam Hukum Internasional 4.5 5 Unknown Dasar-dasar yang diletakkan dalam Perjanjian Westphalia di atas diperteguh lagi dalam Perjanjian Utrecht, yang penting artinya dilihat dari sudut politik internasional pada waktu itu karena menerima asas Keseimbangan kekuatan sebagai asas politik internasional. Dasar-dasar yang diletakkan dalam Perjanjian Westphalia di atas diperteguh lagi dalam Perjanjian Utrecht, yang penting artinya dili...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme