Hampir setiap hari terjadi tindakan kejahatan, baik di kota maupun desa seperti perampokan, pencurian, pembunuhan, perampasan, dan lain sebagainya. Pada dasarnya kejahatan timbul karena ada kesempatan dan niat dari pelakunya. Sehingga kita selalu dituntut untuk waspada. Sebenarnya apa pengertian dari kejahatan itu?
Dalam hal ini akan dikemukakan pengertian kejahatan menurut pendapat para ahli, antara lain :
1. Menurut Soesilo (Husein, 2003) ada dua pengertian kejahatan, yaitu pengertian kejahatan secara juridis dan pengertian kejahatan secara sosiologis. Ditinjau dari segi juridis, kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang. Ditinjau dari segi sosiologis, kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.
2. Menurut Bemmelem(Husein, 2003) kejahatan merupakan suatu tindakan anti sosial yang menimbulkan kerugian, ketidakpatutan dalam masyarakat, sehingga dalam masyarakat terdapat kegelisahan, dan untuk menentramkan masyarakat, Negara harus menjatuhkan hukuman kepada penjahat.
3. Menurut Elliot (Husein, 2003) kejahatan adalah suatu problem dalam masyarakat modem atau tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum dapat dijatuhi hukurnan penjara, hukuman mati dan hukuman denda dan seterusnya.
4. Menurut Bonger (Husein, 2003) kejahatan adalah perbuatan yang sangat anti sosial yang memperoleh tantangan dengan sadar dari negara berupa pemberian penderitaan.
5. Menurut Moeliono (Husein, 2003) kejahatan adalah perbuatan pelanggaran norma hukum yang ditafsirkan atau patut ditafsirkan masyarakat sebagai perbuatan yang merugikan, menjengkelkan sehingga tidak boleh dibiarkan (negara bertindak).
6. Menurut Sahetapy dan Reksodiputro (Husein, 2003) kejahatan mengandung konotasi tertentu, merupakan suatu pengertian dan penamaan yang relatif, mengandung variabilitas dan dinamik serta bertalian dengan perbuatan atau tingkah laku (baik aktif maupun pasif), yang dinilai oleh sebagian mayoritas atau minoritas masyarakat sebagai suatu perbuatan anti sosial, suatu perkosaan terhadap skala nilai sosial dan atau perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan ruang dan waktu.
Dalam lingkungan akademik, khususnya pada Fakultas Hukum terdapat mata kuliah Kriminologi yang secara umum membahas tentang tindakan criminal atau kejahatan.Apa sebenarnya pengertian kriminologi itu?
Banyak ahli telah mengemukakan pengertian kriminologi, antara lain :
1. Mulyono (Santoso dan Zulfa, 2002 : 9) mengatakan bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang ditunjang oleh berbagai ilmu yang membahas kejahatan sebagai masalah manusia
2. Bonger (Santoso dan Zulfa, 2002 : 9) mengatakan bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya
3. Sutherland (Santoso dan Zulfa, 2002 : 9) mengatakan bahwa kriminologi adalah keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan kejahatan sebagai gejala sosial dan mencakup proses-proses perbuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelanggaran hukum
4. Wood (Santoso dan Zulfa, 2002 : 9) mengatakan bahwa kriminologi adalah keseluruhan pengetahuan yang diperoleh berdasarkan teori atau pengalaman yang bertalian dengan perbuatan jahat dan penjahat dan,termaksud didalamnya reaksi dari masyarakat terhadap perbuatan jahat dan para penjahat.
5. Noach (Santoso dan Zulfa, 2002 : 9) mengatakan bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang perbuatan jahat dan perilaku tercela yang menyangkut orang-orang terlibat dalam perilaku jahat dan perbuatan tercela itu.
6. Wolfgang (Santoso dan Zulfa, 2002 : 9) mengatakan bahwa kriminologi adalah kumpulan ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan dan pengartian tentang gejala kejahatan dengan jalan mempelajari dan menganalisa secara ilmiah keterangan-keterangan, keseragaman-keseragaman, pola-pola dan faktor-faktor kausal yang berhubungan dengan kejahatan,pelaku kejahatan serta reaksi masyarakat terhadap keduanya.
7. Effendy (1986 : 10) mengatakan kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan itu sendiri yang tujuanya adalah mempelajari apa sebab-sebab sehingga seseorang melakukan kejahatan dan apa yang menimbulkan kejahatan itu. Apakah kejahatan itu timbul karena bakat orang itu adalah jahat atau disebabkan karena keadaan masyarakat sekitarnya baik keadaan sosiologis maupun ekonomis.
Dalam hal ini akan dikemukakan pengertian kejahatan menurut pendapat para ahli, antara lain :
1. Menurut Soesilo (Husein, 2003) ada dua pengertian kejahatan, yaitu pengertian kejahatan secara juridis dan pengertian kejahatan secara sosiologis. Ditinjau dari segi juridis, kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang. Ditinjau dari segi sosiologis, kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.
2. Menurut Bemmelem(Husein, 2003) kejahatan merupakan suatu tindakan anti sosial yang menimbulkan kerugian, ketidakpatutan dalam masyarakat, sehingga dalam masyarakat terdapat kegelisahan, dan untuk menentramkan masyarakat, Negara harus menjatuhkan hukuman kepada penjahat.
3. Menurut Elliot (Husein, 2003) kejahatan adalah suatu problem dalam masyarakat modem atau tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum dapat dijatuhi hukurnan penjara, hukuman mati dan hukuman denda dan seterusnya.
4. Menurut Bonger (Husein, 2003) kejahatan adalah perbuatan yang sangat anti sosial yang memperoleh tantangan dengan sadar dari negara berupa pemberian penderitaan.
5. Menurut Moeliono (Husein, 2003) kejahatan adalah perbuatan pelanggaran norma hukum yang ditafsirkan atau patut ditafsirkan masyarakat sebagai perbuatan yang merugikan, menjengkelkan sehingga tidak boleh dibiarkan (negara bertindak).
6. Menurut Sahetapy dan Reksodiputro (Husein, 2003) kejahatan mengandung konotasi tertentu, merupakan suatu pengertian dan penamaan yang relatif, mengandung variabilitas dan dinamik serta bertalian dengan perbuatan atau tingkah laku (baik aktif maupun pasif), yang dinilai oleh sebagian mayoritas atau minoritas masyarakat sebagai suatu perbuatan anti sosial, suatu perkosaan terhadap skala nilai sosial dan atau perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan ruang dan waktu.
Dalam lingkungan akademik, khususnya pada Fakultas Hukum terdapat mata kuliah Kriminologi yang secara umum membahas tentang tindakan criminal atau kejahatan.Apa sebenarnya pengertian kriminologi itu?
Banyak ahli telah mengemukakan pengertian kriminologi, antara lain :
1. Mulyono (Santoso dan Zulfa, 2002 : 9) mengatakan bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang ditunjang oleh berbagai ilmu yang membahas kejahatan sebagai masalah manusia
2. Bonger (Santoso dan Zulfa, 2002 : 9) mengatakan bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya
3. Sutherland (Santoso dan Zulfa, 2002 : 9) mengatakan bahwa kriminologi adalah keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan kejahatan sebagai gejala sosial dan mencakup proses-proses perbuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelanggaran hukum
4. Wood (Santoso dan Zulfa, 2002 : 9) mengatakan bahwa kriminologi adalah keseluruhan pengetahuan yang diperoleh berdasarkan teori atau pengalaman yang bertalian dengan perbuatan jahat dan penjahat dan,termaksud didalamnya reaksi dari masyarakat terhadap perbuatan jahat dan para penjahat.
5. Noach (Santoso dan Zulfa, 2002 : 9) mengatakan bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang perbuatan jahat dan perilaku tercela yang menyangkut orang-orang terlibat dalam perilaku jahat dan perbuatan tercela itu.
6. Wolfgang (Santoso dan Zulfa, 2002 : 9) mengatakan bahwa kriminologi adalah kumpulan ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan dan pengartian tentang gejala kejahatan dengan jalan mempelajari dan menganalisa secara ilmiah keterangan-keterangan, keseragaman-keseragaman, pola-pola dan faktor-faktor kausal yang berhubungan dengan kejahatan,pelaku kejahatan serta reaksi masyarakat terhadap keduanya.
7. Effendy (1986 : 10) mengatakan kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan itu sendiri yang tujuanya adalah mempelajari apa sebab-sebab sehingga seseorang melakukan kejahatan dan apa yang menimbulkan kejahatan itu. Apakah kejahatan itu timbul karena bakat orang itu adalah jahat atau disebabkan karena keadaan masyarakat sekitarnya baik keadaan sosiologis maupun ekonomis.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking