Pada Pasal 270 KUHAP menentukan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang
untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan padanya. Sejalan
dengan ketentuan KUHAP tersebut dijelaskan pula bahwa dalam Pasal 36 Undang-Undang NO. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa.
Proses pelaksanaan putusan pengadilan yang telaah mempunyai
kekuatan hukum tetapi adalah berbeda berdasarkan jenis pidana yanya ada.
Pada bagian ini akan dijelaskan prosedur pelaksanaan putusan pengadilan
berdasarkan jenis pidana yang dijatuhkan.
A. Pidana Mati
Berdasarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-006/J.A/4/1995 Tentang Pelaksanaan Buku Panduan Penanganan Perkara Pidana Umum, menentukan tentang pelaksanaan putusan pidana pengadilan/eksekusi dalam hal pidana mati sebagai berikut:
1. Melakukan koordinasi dengan polri untuk menentukan waktu dn tempat
pelaksanaan pidana mati serta tenaga dan alat-alat yang dperlukan;
2. Menyiapkan laporan persiapan pelaksanaan pidana mati kepada Jaksa Agung oleh Kejati/Kejari;
3. Menyiapkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadikan;
4. Memberitahukan kepada terpidana dan keluarganya tentang penolakan grasi dan pelaksanaan pidana mati 3 (tiga) hari sebelum saat pelaksanaan dengan membuat Berita Acara (BA);
5. Memperhatikan ketentuan-ketentuan tentang pelaksanaan pidana mati, yakni dilaksanakan dengan ditembak sampai mati dengan cara sederhana mungkin dan tidak di muka umum dengan jalan di pegang regu tembak Brimob terdiri dari 12 Tamtama dipimpin seorang perwira dengan menggunakan senjata non-organik;
6. Saat akan ditembak ditutup dengan kain hitam mata terpidana;
a. Jarak tembak tidak lebih dari 10 meter dan tidak kurang dari 5 meter;
b. Isyarat pelaksanaan dilakukan oleh komandan regu penembak dengan menggunakan pedang;;
c. Saat diangkat keatas berarti perintah siap untuk menembak dengan membidik arah jantung;
d. Menyentakkan pedang kearah bawah secara cepat berarti perintah untuk menembak;
e. Bika ternyata belum mati Komandan regu penembak memerintahkan bintara regu tembak untuk melepaskan tembakan pada kepala bagian atas telinga terpidana;
f. Dikter yang ikut serta memastikan terpidana sudah mati memberikan surat keterangan kematian;
g. Penguburan diselenggarakan kepada keluarga atau sahabatnya dengan membuat berita acara, kecuali jaksa tinggi menentukan lain;
h. Membuat BA Pelaksanaan hukuma mati yang tembusannya disampaikan ke MA, MENKEH, Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda yang bersangkutan, Karo Hukum, Sekertaris Negara, Kejati dan Kapolda.
2. Menyiapkan laporan persiapan pelaksanaan pidana mati kepada Jaksa Agung oleh Kejati/Kejari;
3. Menyiapkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadikan;
4. Memberitahukan kepada terpidana dan keluarganya tentang penolakan grasi dan pelaksanaan pidana mati 3 (tiga) hari sebelum saat pelaksanaan dengan membuat Berita Acara (BA);
5. Memperhatikan ketentuan-ketentuan tentang pelaksanaan pidana mati, yakni dilaksanakan dengan ditembak sampai mati dengan cara sederhana mungkin dan tidak di muka umum dengan jalan di pegang regu tembak Brimob terdiri dari 12 Tamtama dipimpin seorang perwira dengan menggunakan senjata non-organik;
6. Saat akan ditembak ditutup dengan kain hitam mata terpidana;
a. Jarak tembak tidak lebih dari 10 meter dan tidak kurang dari 5 meter;
b. Isyarat pelaksanaan dilakukan oleh komandan regu penembak dengan menggunakan pedang;;
c. Saat diangkat keatas berarti perintah siap untuk menembak dengan membidik arah jantung;
d. Menyentakkan pedang kearah bawah secara cepat berarti perintah untuk menembak;
e. Bika ternyata belum mati Komandan regu penembak memerintahkan bintara regu tembak untuk melepaskan tembakan pada kepala bagian atas telinga terpidana;
f. Dikter yang ikut serta memastikan terpidana sudah mati memberikan surat keterangan kematian;
g. Penguburan diselenggarakan kepada keluarga atau sahabatnya dengan membuat berita acara, kecuali jaksa tinggi menentukan lain;
h. Membuat BA Pelaksanaan hukuma mati yang tembusannya disampaikan ke MA, MENKEH, Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda yang bersangkutan, Karo Hukum, Sekertaris Negara, Kejati dan Kapolda.
B. Pidana Penjara Atau Kurungan
Prosedur pelaksanaan putusan pengadilan terhadap pidana penjara atau kurungan antara lain :
Prosedur pelaksanaan putusan pengadilan terhadap pidana penjara atau kurungan antara lain :
1. Menerima salinan pitusan pengadilan dan panitera pengadilan negeri
yang bersangkutan dalam waktu 1 minggu untuk perkara biasa dan 14 hari
untuk perkara dengan acara singkat;
2. Kepala Kejaksaan menggunakan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan;
3. Menyerahkan terpidana kepada Lembaga Pemasyarakatan;
4. Membuat Laporan Pelaksanaan.
2. Kepala Kejaksaan menggunakan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan;
3. Menyerahkan terpidana kepada Lembaga Pemasyarakatan;
4. Membuat Laporan Pelaksanaan.
Berdasarkan prosedur pelaksanaan putusan pengadilan terhadap pidana
penjara atau kurungan pada poin 2 disebutkan bahwa kepala kejaksaan
negeri mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan,
dengan dikeluarkannya surat perintah tersebut maka jaksan segera
menjalankan tugasnya untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan
pengadilan.
Kemudian apabila seorang terpidana dipidana penjara atau kurungan lebih
dari satu putusan, maka pidana itu dijalankan berturut-turut dimulai
dengan pidana yang dijatuhkan terlebih dahulu (Pasal 273 KUHAP).
C. Pidana Denda dan Ganti Kerugian
Pelaksanaan putusan pidana denda, dilaksanakan dalam waktu 1 bulan, kecuali apabila ada alasan yang mendesak maka Jaksa dapat memberi kesempatan menunda pembayaran dengan 1 bulan lagi. Akan tetapi hal tersebut tentang pemberian waktu pembayaran denda tidak dimungkinkan pada putusan pidana dalam acara pemeriksaan ceat karena dalam putusan acara cepat pembayarannya harus segera dilunasi.
Pelaksanaan putusan pidana denda, dilaksanakan dalam waktu 1 bulan, kecuali apabila ada alasan yang mendesak maka Jaksa dapat memberi kesempatan menunda pembayaran dengan 1 bulan lagi. Akan tetapi hal tersebut tentang pemberian waktu pembayaran denda tidak dimungkinkan pada putusan pidana dalam acara pemeriksaan ceat karena dalam putusan acara cepat pembayarannya harus segera dilunasi.
Apabila dalam putusan pidana tersebut juga menetapkan bahwa ada barang
bukti dirampas untuk negara dan tidak terikat guna bukti perkara lain,
maka jaksa menguasakan denda kersebut kepada kantor lelang negara dan
dalam waktu 3 bulan untuk dilelang, yang hasilnya dimasukkan ke kas
negara untuk dan atas nama jaksa (Pasal 273 ayat (3) KUHAP).
Adapun pelaksanaan putusan ganti kerugian telah tegas ditentukan dalam
Pasal 274 KUHAP bahwa pelaksanaan atas suatu ganti kerugian dilakukan
menurut tatacara putusan perdata. Dengan demikian acaranya bagi
pelaksanaan atas ganti kerugian ini diperlakukan H.I.R, bagian perkara
perdata, karena hingga kini belum ada hukum acara perdata lain, selain
yang diatur dalam HIR apabila pengadilan menjatuhkan biaya perkara dan
ganti kerugian kepada lebih dari satu orang terpidana, maka biaya
perkara dan ganti kerugian tersebut dibebankan kepada mereka
bersama-sama secara berimbang (Pasal 275 KUHAP).
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking