• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Materi Kuliah Hukum Acara Perdata

 

I. PENDAHULUAN
A. Pengertian Hukum Acara Perdata
Hukum Acara perdata ialah kumpulan atau himpunan peratruran hukum yang mengatur perihal tata cara pelaksanaan hukum perdata atau penerapan peraturan-peraturan hukum dalam prakteknya.

B. Ruang lingkup
  1. tata cara orang bertindak dalam berperkara
  2. bagaimana tata cara penyelesaian suatu perkara itu dan bagaimana pula akibat-akibatnya yang harus dijalani atau di indahkan oleh para pihak yang berperkara.
  3. bagaimana akibatnya bila terjadi pelanggaran terhadap hal-hal diatas

C. Sumber-sumber Hukum acara perdata
  1. HIR
  2. RBG
  3. RV
  4. Undang-undang
  5. Yurisprudensi
  6. Adat Kebiasaan
  7. Doktrin
  8. Intruksi dan Surat Edaran Mahkamah Agung
  9. Hukum Islam

II. PIHAK-PIHAK DALAM PERKARA PERDATA
A, Asas yang dapat menjadi pihak
  1. pada dasarnya setiap orang yang meras mempunyai hak dan ingin menuntutnya atau ingin memperthankan atau membelanya berwenang untuk bertindak selaku pihak selaku penggugat maupun selaku tergugat
  2. namun demikian beberpa persyaratn harus dipenuhi yakni :
a. mempunyai rechtsbevogdheid/ kewenangan untuk menjadi endukung hak
b. mempunyai hadelingsbekwoanheid/ kemampuanuntk bertindk/ mlakukan perbuatan hokum.

Siapa saja yang tidkmapu untuk brtindak di anngap tidk mampu pula untuk bertindak sebagai pihak di muka pengadilan.Yang diannggap tidak mampusebgi pihak
a. mereka yang belum cukup umur atau belum dewasa, mereka harus diwkili oleh walinya
b. mereka yang diletakkan dibswah pengampuan karena sakit ingatan (B.W Pasa 466. 452, RV Pasal 248 nomor 2)
c. para pemboros dan pemabuk. Ketidak mampuannya terbatas pada perbuatanny dalm bidang hokum harta kekayaan saja
d. seorag istri yag tundu pada BW tidk dapat bertindak sebagi pihak tana bantuan tana bantuan dari suaminya (BW pasal 110), kecuali dalam hal perceraian atau apabila ia dituntut dalam perkara pidana (BW pasal 111)
e. terhadap orang,yang telah meninggal dunia dapat pula dilakukan gugatan. Gugatanya ditujukan kepad ahli warisnya sekaligus (RV pasal 7,248 nomor 1 BW 1194)
Badan-badan hokum sebagai pihak:
Selain orng badan hokum juga dapat diajukan sebagai pihak adalh :
a. badan hukum melalui engurusnya atau wakilnya (BW pasal 1655, RV pasal 8 nomor 2) untuk mewakili bdan hokum, pengurus tidak memerlukan kasa khusus
b. badan hokum public gugatannya harus dialaatka kepada pemimpinnya (RV pasal 6 nomor 3)
c. jika yang digugat Negara maka orang yang mewakilinya tdak perlu disebut namanya dalam gugatan. Beberap peraturan perundang-undangan enunjuk dengan tegas siapa-siapa yang ditugaskan untuk ewkili badan hokum public ini, misalnya: gugatan terhadap pemerintah RI harus ditujukan kepada pimpinan departemen yang bersangkutan RV (pasal 6 nomor 1)


III. Surat Kuasa
surat kuasa ialah surat yang menerangkan telah terjadinya pemberian kusa dari satu pihak tertentu kepada pihak lainnya yan tertentu pula untuk bertindak sebagai wakil dalm mengurus kepentingan pemberi kuasa, bila pemberi kuasa berhlangan hadir.
1. Surat kuasa meurutt sifat isinya
  • Surat kuasa umum yakni surt kuasa yang menrngkan bhwa pemberian kuasatersebut umum atau meliputi berbagai macam hal
  • Surat kuasa khusus yakni surat kuasa yang secara tegas menerangkan bahwa pemberian kuasa itu hanya berlku khusus hal-hal tertentu saja misalnya khusus hanya berlaku khusus hanyauntuk perpanjangn surat-surat tanah
2. Surat kuasa bila dipandang dari sudut cara pembuatannya.
  • Surat kuasa dibawa tangan, yaitu surat kusayang dibuat untuk menjadi bahn bukti dan ditandatangani oleh kedua belah pihak
  • Surat kuasa autentik, yaitu surat kuasa dibuat oleh notaries,parapihak tinggal menanda tangani ( dihadapan notaris yng bersngkutan)

Syarat-syarat pemberian kuasa
  1. memberikan hak dan kewenangan untuk bertindak atas nama pemberi kuasa atas nama pihak ketiga.
  2. surat kuasa langsung mengikat pada diri pemberi kuasa sepanjang tidak melampaui batas kewenagan
  3. pemberi kuasa sebagai pihak materil dan penerima kuasa sebagai Pihak formil sehingga akibat hukumnya pemberi kuasa terikat terhadap perbuatan hu8kum penerima kuasa
contoh surat kuasa
SURAT KUASA
NO……………
Yang bertanda tangan dibwah ini :
Nama : Haji Tohir Gazali Yudha
Alamat : Jalan Yudistira III/14 Surabaya
Pekerjaan : Pedagang
Dengan ini memberi kuasa kepada :
Nama : Mochtar Tohar, S.H
Yudhi Kabisat, S.H

ADVOKAT DAN PENGACARA
BERSAMA-SAMA ATAU SENDIRI-SENDIRI
Alamat Kantor: Jalan Babilonia XIV/ 40, Surabaya

KHUSUS
untuk mewakili pemberi kuasa dalam hal :
1. membeat/mengajukan jawaban, duplik, kesimpulan, berbagai argumentasi/ pembuktian diberbagai upaya hukum dalam perkara nomor 188/Pdt/G/2005 di Pengadilan Negeri Surabaya, untuk selanjutnnya disebut : TERGUGAT
2. Menandatangani segala surat-surat yang diperlukan untuk urusan ini.
3. …………………………………………………………………………………..
4. ……………………. ……...dan seterusnya…………………………………….


Yang diberi kuasa
ttd.
(Mochtar Tohar, S.H)

ttd
(Yudhi Kabisat, S.H) Jakarta, 11 Juli 2005
Yang Memberi Kuasa
ttd.
(Haji Tohir Gazali Yudha)

VI. Surat Gugatan
A. Pengertian
surat gugatan adalah surat permhaonan yang
B. Bentuk-bentuk surat gugatan
bentuk gugatan perdata yang dibenarkan undang-undang dalam prakatik dapat dijelaskan sebagai berikut :

1. Berbentuk lisan
Bentuk gugatan lisan diatur dalam pasal 120 HIR (pasal 144 RBG) yang menegasakan:
Bilamana penggugat buta huruf maka surat giugatannya dapat dimasukkan dengan lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang mencatat gugatan itu atau menyuruh mencatatnya.
Ketentuan ini dibuat untuk mengakomodasi kepentingan anggota masayarakat buta huruf yang sangat besar jumlahnya pada masa pembentukan ketentuan ini. Ketentuan ini sangat bermanfaat membantu masyarakat buta huruf yang tidak mampu membuat dan memformulasi gugatan tertulis. Mereka dapat mengajukan gugatan dengan lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang oleh undang-undang diwajibkan untuk mencatat dan menyuruh catat gugat lisan, dan selanjutnya Ketua PN memformulasinya dalam bentuk tertulis. Selain itu, ketentuan ini melepasakan rakyat kecil yang tidak mampu menunjuk seorang kuasa atau pengacara, karena tanpa bantuan pengacara dapat memperoleh bantuan pertolongan dari Ketua PNuntuk membuat gugatan yang diinginkannya.
Tanpa mengrangi penjelasan diatas, ada pihak yan berpendapat, ketentuan ini tidak relevan lagi. Bukankah tingkat kecerdasan masyarakat sudah jauh meningkat dibanding masa lalu. Namun demikian, memperhatikan luasanya Indonesia, serta tingkat kecerdasan yang tidak merata terutama di pelosok pedesaan, dihubungkan dengan mahalnya biaya jasa pengacara, ketentuan Pasal 120 HIR, dianggap masih perlu dipertahankan dalam pembaruan hukum acara perdata yang akan datang.
Terlepas dari hal diatas, terdapat beberapa segia yang perlu dibicarakan mengenai pengajuan gugatan secara lisan. Yang terpenting diantaranya adalah sebagai berikut

2. Bentuk tertulis
Gugatan yang paling diutamakan adalah gugatan dalam bentuk tertulis. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 118 ayat (1) HIR (Pasal 142 RBG). Menurut pasal ini gugatan perdata harus dimasukkan kepada PN dengan surat permintaan yang ditanda tangani oleh penggugat atau kuasanya. Memperhatikan ketentuan ini, yang berhak dan berwenang membuat dan mengajukan guagatan perdata adalah sebagai berikut :
 Penggugat sendiri
 Kuasa
C. Syarat-syarat surat gugatan
1. Ditujukan (dialamatkan) kepada PN sesuai kompetensi relative
Surat gugatan secara formil harus ditujukan dan dialamatkan kepada PN sesuai dengan kompetensi relatif. Harus tegas dan jelas tertulis PN yang dituju, sesuai dengan patokan kompetensi relatif yang diatur dalam Pasal 118 HIR. Apabila surat gugatan salah alamat atau tidak sesuai dengan kompetensi relatif :
 Mengakinatkan gugatan mengalami cacat formil , karena gugatan disampaikan dan dialamatkan kepada PN yang berada di luar wilayah hukum yang memeriksa dan mengadilinya.
 Dengan demikian gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verkland) atas alasan hakim tidak berwenang mengadili.
2. Diberi tanggal
Bertitik tolak dari ketentuan pasal 118 ayat (1) HIR dihubungkan dengan pengertian akata sebagai alat bukti pada dasarnya tidak mewajibkan pencantuman tanggal sebagai syarat formil. Oleh karena ditinjau dari segi hukum :
 Pencantuman tanggal, tidak imperatif dan bahkan tidk merupakan syarat formil surat gugatan
 Dengan demikian, kelalaian atas pencantuman tanggal, tidak mengakbatkan surat gugatan mengandung cacat formil
 Surat gugatanyang tidak mencantumkan tanggal, sah menurut hukum, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyataka gugatan tidak dapt diterima
Namun demikian, sebaikanya dicantumkan guna menjamin kepastian hukum atas pembuatan dan penandatanganan surat gugatan, sehingga apabila timbul masalah penandatanganan surat gugatan berhadapan dengan tanggal pembuatan dan penanda tanganan surat kuasa , segera dapat diselesaikan.
3. Ditandatangani penggugat atau Kuasa
 Tanda tangan ditulis dengan tangan sendiri
 Cap jempol disamakan dengan tanda tangan dengan berdasarkan St. 1919-776
4. Identitas para pihak
Penyebutan identitas dalam surat gugatan, merupakan syarat formil keabsahan gugatan. Surat gugatan yamng tidak menyebut identitas tergugat, menyebabkan gugatan tidak sah dan dianggap tidak ada
Syarat identitas yang harus disebut dalam surat gugatn bertitik tolak dari ketentuan pasal 118 ayat (1) HIR, identitas yang harus dicantumkan cukup memadai sebagai dasar untuk :
 Menyampaikan panggilan, atau
 Menyampaikan pemberitahuan
Dengan demikian, oleh karena tujuan utama pencantumanidentitas agar dapat disampaikan panggilan dan pemberitahuan, identitas yang wajib disebut, cukup meliputi :
Nama Lenkap
 Nama terang dan lengkap, termasuk gelar atau Alias (jika ada)
 Kekeliruan penyebutan nama yang serius
 Penulisan nama tidak boleh didekati secara sempit atau kaku (Strict Law) tetapi harus dengan lentur (Flexible)
 Penulisan nama perseroan harus lenkap dan terang
Alamat atau tempat tinggal
Penyebutan identitas lain tidak imperatif

5. Fundamentum Petendi
Fundamentum petendi berarti dasar gugatan atau dasar tuntutan (grondslag van de lis). Dalam praktik peradilan terdapat beberapa istilah yang akrab digunakan, antara lain :
 Positum atau bentuk jamak disebut posita gugatan, dan
 Dalam bahasa Indonesia disebut dalil gugatan.

a. unsur fundamentum petendi
fundamentum petendi yang dianggap lengkap memnuhi syarat, memuat dua unsur:
1) Dasar hukum (Rechtlijke Grond)
Memuat penegasan atau penjelasan mengenai hubungan hukum antara:
 Penggugat dengan materi dan atau objek yang disengketakan, dan
 Antara penggugat dan tergugat berkaitan dengan materi atau objek sengketa
2) Dasar fakta (Feitelijke Grond)
Memuat penjelasan pernyataan mengenai :
 Fakta atau peristiwa yang berkaitan langsung dengan atau disekitar hubungan hukum yang terjadi antara penggugat dengan materi atau objek perkara manapun dengan pihak tergugat.
 Atau penjelasan fakta-fakta yang langsung berkaitan dengan dasar hukum atau hubungan hukum yang didalilkan penggugat.

b. Dalil gugat yang dianggap tidak mempunyai dasar hukum
Beberapa masalah dalil gugatan yang dianggap tidak memenuhi atau tidak memiliki landasan hukum:
 pembebasan pemidanaan atas laporan tergugat, tidak dapat dijadikan dasar hukum menuntut ganti rugi
 dalil gugatan brdasarkan perjanjian tidak halal
 gugatan tuntutan ganti rugi atas pebuatan melawan hukum (PMH)
 dalil gugatan yang tidak berdasarkan sengketa, dianggap tidak mempunyai dasar hukum
 tuntutan ganti rugi atas sesuatu hasil yang tidak dirinci berdasarkan fakta dianggap gugatan yang tidak mempunyai dasar hukum.
 Dalil gugatan yang mengandung saling pertentangan
 Hak atas objek gugatan tidak jelas

6. Petitum Gugatan
Supaya gugatan syah dalam arti tidak mengandung cacat formil harus mencatumkan petitum gugatan yang berisi pokok tuntutan penggugat berupa deskripsi yang jelas menyebut satu-persatu dalam akhir gugatan tentang hal-hal apa saja yang menjadi pokok tuntutan penggugat yag harus dinyatakan dan dibebankan kepada tergugat . Dengan arti lain petitum gugatan berisituntutan atau permintaan trhadap pengadilan untuk dinyatakan dan ditetapkan sebagai hak penggugat atau hukuman kepada tergugat atau kepadakedua belah pihak.
Cara penyusunan surat gugatan
a. Substantiaring Theorie
Menghendaki agar penyusunan suatu surat gugatan itu menguraikan secara jelas dan nyata peristiwa-peristiwa hukum yang mendahuluinya.
b. Individualstering Theorie
Menghendaki kejadian-kejadian yang disebutkan dalam surat gugatan cukup menunjukkan adanya hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan, tidak perlu kejadian yang mendahului diuraikan dalam surat gugatan karena dapat dikemukakan pada sidang tahap pembuktian.

V. SURAT PERMOHONAN
Permohonan atau gugatan voluntair adalh permaslahan perdata ang dijkan dalambentuk permohonan yang ditanda tngani pemohon atau kuasanya yng ditujkan kepada ketua Pengadilan Negeri.

Bentuk-bentuk surat permohonan
1. Bidang hukum keluarga
Diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan maupun peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum keluarga
a. permohonan izin poligami berdasarkan pasal 5 UU nomor 1 tahun 1974
b. permohonan ingin melangsungkan perkawinan tanpa izin orang tua berdasarkan pasal 6 ayat 5 UU nomor tahun 1974
c. permohonan pencegahan perkawinan berdasarkan pasal 13 jo pasal 17 ayat 1 UU nomor 14 tahun 1970
d. permohonan dispensasi nikah bagi calon mempelai pria yang belum berumur 16 tahun berdasar pasal 7 UU nomor 1 tahun 1974
e. tugas permohonan pembatalan perkawinan berdasarkan pasal 25, 26, dan 27 UU nomor 1 tahun 1974
f. permohonan pengangkatan wali berdasarkan pasal 23 ayat 2 kompilasi hukum Islam, Kepres nomor 1 tahun 1991 jo peraturan menteri agama no. 2 tahun 1987.
g. permohonan penegasan berdasarkan penggarisan yang diatur dalam SEMA nomor 6 tahun 1983 tanggal 30 september 1983 tentang penyempurnaan SEMA nomor 2 tahun 1979
2. bidang paten yang diatur dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2000
Permohonan kepada pengadilan niaga agar menerbitkan penetapan segera dan efektif berdasarkan pasal 125.
3. bidang perlindungan konsumen berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
4. permohonan berdasarkan UU no.5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan
5. permohonan berdasarkan UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
6. permohonan berdasarkan UU no. 1tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
7. permohonan berdasarkan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Cara Pembuatan Surat Permohonan

VI. PENDAFTARAN SURAT GUGATAN DAN SURAT PERMOHONAN
A. Tempat pendaftaran
menurut pasal 118 HIR/ 142 RBG mengatur hal tersebut yang mengatakan :
1. gugatan perdata yang dalam tingkat pertama masuk wewenang pengadilan negeri harus diajukan dengan surat gugatan yang di tandatangani oleh penggugat atau oleh orang yang dikuasakan kepada ketua PN yang dalm daerah hukumnya terletak tempat tinggal tergugat
2. jika tidak diketahui tempat tingggalanyagugatan diajukan pada PN tempat kediaman tergugat
3. apabila tergugat terdiri dari 2 orang atau lebih gugatan diajukan pada tempat tinggal salah seorang daripada tergugat terserah pilihan dari penggugat itu.
4. apabila pihak tergugat ada 2 orang misalnya seorang yang berutang dan yang lainnya sebagai penjamin maka gugatan haruis diajukan kepada PN pihakl yang berutang.
5. apabila tempat tinggal dan tempat kediaman tyergugat tidak dikenal gugatan diajukan kepada ketua PN tempat tinggal penggugat
6. atau kalau gugatan itu tentang benda tidak bergerak, dapat juga diajukan kepada ketua PNdimana barang tetap itu terletak. Jika benda tidak bergerak itu terletakdalam beberapa daerah hukum PN, maka gugatan diajukan kepada ketua salah satu PN, menurut pilihan PN.

Pemeriksaan surat gugatan atau permohonan
Pemeriksaan surat gugatan atau permohonan sesuai dengan pasal 61 UU Nomor 2 tahun 1986 diperiksa oleh panitera dan dicatat kedalam suatu daftar perkara. Perkara-perkara yang masuk tidak akan didaftara atau dicatat seandainya biaya perkara belum dilunasi sesuai dengan pasal 121 ayat 4 HIR yang mengharuskan membayar ongkos perkara.
Prosedur dan syarat-syarat pendaaftaran :
1. pembayaran biaya perkara diperuntukkan untuk :
a. biaya pemanggilan
b. pemberitahuan kepada pihak berperkara atau pemohon
c. administtrasi
2. bebas biaya perkara diperuntukkan bagi pemohon atau penggugat yang tidak mampu atau berekonomi lemahhal ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan atau pejabat yang berwenang
Materi Kuliah Hukum Acara Perdata 4.5 5 Unknown I. PENDAHULUAN A. Pengertian Hukum Acara Perdata Hukum Acara perdata ialah kumpulan atau himpunan peratruran hukum yang mengat...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme