BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Anak merupakan anugerah dan amanah
yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu anak sebagai amanah dari Tuhan harus senantiasa dijaga dan
dilindungi oleh keluarga, masyarakat, negara karena didalam diri anak melekat
hak anak yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat didalam UUD
1945 dan konvensi PBB tentang hak-hak anak. UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan
tentang hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga,
masyarakat, pemerintah, dan negara untuk memberikan perlindungan terhadap anak.
Anak adalah pewaris sekaligus penerus
garis keturunan keluarga. Oleh karena itu, apabila dalam suatu perkawinan belum
atau tidak dikarunia anak, maka diadakan pengangkatan anak atau adopsi.
Pengertian tentang adopsi dapat dilihat secara etimologi, terminologi,
serta menurut para pakar hukum.
·
Pengertian
Adopsi
Dari Segi Etimologi
A. Dasti
segi etimologi yaitu asal usul kata, Adopsi berasal dari bahasa Belanda
“Adoptie” atau Adoption (Bahasa Inggris) yang berarti pengangkatan anak.
B. Dalam
bahasa Arab disebut “Tabanni” yang menurut Prof. Mahmud Yunus diartikan dengan
“Mengambil anak angkat” sedang menurut kamus Munjid diartikan “menjadikannya
sebagai anak” (Muderis Zaeni. SH 1985:4).
C. Pengertian
dalam bahasa Belanda menurut kamus hukum berarti pengangkatan seorang anak
untuk sebagai anak kandungnya sendiri.
·
Dari Segi Terminologi
Dari segi Terminologi
(Muderis Zaeni. SH 1985:5) Adopsi diartikan:
a. Dalam
kamus umum Bahasa Indonesia dijumpai arti anak angkat yaitu “anak orang lain
yang diambil dan disamakan dengan anaknya sendiri”.
b. Dalam
Ensiklopedia Umum disebutkan (Muderis Zaeni. SH 1985:5):
Adopsi, suatu cara
untuk mengadakan hubungan antara orang tua dan anak yang diatur dalam
pengaturan perundang-undangan. Biasanya adopsi dilaksanakan untuk mendapatkan
pewaris atas untuk mendapatkan anak bagi orang tua yang tidak beranak. Akibat
dari adopsi yang demikian itu ialah bahwa anak yang diadopsi kemudian memiliki
status sebagai anak kandung yang sah dengan segala hak dan kewajiban. Sebelum
melaksanakan adopsi itu calon orang tua harus memenuhi syarat-syarat untuk
benar-benar dapat menjamin kesejahteraan bagi anak.
·
Pendapat Berbagai Pakar
Hukum Tentang Adopsi
a. Hilman
Hadi Kusuma, SH dalam bukunya Hukum
Perkawinan Adat menyebutkan
Anak angkat adalah anak
orang lain yang di anggap anak sendiri oleh orang tua angkat dengan resmi
menurut hukum adat setempat, dikarenakan tujuan untuk kelangsungan keturunan
dan atau pemeliharaan atas harta kekayaan rumah tangga.
b. Sedangkan
Surojo Wignjodipuro, SH dalam bukunya Pengantar
dan Asas-asas Hukum Adat memberikan batasan sebagai berikut:
Adopsi (mengangkat anak)
adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri
sedemikian rupa, sehingga antara orang yang memungut anak dan anak yang
dipungut itu timbul suatu hukum kekeluargaan yang sama seperti yang ada antara
orang tua dengan anak kandungnya sendiri.
c. Dr.
J.A Nota seorang ahli hukum belanda yang khusus mempelajari adopsi adalah suatu
lembaga hukum yang dapat memindahkan sesorang kedalam ikatan keluarga lain
(baru) sedemikian rupa sehingga menimbulkan secara keseluruhan atau sebagian
hubungan hukum yang sama seperti antara seorang anak yang dilahirkan sah dengan
orang tuanya (Djaja S. Meliala, SH 1982:3)
Kesimpulan :
Adopsi/pengangkatan
anak yakni pengangkatan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri sedemikian rupa
sehingga antara anak yang diangkat dengan orang tua angkat timbul hubungan antara
anak angkat sebagaian aksen diri dan orang tua angkat sebagai orang tua sendiri.
·
Tujuan pengangkatan
anak
Tujuan
pengangkatan anak termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonsia No. 54
Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak Pasal 2 yaitu pengangkatan
anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat
kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait
dengan tujuan mengangkat anak membawa akibat hukum bagi pengangkatan anak yang
diuraikan dalam S.1927 No.129, yakni:
1.Anak
angkat secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat (pasal 11).
2.Anak
angkat dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat
(pasal 12 ayat 1).
3.Anak
angkat menjadi ahli waris orang tua angkat.
4.Karena
pengangkatan anak, terputus segala hubungan perdata yang berpangkal pada
keturunan karena kelahiran (antara anak dengan orang tua kandung).
B.
Pokok Permasalahan
Pokok permasalahan dalam makalah ini adalah:
1.
Bagaimanakah pengaturan mengenai lembaga pengangkatan anak dalam sistem hukum
Indonesia?
2.Bagaimanakah
syarat pengangkatan anak menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007?
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking