• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Makalah Pengangkatan Anak dalam Sistem Hukum Indonesia

 

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Anak merupakan anugerah dan amanah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu anak sebagai  amanah dari Tuhan harus senantiasa dijaga dan dilindungi oleh keluarga, masyarakat, negara karena didalam diri anak melekat hak anak yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat didalam UUD 1945 dan konvensi PBB tentang hak-hak anak. UU No. 39 Tahun 1999  Tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara untuk memberikan perlindungan terhadap anak.
Anak adalah pewaris sekaligus penerus garis keturunan keluarga. Oleh karena itu, apabila dalam suatu perkawinan belum atau tidak dikarunia anak, maka diadakan pengangkatan anak atau adopsi. Pengertian tentang adopsi dapat dilihat secara etimologi, terminologi, serta  menurut para pakar hukum.
·         Pengertian Adopsi
Dari Segi Etimologi
A.    Dasti segi etimologi yaitu asal usul kata, Adopsi berasal dari bahasa Belanda “Adoptie” atau Adoption (Bahasa Inggris) yang berarti pengangkatan anak.
B.     Dalam bahasa Arab disebut “Tabanni” yang menurut Prof. Mahmud Yunus diartikan dengan “Mengambil anak angkat” sedang menurut kamus Munjid diartikan “menjadikannya sebagai anak” (Muderis Zaeni. SH 1985:4).
C.     Pengertian dalam bahasa Belanda menurut kamus hukum berarti pengangkatan seorang anak untuk sebagai anak kandungnya sendiri.
·         Dari Segi Terminologi
Dari segi Terminologi (Muderis Zaeni. SH 1985:5) Adopsi diartikan:
a.       Dalam kamus umum Bahasa Indonesia dijumpai arti anak angkat yaitu “anak orang lain yang diambil dan disamakan dengan anaknya sendiri”.
b.      Dalam Ensiklopedia Umum disebutkan (Muderis Zaeni. SH 1985:5):
Adopsi, suatu cara untuk mengadakan hubungan antara orang tua dan anak yang diatur dalam pengaturan perundang-undangan. Biasanya adopsi dilaksanakan untuk mendapatkan pewaris atas untuk mendapatkan anak bagi orang tua yang tidak beranak. Akibat dari adopsi yang demikian itu ialah bahwa anak yang diadopsi kemudian memiliki status sebagai anak kandung yang sah dengan segala hak dan kewajiban. Sebelum melaksanakan adopsi itu calon orang tua harus memenuhi syarat-syarat untuk benar-benar dapat menjamin kesejahteraan bagi anak.
·         Pendapat Berbagai Pakar Hukum Tentang Adopsi
a.       Hilman Hadi Kusuma, SH dalam bukunya Hukum Perkawinan Adat menyebutkan
Anak angkat adalah anak orang lain yang di anggap anak sendiri oleh orang tua angkat dengan resmi menurut hukum adat setempat, dikarenakan tujuan untuk kelangsungan keturunan dan atau pemeliharaan atas harta kekayaan rumah tangga.
b.      Sedangkan Surojo Wignjodipuro, SH dalam bukunya Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat memberikan batasan sebagai berikut:
Adopsi (mengangkat anak) adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri sedemikian rupa, sehingga antara orang yang memungut anak dan anak yang dipungut itu timbul suatu hukum kekeluargaan yang sama seperti yang ada antara orang tua dengan anak kandungnya sendiri.
c.       Dr. J.A Nota seorang ahli hukum belanda yang khusus mempelajari adopsi adalah suatu lembaga hukum yang dapat memindahkan sesorang kedalam ikatan keluarga lain (baru) sedemikian rupa sehingga menimbulkan secara keseluruhan atau sebagian hubungan hukum yang sama seperti antara seorang anak yang dilahirkan sah dengan orang tuanya (Djaja S. Meliala, SH 1982:3)
Kesimpulan :
Adopsi/pengangkatan anak yakni pengangkatan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri sedemikian rupa sehingga antara anak yang diangkat dengan orang tua angkat timbul hubungan antara anak angkat sebagaian aksen diri dan orang tua angkat sebagai orang tua sendiri.
·         Tujuan pengangkatan anak
Tujuan pengangkatan anak termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonsia No. 54 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak Pasal 2 yaitu pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan tujuan mengangkat anak membawa akibat hukum bagi pengangkatan anak yang diuraikan dalam S.1927 No.129, yakni:
1.Anak angkat secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat (pasal 11).
2.Anak angkat dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat (pasal 12 ayat 1).
3.Anak angkat menjadi ahli waris orang tua angkat.
4.Karena pengangkatan anak, terputus segala hubungan perdata yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran (antara anak dengan orang tua kandung).

B.      Pokok Permasalahan
 Pokok permasalahan dalam makalah ini adalah:
1. Bagaimanakah pengaturan mengenai lembaga pengangkatan anak dalam sistem hukum Indonesia?
2.Bagaimanakah syarat pengangkatan anak menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007?






















Makalah Pengangkatan Anak dalam Sistem Hukum Indonesia 4.5 5 Unknown BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang             Anak merupakan anugerah dan amanah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. O...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme