• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Hak Kebendaan Yang Bersifat Memberi Kenikmatan dalam Hukum Perdata

 

A. Bezit
Bezit adalah suatu keadaan dimana seseorang menguasai sesuatu benda, baik sendiri maupun dengan perantaraan orang lain, seolah-olah benda itu miliknya sendiri. Orang yang menguasai benda itu, yang bertindak seolah-olah sebagai pemiliknya itu disebut bezitter.

Untuk adanya bezit harus ada 2 unsur yaitu: (1) unsur keadaan dimana seseorang menguasai suatu benda (corpus); dan (2) unsur kemauan orang yang menguasai benda tersebut untuk memilikinya (animus)..

Oleh karena bezit harus mempunyai kedua unsur tersebut, sudah barang tentu untuk menjadi bezitter, orang harus sehat akal pikirannya. Sehingga orang yang gila (feitelijk onbekwaam) karena tidak mempunyai animus, dengan sendirinya tidak dapat mempunyai bezit. Namun, anak yang belum dewasa tetapi sudah dapat membeda-bedakan (juridisch onbekwaam) dapat mempunyai bezit sekalipun melalui wakilnya menurut undang-undang. Seorang pencuripun dapat mempunyai bezit atas suatu benda yang dicurinya sebagai bezitter yang beritikad tidak baik (te kwade-trouw).10)

Bezit harus dibedakan dengan dclcntic, dimana seseorang menguasai suatu benda berdasarkan suatu hubungan hukum antara yang bersangkutan (detentor) dengan pemilik (eigenaar) benda itu. Pada seorang detentor (penyewa atau peminjam misalnya) dianggap bahwa kemauan untuk memiliki benda yang dikuasainya itu tidak ada")

Mr, Suyling dalam buku Zakenrecht sebagaimana dikutip oleh Prof. Dr. R. Worjono Prodjodikoro, S.H., dalam buku Hukum Perdata Tentang Hak-hak Atas Benda berpendapat bahwa perantara seperti penyewa harus tetap dianggap sebagai beziter. Namun, Mr. Asser dan Mr. Scholten sebagaimana dikutip pula oleh Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S. H., dalam buku yang sama berpendapat lain, bahwa perantara seperti penyewa bukanlah bezitter, sehingga tidak dapat mempergunakan pasal-pasal BW yang memberi perlindungan kepada bezitter.12)

Bilamana bezit berada pada pemilik benda itu sendiri, orang itu dinamakan bezitter-eigenaar.

Bezit mempunyai 2 macam fungsi yaitu: 
(a) fungsi polisionil, dan 
(b) fungsi zakenrechtelijk.

a. Fungsi polisionil bezit maksudnya adalah bahwa bezit itu mendapat perlindungan hukum, tanpa mempersoalkan siapa sebenarnya pemilik sejati benda itu. Siapapun yang membezit sesuatu benda, meskipun dia pencuri, ia mendapat perlindungan hukum, sampai terbukti di muka Pengadilan bahwa ia sebenarnya tidak berhak. Barangsiapa yang merasa haknya dilanggar, ia harus minta penyelesaian lebih dahulu kepada polisi atau Pengadilan. Inilah yang dimaksud fungsi polisionil dari bezit dan fungsi polisionil ini ada pada setiap bezit.13)

b Fungsi zakenrechtelijk bezit maksudnya adalah bahwa setelah be/.it itu berjalan beberapa waktu tanpa adanya protes, bezit itu berubah menjadi eigendom, yaitu dengan melalui lembaga vn jaring. Inilah yang dimaksud fungsi zakenrechtelijk bezit.

I ungsi zakenrechtelijk ini tidak ada pada setiap bezit, tetapi hanya pada burgerlijk bezit yang biasanya disebut bezit saja. ) Fungsi zakenrechtelijk tidak ada pada detentie yang juga disebut bezit yang tidak asli, sehingga detentor tidak mungkin menjadi eigenaar.

Selanjutnya, mengenai cara memperoleh bezit ada 2 macam:

1.    Dengan bantuan orang lain yang membezit lebih dahulu, yaitu dengan jalan traditio (penyerahan bendanya) dari bezitter yang lama kepada bezitter yang baru. Memperoleh bezit dengan jalan traditio ini dikatakan juga memperoleh bezit yang bersifat derivatief.

2.    Dengan tanpa bantuan orang lain yang membezit lebih dahulu, yaitu dengan jalan occupatio (pengambilan bendanya). Pengambilan bendanya di sini bisa terhadap benda yang tidak ada pemiliknya (res nullius) misalnya ikan di sungai, binatang-binatang buruan di hutan, buah-buah di hutan dan lain sebagainya. Memperoleh bezit dengan jalan occupatio ini dikatakan juga memperoleh bezit yang bersifat originair (asli).

Bezitter yang beritikad baik (te goeder trouw) adalah bezitter yang memperoleh benda yang dikuasainya dengan salah satu cara memperoleh hak milik, dimana ia tidak mengetahui cacat yang terkandung di dalamnya (Pasal 531 BW). Dengan kata lain bezitter de goeder trouw adalah bezitter yang sungguh-sungguh mengira bahwa benda yang dikuasainya itu adalah miliknya sendiri. Sedangkan bezitter yang beritikad tidak baik (te kwader trouw) adalah bezitter yang mengetahui bahwa benda yang dikuasainya itu bukan miliknya (Pasal 532 ayat (1) BW). Misalnya, bezitter mengetahui bahwa benda yang ada padanya itu berasal dari curian.

Undang-undang memberikan perlindungan yang berbeda terhadap bezitter yang beritikad baik (yang jujur) dengan bezitter yang beritikad tidak baik (yang tidak jujur). Perbedaan perlindungan yang diberikan terhadap bezitter yang beritikad-baik.
Hak Kebendaan Yang Bersifat Memberi Kenikmatan dalam Hukum Perdata 4.5 5 Unknown A. Bezit Bezit adalah suatu keadaan dimana seseorang menguasai sesuatu benda, baik sendiri maupun dengan perantaraan orang lain, seolah-...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme