• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Benda yang musnah dan benda yang tetap ada dalam BW atau KUHPerdata

 

Benda yang musnah:

Sebagaimana diketahui bahwa obyek hukum adalah segafa? sesuatu yang berguna/bermanfaat bagi subyek hukum dan yang dapat menjadi obyek suatu hubungan hukum karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subyek hukum.

Maka benda-benda yang dalam pemakaiannya akan musnah, kegunaan/manfaat dari benda-benda ini justru terletak pada kemusnahannya. Misalnya: barang-barang makanan    ;

kalau dimakan dan diminum baru memberi manfaat bagi kesehatan: demikian juga kayu baka, dan arang, setelah dibiarkan dan menimbulkan api baru memberi manfaat untuk memasak sesuatu makanan dan sebagainya. Renda yang tetap ada:

Benda yang tetap ada ialah benda-benda yang dalam pemakaiannya tidak mengakibatkan benda itu menjadi musnah, tetapi memberi manfaat/faedah bagi sipemakai. Seperti cangkir, sendok, piring, mangkok, mobil, sepeda motor dan sebagainya.

Perbedaan antara benda yang musnah dan benda yang tetap ada

juga penting, baik dalam hukum perjanjian maupun dalam hukum benda.

Dalam hukum perjanjian misalnya perjanjian pinjam pakai yang diatur pada Pasal 1740 s.d. 1753 dilakukan terhadap benda yang tetap ada, sedangkan perjanjian pinjam mengganti yang diatur pada Pasal 1754 s.d. 1769 B W dilakukan terhadap benda yang dapat musnah.

Dalam hukum benda, misalnya, hak memetik hasil suatu benda yang diatur pada Pasal 756 s.d. 817 B W dilakukan terhadap benda yang dapat musnah; sedangkan hak memakai yang diatur pada Pasal 818 s.d. 829 B W hanya dapat dilakukan terhadap benda yang tetap ada. Bahkan, Pasal 822 BW menyatakan bahwa apabila hak memakai diadakan terhadap benda yang dapat musnah, ia harus dianggap sebagai hak memetik hasil.

Terhadap benda-benda yang sekalipun tidak musnah, tetapi setelah dipakai berkurang nilai harganya, apabila atas benda ini dibuat suatu hak memetik hasil, menurut Pasal 765 BW sipemakai pada waktu terakhir adanya hak itu, tidak diharuskan mengembalikan benda-benda tersebut seperti keadaan semula, tetapi cukup dalam wujud seperti keadaannya pada waktu berakhirnya hak itu.

Benda yang musnah dan benda yang tetap ada dalam BW atau KUHPerdata 4.5 5 Unknown Benda yang musnah: Sebagaimana diketahui bahwa obyek hukum adalah segafa? sesuatu yang berguna/bermanfaat bagi subyek hukum dan yang dapat...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme