a Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara! -MPRS/MPR.
Istilah ketetapan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat (Sementara) — MPRS/MPR di atas sebenarnya tidak ada dalam Undang-Undang Dasar 1945. Istilah ini mungkin diambil Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara pada adang-sidang nya yang pertama, dan bunyi pasal 3 Undang-Undang Dasar 4. di terdapat sumber hukum, karena Undang-Undang Dasa*
1945 menyebutkan, bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang menetapkan Undang-Undang Dasar, Garis-garis besar haluan negara (pasal 3), memilih Presiden dan Wakil Presiden (pasal 6 ayat 2) dan sebagainya. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara pada saat ini masih merupakan sumber hukum, karena ada beberapa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang dinyatakan tetap berlaku oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat no. V/MPR/1973, yaitu Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara no. XX, XXV, dan XXIX yang semuanya ditetapkan tahun 1966. Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang lain, ada yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, baik karena ia sudah dilaksanakan dan berlaku ’’einmahlig”, maupun karena tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang.
b. Undang-undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
Undang-Undang^Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagai sumber hukum dapat dilihat dari Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) serta pasal 22. Undang-Undang ini selain berfungsi melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara/Majelis Permusyawaratan Rakyat, juga mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara/ Majelis Permusyawaratan Rakyat. Undang-Undang sebagai pelaksana dari Undang-Undang Dasar 1945, umpamanya Undang-Undang Nomor 16/1969, tentang anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, adalah pelaksanaan dari pasal 2 (ayat (1) dan pasal 19 Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang sebagai pelaksana dari Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara antara lain adalah Undang-Undang no. 15/1969 tentang Pemiliiian Umum sebagai pelaksanaan dari ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara no. l/MPRS/1966 jo no. XLH/ MPRS 1968. Undang-Undang yang bukan merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Dasar 1945 atau Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara/Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah umpamanya Undang-Undang no. 1/1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang yang melaksanakan pasal-pasal tertentu dari Undang-Undang Dasar 1945 disebut Undang-Undang Or-ganik, umpamanya Undang-Undang no. 16/196$.
Bentuk peraturan lain yang juga merupakan sumber hukum yang sederajat dengan Undang-Undang ialah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Sebenarnya dari nama dan badan yang menetapkannya, tingkat Perpu, ini adalah di bawah Undang-Undang. Tetapi karena bentuk peraturan ini dimaksud sebagai pengganti Undang-Undang, maka derajatnya sama dengan Undang-Undang. Perpu, ini ditetapkan oleh Presiden dalam hal kegentingan yang memaksa, yang kalau ditetapkan dalam bentuk Undang-Undang akan membutuhkan wak*u yang cukup lama, sedangkan keadaan yang genting itu harus segera dapat diatasi, sehingga kepada Presiden diberikan hak untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dengan syarat bahwa Presiden harus meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam sidang berikutnya. Kalau Dewan Perwakilan Rakyat menyetujuinya maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang itu dijadikan Undang-Undang. Sebaliknya kalau Dewan Perwakilan Rakyat menolaknya, maka Presiden harus mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut. Hal ini diatur dalam pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945.
c. Peraturan Pemerintah.
Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya, demikian bunyi pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Karena Peraturan Pemerintah diadakan untuk melaksanakan Undang-Undang, maka tidak mungkin bagi Presiden untuk menetapkan Peraturan Peme rintah sebelum ada Undang-Undangnya, d Keputusan Presiden.d Keputusan Presiden.
Undang-undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah adalah bentuk-bentuk peraturan yang disebut oleh Undang-Undang Dasar 1945. Ticiak demikian halnya dengan Keputusan Presiden Keputusan Presiden sebagai bentuk peraturan yang baru, ditetapkan oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara no. XX/MPRS/ 1966. Keputusan Presiden ini dimaksud untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara/Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam bidang eksekutif, atau Peraturan Pemerintah, dan bersifat sekali (einmahlig). 37)
e Peraturan pelaksana lainnya.
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksanaan lainnya adalah bentuk-bentuk peraturan yang ada setelah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara no. XX/MPRS/1966, dan harus bersumber kepada peraturan perundangan yang lebih tinggi, umpamanya Peraturan Menteri, Peraturan Daerah dan sebagai-nya.
Sumber-sumber hukum formil dari Hukum Tata Negara tersebut di atas, adalah sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara no. XX/MPRS/1966, 38) yang kemudian oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat no.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking