Secara umum suatu perjanjian bisa punah atau berakhir karena beberapa sebab yang tersebut di bawa ini:
(1) karena telah tercapai tujuan perjanjian itu;
(2) karena habis waktu berlakunya perjanjian itu;
(3) karena punahnya salah satu pihak peserta perjanjian atau punahnya objek perjanjian itu;
(4) karena adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri perjanjian itu;
(5) karena diadakannya perjanjian antara para peserta kemudian yang meniadakan perjanjian yang terdahulu;
(6) karena dipenuhinya syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sendiri; dan
(7) diakhirinya perjanjian secara sepihak oleh salah satu peserta dan diterimanya pengakhiran itu oleh pihak lain.
Dari berbagai ketentuan umum mengenai punahnya perjanjian di atas tampak bahwa berakhirnya perjanjian itu dalam banyak hal dapat diatur oleh para peserta perjanjian itu sendiri berupa ketentuan yang disepaki kedua belah pihak dan mengikat mereka. Misalnya, dalam punahnya perjanjian karena tercapainya tujuan perjanjian, pemberitahuan sesuai dengan persetujuan perjanjian, berakhirnya waktu berlakunya perjanjian dan persetujuan antara pihak peserta untuk mengakhiri perjanjian,' ketentuan dalam perjanjian sendiri itulah yang merupakan ketentuan yang menentukan.
(1) karena telah tercapai tujuan perjanjian itu;
(2) karena habis waktu berlakunya perjanjian itu;
(3) karena punahnya salah satu pihak peserta perjanjian atau punahnya objek perjanjian itu;
(4) karena adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri perjanjian itu;
(5) karena diadakannya perjanjian antara para peserta kemudian yang meniadakan perjanjian yang terdahulu;
(6) karena dipenuhinya syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sendiri; dan
(7) diakhirinya perjanjian secara sepihak oleh salah satu peserta dan diterimanya pengakhiran itu oleh pihak lain.
Dari berbagai ketentuan umum mengenai punahnya perjanjian di atas tampak bahwa berakhirnya perjanjian itu dalam banyak hal dapat diatur oleh para peserta perjanjian itu sendiri berupa ketentuan yang disepaki kedua belah pihak dan mengikat mereka. Misalnya, dalam punahnya perjanjian karena tercapainya tujuan perjanjian, pemberitahuan sesuai dengan persetujuan perjanjian, berakhirnya waktu berlakunya perjanjian dan persetujuan antara pihak peserta untuk mengakhiri perjanjian,' ketentuan dalam perjanjian sendiri itulah yang merupakan ketentuan yang menentukan.
persoalannya lebih sulit apabila pelaksanaan atau kelangsungan suatu perjanjian dipengaruhi oleh hal atau kejadian yang tidak diatur dalam perjanjian. Akan kita bicarakan sekarang beberapa persoalan khusus demikian yang mengakibatkan berakhirnya atau ditangguhkannya pelaksanaan suatu perjanjian.
Pembatalan sepihak (denunciation) oleh salah satu peserta atau pengunduran diri dari suatu peijanjian merupakan suatu hal yang menimbulkan kesulitan apabila tidak diatur dalam perjanjian itu. Dalam beberapa peijanjian multilateral pembatalan atau pengunduran demikian diatur dalam perjanjian itu sendiri, seperti misalnya dalam Konvensi Genocide dan Konvensi-konvensi tahun 1949 mengenai Perlindungan Korban Perang. Pasal 63 Konvensi Jenewa tahun 1949 mengenai perbaikan Keadaan yang Luka dan Sakit di Medan ertempuran Darat menetapkan bahwa pembatalan atau pernyataan tidak terikat lagi mulai berlaku 1 tahun sesudah pemberitahuannya dilakukan kepada Dewan Pederasi Swiss.1 11) Berlainan halnya dengan pembatalan atau pengunduran diri suatu perjanjian yang diatur dalam perjanjian itu sendiri, adalah apabila pembatalan atau pengunduran demikian tidak diatur. Satu contoh dari praktik yaitu pengunduran diri Indonesia dari Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam bulan Desember 1964.
Pembatalan sepihak (denunciation) oleh salah satu peserta atau pengunduran diri dari suatu peijanjian merupakan suatu hal yang menimbulkan kesulitan apabila tidak diatur dalam perjanjian itu. Dalam beberapa peijanjian multilateral pembatalan atau pengunduran demikian diatur dalam perjanjian itu sendiri, seperti misalnya dalam Konvensi Genocide dan Konvensi-konvensi tahun 1949 mengenai Perlindungan Korban Perang. Pasal 63 Konvensi Jenewa tahun 1949 mengenai perbaikan Keadaan yang Luka dan Sakit di Medan ertempuran Darat menetapkan bahwa pembatalan atau pernyataan tidak terikat lagi mulai berlaku 1 tahun sesudah pemberitahuannya dilakukan kepada Dewan Pederasi Swiss.1 11) Berlainan halnya dengan pembatalan atau pengunduran diri suatu perjanjian yang diatur dalam perjanjian itu sendiri, adalah apabila pembatalan atau pengunduran demikian tidak diatur. Satu contoh dari praktik yaitu pengunduran diri Indonesia dari Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam bulan Desember 1964.
Berlainan dengan Liga Bangsa-Bangsa yang memuat ketentuan tentang pengunduran dari keanggotaan Piagam B B tidak memuat ketentuan demikian dengan pertimbangan bahwa organisasi dengan demikian tidak hendak mengulangi pengalaman Liga Bangsa-bangsa yang dilemahkan oleh pengunduran dari beberapa anggota dalam tahun 1938.
Dari pernyataan Sek. Jen. PBB U THANT dan penyelesaian persoalan ini setelah Indonesia menyatakan ingin kembali ke dalam pangkuan organisasi dunia ini, pengunduran diri secara sepihak oleh Indonesia telah dianggap sebagai penangguhan kegiatan Indonesia sebagai anggota PBB sejak tanggal pengunduran dirinya hingga kembalinya Indonesia ke dalam organisasi dunia itu. Karena itu, Indonesia tetap diwajibkan membayar iurannya untuk jangka masa itu walaupun kepadanya diberikan keringanan.
Walaupun sukar sekali menetapkan apa yang harus terjadi menurut hukum apabila terjadi pembatalan atau pengunduran diri suatu pihak dari perjanjian yang tidak memuat ketentuan mengenai pembatalan atau pengunduran demikian, Konvensi Vienna mengenal Hukum Traktat telah menetapkan suatu ketentuan yang menetapkan bahwa pembatalan atau pengunduran demikian walaupun tidak tertulis dalam perjanjian dapat diadakan apabila pembatalan atau pengunduran demikian telah disepakati oleh para peserta atau dianggap tercakup dalam sifat perjanjian ‘itu sendiri. Dalam hal demikian pihak peserta harus memberitahukan maksud membatalkan atau mengundurkan diri dari perjanjian itu sekurang-kurangnya 12 bulan sebelum tanggal pembatalan atau pengunduran itu.
Pelanggaran perjanjian oleh salah satu pihak memberikan alasan kepada peserta lain untuk mengakhiri atau menangguhkan berlakunya perjanjian untuk sebagian atau menangguhkan berlakunya perjanjian untuk sebagian atau seluruhnya. Dilihat dari sudut hukum, pelanggaran perjanjian oleh suatu pihak peserta sama sifatnya dengan pembatalan perjanjian, dengan perbedaan bahwa pembatalan berlaku untuk seluruh perjanjian sedangkan pembatalan atau penangguhan
Walaupun sukar sekali menetapkan apa yang harus terjadi menurut hukum apabila terjadi pembatalan atau pengunduran diri suatu pihak dari perjanjian yang tidak memuat ketentuan mengenai pembatalan atau pengunduran demikian, Konvensi Vienna mengenal Hukum Traktat telah menetapkan suatu ketentuan yang menetapkan bahwa pembatalan atau pengunduran demikian walaupun tidak tertulis dalam perjanjian dapat diadakan apabila pembatalan atau pengunduran demikian telah disepakati oleh para peserta atau dianggap tercakup dalam sifat perjanjian ‘itu sendiri. Dalam hal demikian pihak peserta harus memberitahukan maksud membatalkan atau mengundurkan diri dari perjanjian itu sekurang-kurangnya 12 bulan sebelum tanggal pembatalan atau pengunduran itu.
Pelanggaran perjanjian oleh salah satu pihak memberikan alasan kepada peserta lain untuk mengakhiri atau menangguhkan berlakunya perjanjian untuk sebagian atau menangguhkan berlakunya perjanjian untuk sebagian atau seluruhnya. Dilihat dari sudut hukum, pelanggaran perjanjian oleh suatu pihak peserta sama sifatnya dengan pembatalan perjanjian, dengan perbedaan bahwa pembatalan berlaku untuk seluruh perjanjian sedangkan pembatalan atau penangguhan
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking