Jenis Jenis Asuransi dalam KUHD
Asuransi atau pertanggungan, pengertian yuridisnya dapat ditemui dalam Pasal 246 KUHD yang memberikan batasan sebagai berikut. ’’Asuransi adalah suatu persetujuan di mana penanggung berjanji pada tertanggung untuk membayar sejumlah kerugian yang telah disepakati bila terjadi suatu kerusakan, kerugian, atau kehilangan keuntungan itu, disebabkan oleh sesuatu peristiwa yang belum tentu terjadi.”
Asuransi Kerugian
Arti Asuransi Kerugian
Yang dimaksud dengan asuransi/pertanggungan kerugian ialah pertanggungan yang mengusahakan penggantian sejumlah uang yang disesuaikan atau senilai dengan sejumlah kerugian yang diderita. Dan asuransi/pertanggungan jumlah uang, dalam hal ini pada umumnya jumlah uangnya yang akan diberikan untuk suatu kerugian tersebut yang jumlahnya telah ditentukan terlebih dahulu apabila peristiwa terjadi.Asuransi
Gotong Royong
Arti Asuransi Gotong Royong
Pada asuransi gotong-royong, sekumpulan orang yang berkepentingan sepakat memenuhi kewajiban iuran-iuran yang ditentukan oleh pengurusnya, dan dana ini dipergunakan untuk membayar ganti rugi yang diderita oleh para anggotanya sehubungan dengan peristiwa yang timbul.
Dalam hal asuransi premi, biasanya dilakukan oleh suatu badan atau PT, yang telah menyediakan daftar premi yang harus dibayar oleh Tertanggung mengenai jenis pertanggungan yang ditutupnya.
Dalam hal asuransi premi, biasanya dilakukan oleh suatu badan atau PT, yang telah menyediakan daftar premi yang harus dibayar oleh Tertanggung mengenai jenis pertanggungan yang ditutupnya.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking