A. Sumber-Sumber
Hukum Administrasi Negara
Dalam
Hukum Administrasi Negara terdapat dua sumber hukum, yaitu sumber hukum
materiil dan sumber hukum formil.
1.
1. Sumber
Hukum Materiil
Faktor-faktor
yang ikut mempengaruhi isi dari aturan hukum adalah historik, filosofik dan
sosiologis/ antropologis.
1.
a. Sumber
Hukum Historik (Sejarah)
Dalam
arti sejarah istilah sumber hukum mempunyai dua makna:
1.
Sebagai sumber pengenal dari hukum yang
berlaku pada suatu saat tertentu.
2.
Sebagai sumber tempat asal pembuat
undang-undang menggalinya dalam penyusunan suatu aturan menurut undang-undang.[1]
Sumber
hukum dari sudut historik ini yang paling relevan adalah undang-undang dan
sistem hukum tertulis di masa lampau sebab undang-undang dan sistem hukum
tertulis itulah yang merupakan hukum yang betul-betul berlaku, sedangkan
dokumen dan surat-surat keterangan hanya bersifat mengenalkan hukum yang
berlaku di masa lampau.[2]
1.
b. Sumber
Sosiologis/ Antropologis
Berdasarkan
pada sosiologi/ antropologis ditegaskan bahwa sumber hukum materiil adalah seluruh
masyarakat. Sudut ini menyoroti lembaga-lembaga sosial sehingga dapat diketahui
apakah yang dirasakan sebagi hukum oleh lembaga-lembaga tersebut. Dan dari
pengetahuan itulah dapat dibuat materi hukum yang sesuai dengan kenyataan
sosiologisnya. Dapat juga dikatakan bahwa dari sudut sosiologis/ antropologis
ini yang dimaksud dengan sumber hukum adalah faktor-faktor dalam masyarakat
yang ikut menentukan hukum positif, faktor-faktor mana meliputi pandangan
ekonomi, agamis dan psikologis.[3]
1.
c. Sumber
Filosofis
Dari
sudut filsafat ada dua masalah penting yang dapat menjadi sumber hukum, yaitu:
1.
Ukuran untuk menentukan bahwa sesuatu itu bersifat
adil. Karena hukum itu dimaksudkan, antara lain untuk menciptakan keadilan maka
hal-hal yang secara filosofis dianggap adil dijadikan juga sumber hukum
materiil.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking