Hubungan antara HTN dengan HAN
Pada mulanya antara HTN dan HAN merupakan satu cabang ilmu yang bernama Staats en Administratief recht, kemudian pada tahun 1946 diadakan pemisahan, dan kedua cabang ilmu tersebut berdiri sendiri.
Hubungan antara HTN dengan HAN diantara para sarjana ternyata terdapat perbedaan pandangan yaitu ada sarjana yang menganggap bahwa antara HTN dengan HAN mempunyai perbedaan prinsip, namun ada sarjana lian yang menganggap tidak ada perbedaan prinsip.
Kelompok sarjana yang membedakan secara prinsip diantaranya:
Oppenmeim, Van Vollenhoven, Logemen dan Van Praag.
Pada mulanya antara HTN dan HAN merupakan satu cabang ilmu yang bernama Staats en Administratief recht, kemudian pada tahun 1946 diadakan pemisahan, dan kedua cabang ilmu tersebut berdiri sendiri.
Hubungan antara HTN dengan HAN diantara para sarjana ternyata terdapat perbedaan pandangan yaitu ada sarjana yang menganggap bahwa antara HTN dengan HAN mempunyai perbedaan prinsip, namun ada sarjana lian yang menganggap tidak ada perbedaan prinsip.
Kelompok sarjana yang membedakan secara prinsip diantaranya:
Oppenmeim, Van Vollenhoven, Logemen dan Van Praag.
·
Menurut
Oppenheim HTN adalah sekumpulan peraturan hukum yang membentuk alat-alat
perlengkapan negara dan aturan yang memberi wewenang kepada alat-alat
perlengkapan negara dan membagi-bagikan tugas pekerjaan pemmerintahan modern
antara beberapa alat perlengkapan negara di tingkat tinggi dan tingkat rendah.
Artinya negara dalam keadaan diam.
·
HAN
adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan negara
yang tinggi dan yang rendah dalam rangka alat perlengkapan negara mengunakan
wewenang yang telah ditetapkan oleh HTN. Dengan demikian HAN merupakan
aturan-aturan mengenai negara dalam keadaan bergerak.
·
Menurut
Logeman HTN adalah mempelajari hubungan kompetensi sedangkan HAN adalah
mempelajari hubungan istimewa.
HTN mempelajari tentang:
1.
Jabatan-jabatab
yabg ada dalam suatu negara.
2.
Siapakah
yang mengadakan jabatan
3.
Dengan
cara bagimana jabatan itu ditempati oleh pejabat.
4.
Fungsi
jabatan-jabatan,
5.
Kekuasaan
hukum jabatan-jabatan.
6.
Hubungan
antar masing-masing jabatan.
7.
Dalam
batas-batas manakah oran negara dapat melaksanakan tugasnya.
Sedangkan HAN merupakan pelajaran tentang hubungan istimewa, yang mempelajari bentuk, sifat, dan akibat hukum yang ditimbulkan karena perbuatan-perbuatan hukum istimewa yang dilakukan pejabat dalam melaksanakan tugasnya.
Kelompok yang tidak membedakan secara prinsip antara lain:
Kranenburg, Prins, Vigting, dan Van der Pot.
·
Menurut
kranenbur hubungan antara HTN dengan HAN seperti hubungan BW (KUH perdata)
dengan WvK (Hukum dagang) yakni hubungan umum dan khusus. HTN adalah
peraturan-peraturan hukum yang mengandung struktur umum, misalnya UUD, UU
organik mengenai desentralisasi, sedangkan HAN merupakan peraturan-peraturan
khusus, UU kepegawaian, pajak, perburuhan dsb.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking