• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Pengertian Hipotik dalam Pasal 1162 BW

 

Pengertian Hipotik dalam Pasal 1162 BW
Pengertian hipotik dirumuskan dalam Pasal 1162 BW yang menyebutkan hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.

Memperhatikan pengertian hipotik di atas, maka jelaslah hipotik adalah hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan kepada kreditur bahwa piutangnya akan dilunasi oleh debitur tepat pada waktu yang dijanjikan. Apabila tidak, benda yang dibebani hipotik dapat dijual lelang dan uang hasil pelelangan dipergunakan untuk membayar piutang kreditur pemegang hipotik lebih dahulu (diprioritaskan) daripada piutang kreditur-kreditur lainnya.

Dengan demikian, hipotik tidak mengandung hak untuk menguasai atau memiliki benda yang dibebani hipotik. Namun, sifat kebendaan pada hak hipotik tetap ada, karena hipotik tetap melekat pada bendanya meskipun benda tersebut dipindah tangankan kepada orang lain, sehingga tidak lagi dimiliki debitur atau pemberi hipotik.

Karena hipotik hanyalah merupakan hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan pelunasan (pembayaran) utang debitur kepada kreditur, perjanjian pembebanannya merupakan perjanjian tambahan (accessoir) dari perjanjian pokok berupa perjanjian utang piutang (perjanjian kredit) antara kreditur dengan debitur.
Pengertian Hipotik dalam Pasal 1162 BW 4.5 5 Unknown Pengertian hipotik dirumuskan dalam Pasal 1162 BW yang menyebutkan hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak un...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme