• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Kerangka Pemikiran Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Negeri

 



Sehubungan   dengan   ditetapkannya   Undang-Undang   Nomor   8 Tahun   1974   Tentang   Pokok-Pokok   Kepegawaian,   maka   pengertian pegawai negeri berdasarkan Pasal 1 huruf a disebutkan :

“Pegawai negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan  yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas lainnya yang ditetapkan  berdasarkan  suatu  peraturan  perundang-undangan  yang berlaku”.[1]

Berdasarkan  Pasal 1 angka (1) Undang-Undang  Nomor 43 tahun 1999  Tentang  Perubahan  Atas  Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian disebutkan :

“Pegawai  Negeri  adalah  setiap  Warga  Negara  Republik  Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan,  diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”[2]

Dari pengertian Pegawai Negeri diatas kita mengetahu bahwa PNS harus memenuhi empat unsur pokok, yakni :

1.    Memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

2.    Diangkat oleh pejabat yang berwenang.

3.    Diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri.

4.    Digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

Setiap  organisasi  Pemerintah  baik  itu  instansi  /  departemen  / lembaga dalam mencapai suatu tujuan sangat ditentukan oleh keprofesionalan  dan  disiplin  para  pegawainya.  Disiplin  sangat  penting untuk pertumbuhan organisasi, terutama untuk memotivasi pegawai agar bertindak disiplin dalam melaksanakan pekerjaan baik secara perorangan maupun kelompok. Di samping itu disiplin juga bermanfaat untuk mendidik pegawai mematuhi peraturan, prosedur, dan kebijakan yang ada sehingga dapat menghasilkan kinerja yang baik. [3]

Kebersihan tindakan aparatur pemerintah diukur dari dua indikator sebagai berikut:

a.    frekuensi    timbulnya    kerugian    pada   individu    sebagai    akibat perbuatan (aksi) aparat pemerintah.

b.    bobot perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah selaku penguasa kepada pihak individu

Pakar Administrasi Publik Undip, Prof Y Warella mengatakan dalam menjalankan  fungsinya,  aparatur pemerintah  perlu memperhatikan masalah etika. Kode etik tersebut mengikat seluruh aparatur pemerintahan baik sebagai individu maupun sebagai pemangku jabatan. Itulah mengapa perlu adanya insentif dan sanksi. Pemerintah harus tegas menerapkan hal tersebut. Yang berprestasi harus diberi insentif, sedang yang kinerjanya buruk bahkan melanggar kode etik, tanpa ampun harus diberi sanksi.

Ada beberapa sarjana yang berpendapat mengenai pengertian disiplin, antara lain:

1.    Amiroeddin Sjarif, dalam bukunya “Disiplin Militer dan Pembinaannya”, berpendapat:

“Salah satu unsur disiplin seperti disebutkan tadi adalah berkenaan dengan ketaatan atau kepatuhan  kepada sesuatu ketentuan  atau aturan   yang telah ditetapkan  ataupun kelaziman-kelaziman  yang berlaku. [4]

2.    Menurut Alex S. Nitisemito dalam bukunya “Manajemen Personalita “ berpendafat :

“kedisiplinan lebih tepat kalau diartikan sebagai suatu sikap tingkah laku dan perbuatan yang sesuai dengan peraturan dari perusahaan atau instansi baik yang tertulis maupun tidak“[5]

Dari  beberapa  pendapat  tersebut  dapat  disimpulkan  bahwa  titik berat dari disiplin adalah unsur kepatuhan kepada peraturan-peraturan  / tata tertib dalam organisasi.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pembentukan disiplin dapat dilaksanakan melalui dua cara, yaitu melalui pengembangan disiplin pribadi yaitu pengembangan disiplin yang datang dari individu dan melalui penerapan  tindakan  disiplin  yang  ketat,  artinya  bagi  seorang  pegawai yang melakukan tindakan indisipliner akan dikenai hukuman atau sanksi sesuai dengan tingkatan kesalahan

Diadakannya disiplin bagi suatu organisasi pemerintah atau swasta mempunyai   maksud   dan   tujuan   tersendiri.   Tujuan   disiplin   menurut Moekiyat adalah : “Tujuan disiplin baik kolektif maupun perorangan yang sebenarnya adalah untuk menjuruskan atau mengarahkan tingkah laku pada realisasi yang harmonis dari tujuan yang diinginkan[6]

[1] Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974. Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Jakarta. 1974. Hal 1

[2] Undang_undang Nomor 43 Tahun 1999. Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Jakarta. 1999. Hal 2

[3] http://www.pjnhk.go.id . 30 Oktober 2013. 03.30

[4] Amiroeddin Sjarif. Disiplin Militer dan Pembinaanya. Jakarta. Ghalia Indonesia. 1982. Halaman 12

[5] Alex S. Nitisemito. Manajemen Personalita. Jakarta. Sasmita Bros.1982. Halaman 199

[6] Moekiyat. Manajemen Kepegawaian. Bandung. Mandar Maju. 1989. Halaman 186

Kerangka Pemikiran Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Negeri 4.5 5 Unknown Sehubungan   dengan   ditetapkannya   Undang-Undang   Nomor   8 Tahun   1974   Tentang   Pokok-Pokok   Kepegawaian,   maka   pengertian pe...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme