Perbedaan Sistem Hukum Benda Dan Sistem Hukum Perikatan
dalam Buku II B W Pasal 499 s.d. 1232 adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara seseorang dengan benda. Sedangkan hukum perikatan yang termuat dalam Buku III BW Pasal 1233 s.d. 1864 adalah huLm yang mengatur hubungan hukum antara seseorang dengan seseorang yang lain. Hukum perikatan ini sering juga disebut oleh para sarjana dengan hukum perjanjian, hukum persetujuan dan hukum perulangan.
Hubungan hukum antara seseorang dengan benda yang dia dalam pasal-pasal Buku II BW menimbulkan hak atas benda a hak kebendaan (zakelijk recht), yakni hak yang memberil kekuasaan langsung kepada seseorang yang berhak un menguasai sesuatu benda di dalam tangan siapapun juga benda berada.
Hak kebendaan itu bersifat mutlak (absolut) yang bei bahwa hak seseorang atas benda itu dapat dipertahankan (beri; terhadap siapapun juga, dan setiap orang siapapun juga h menghormatinya. Jadi, setiap orang tidak boleh mengganggu merintangi penggunaan dan penguasaan hak itu. Karena itu, zakelijk recht ini tetap ada hubungan yang langsung antara yang berhak dengan benda, bagaimanapun juga ada campur tangan pihak lain.
Hubunean hukum antara seseorang dengan seseorang diatur dalam pasal-pasal Buku III BW menimbulkan hak teri seseorane atau hak perseorangan (persoonlijk recht.yakn yane memberikan kekuasaan kepada seseorang (yang untuk menuntut seseorang tertentu yang lain agar berbuat s< atau tidak berbuat sesuatu. Dengan demikian, hak perseorant bersifat relatif (nisbi) yang berarti bahwa hak perseorang hanya berlaku terhadap seseorang tertentu saja yang mem| hubungan hukum. Jadi, persoonlijk recht ini senanuas hubungan antara seseorang dengan seseorang lain u meskipun ada terlihat suatu benda dalam hubungan hukum it
Perbedaan antara hak kebendaan (zakelijk recht) deng perseorangan (persoonlijk recht) di atas ini berhubung dengan soal penggugatan di muka hakim, dimana gugata didasarkan secara benar. Suatu gugatan yang sey didasarkan pada perbuatan melanggar hukum (onrecl daad) jangan didasarkan kepada wanprestasi. Hubung dengan soal gugatan di muka hakim ini disebabkan oleh isi daripada BW mendapat pengaruh yang besar dari hukum Romawi yang menitik-beratkan hal pelaksanaan hukum acara menggugat di muka hakim. Hukum Romawi mengadakan perbedaan gugatan menjadi 2 bagian besar, yaitu actiones in rem yang dapat diajukan terhadap setiap orang, dan actiones in personam yang hanya dapat diajukan terhadap orang-orang tertentu saja.
Jumlah hak-hak kebendaan adalah terbatas yakni terbatas pada apa yang hanya disebut dalam Buku II BW saja. Karena itu pasal-pasal yang termuat dalam Buku II BW bersifat memaksa (dwingend recht) artinya tidak dapat dikesampingkan. Oleh karena itu, jumlah hak-hak kebendaan itu terbatas, dimana orang tidak dapat menciptakan hak kebendaan yang lain daripada apa yang telah ditentukan dalam Buku II BW dan peraturan mengenai hak kebendaan yang termuat dalam Buku II bersifat memaksa maka dikatakan hukum benda (Buku II BW) itu menganut sistem tertutup. Sedangkan hukum perikatan (Buku III BW) menganut sistem terbuka. Ini berarti bahwa hukum perikatan memberikan keleluasaan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk membuat perjanjian yang berisi dan macam apapun asal tidak bertentangan dengan undang-undang kesusilaan, dan ketertiban umum. Kedudukan rangkaian pasal-pasal hukum perikatan hanyalah bersifat mengatur atau hanya sebagai hukum pelengkap saja (aanvullende recht). Dengan demikian, rangkaian pasal-pasal hukum perikatan tersebut umumnya boleh dikesampingkan sekiranya para pihak yang membuat perjanjian memang menghendaki, Rangkaian pasal-pasal hukum perikatan itu baru tampil sebagai pasal-pasal yang bersifat memaksa, apabila para pihak yang membuat perjanjian tidak mengatur sendiri segala kepentingan mereka atau ada mengaturnya, tetapi tidak secara lengkap, soal-soal yang belum diatur sendiri itu diberlakukan ketentuan-ketentuan hukum perikatan Antara hak kebendan yang diatur dalam Buku II BW dan hal perseorangan yang diatur dalam Buku III BW mempunya perbedaan-perbedaan pokok yang dapat disimpulkan sebaga berikut di bawah ini.
a. Hak kebendaan bersifat mutlak (absolut) sedangkan hal perseorangan bersifat relatif (nisbi). Oleh karena itu, hal kebendaan berlaku terhadap setiap orang sedangkan hal perseorangan hanya berlaku terhadap orang-orang tertentu saja
b. Hak kebendaan umumnya berlangsung lama, sebaliknya ha perseorangan umumnya ditujukan untuk pemenuhan prestas dalam waktu yang tidak terlalu lama yaitu dengan dipenuhiny prestasi tersebut hak perseorangan pun lenyap.
c. Jumlah hak kebendaan terbatas pada apa yang hany ditentukan undang-undang. Sebaliknya, hak perseoranga jumlahnya tidak terbatas pada apa yang telah ditentukan dalai undang-undang, karena hak perseorangan timbul dari berbag< macam perjanjian yang disebut sepanjang tidak bertentanga dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umun Oleh karena itu, sering dikatakan bahwa Buku II BW yar mengatur hak-hak kebendaan menganut sistem tertutu sedangkan Buku III BW yang mengatur hak-hak perseoranga menganut sistem terbuka.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking