Asas hukum yang bersamaan sebagai unsur masyarakat hukum internasional
Di postingan sebelumnya telah diuraikan dua segi dari masyarakat internasional sebagai dasar sosiologis hukum internasional yaitu adanya sejumlah negara dan kebutuhan negara-negara itu untuk mengadakan hubungan satu sama lain. Kebutuhan bangsa-bangsa untuk hidup berdampingan secara teratur ini merupakan suatu keharusan kenyataan sosial yang tak dapat dielakkan. Alternatifnya pada zaman ini yang mengenal alat senjata pemusnah massal ialah kehancuran peradaban manusia. Hubungan yang teratur demikian itu tidak semata-mata merupakan akibat dari fakta adanya sejumlah negara dan kemajuan dalam berbagai perhubungan. Fakta fisik demikian tidak dengan sendirinya menimbulkan suatu masyarakat bangsa-bangsa. Juga keharusan hidup bersama, baru merupakan sebagai dari penjelasan mengapa suatu kumpulan bangsa ini untuk dapat benar-benar dinamakan suatu masyarakat hukum internasional harus ada unsur pengikat lain di samping berbagai kenyataan yang merupakan fakta eksistensi fisik semata-mata yanq kami uraikan di atas.
Faktor pengikat yang nonmaterial ini ialah adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini, betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di masing-masing negara tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa. Asas pokok hukum yang bersamaan ini yang dalam ajaran mengenai sumber hukum formal dikenal dengan asas hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab merupakan penjelmaan hukum alami (natuurrecht). Adanya hukum alami yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia ini hidup berdampingan secara damai dapat dikembalikan pada akal manusia (ratio) dan naluri untuk memper tahankan jenisnya (instinct for survival%
Pendekatan antara negara demokrasi Barat dan negara sosialis Timur setelah mula-mula mengalam» masa kerenggangan dalam periode perang dingin tak lama sesudah perang Dunia Hf adalah akibat yang positif dan hikmat dari perkembangan teknologi persenjataan yang telah menghasilkan senjata pemusnah massal.
Kedua kelompok negara tersebut di atas yang dalam masa memuncaknya perang dingin merupakan dua macam masyarakat bangsa-bangsa yang masing-masing memiliki sistem ekonomi, politik dan hukum yang samasekali berlainan dan disangka didasarkan atas asas yang tidak dapat didamaikan sehingga seakan-akan tidak ada titik perpaduan di antaranya, kemudian ternyata memiliki cukup banyak unsur pokok yang sama. Dengan demikian, adanya suatu masyarakat internasional yang meliputi seluruh bangsa yang ada di dunia ini benar-benar merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat disangkal lagi.
Dengan demikian, ketakserasian antara negara demokrasi Barat dan negara sosialis Timur, bukan merupakan suatu persoalan asasi dan mutlak, melainkan hanya merupakan soal berlainan kepentingan yang berdasarkan pandangan falsafah politik yang berlainan.
Faktor pengikat yang nonmaterial ini ialah adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini, betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di masing-masing negara tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa. Asas pokok hukum yang bersamaan ini yang dalam ajaran mengenai sumber hukum formal dikenal dengan asas hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab merupakan penjelmaan hukum alami (natuurrecht). Adanya hukum alami yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia ini hidup berdampingan secara damai dapat dikembalikan pada akal manusia (ratio) dan naluri untuk memper tahankan jenisnya (instinct for survival%
Pendekatan antara negara demokrasi Barat dan negara sosialis Timur setelah mula-mula mengalam» masa kerenggangan dalam periode perang dingin tak lama sesudah perang Dunia Hf adalah akibat yang positif dan hikmat dari perkembangan teknologi persenjataan yang telah menghasilkan senjata pemusnah massal.
Kedua kelompok negara tersebut di atas yang dalam masa memuncaknya perang dingin merupakan dua macam masyarakat bangsa-bangsa yang masing-masing memiliki sistem ekonomi, politik dan hukum yang samasekali berlainan dan disangka didasarkan atas asas yang tidak dapat didamaikan sehingga seakan-akan tidak ada titik perpaduan di antaranya, kemudian ternyata memiliki cukup banyak unsur pokok yang sama. Dengan demikian, adanya suatu masyarakat internasional yang meliputi seluruh bangsa yang ada di dunia ini benar-benar merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat disangkal lagi.
Dengan demikian, ketakserasian antara negara demokrasi Barat dan negara sosialis Timur, bukan merupakan suatu persoalan asasi dan mutlak, melainkan hanya merupakan soal berlainan kepentingan yang berdasarkan pandangan falsafah politik yang berlainan.
bagus sekali jangan lupa lihat dibawah ini
ReplyDeleteKebijakan Kriminalisasi di Bidang Keuangan