Adapun dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 menyebutkan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan-alasan :
1. Salah
satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain
sebagainya yang sukar disembuhkan.
2. Salah
satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa
izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar
kemampuannya.
3. Salah
satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih
berat setelah perkawinan berlangsung.
4. Salah
satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak
yang lain.
5. Salah
satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat atau tak dapat
menjalankan kewajibannya sebagai suami istri.
6. Antara
suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak
ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Perceraian
adalah hal yang tidak diinginkan, dengan adanya perceraian tentu akan ada pihak
yang menjadi korban khususnya adalah anak dari pernikahan tersebut. Pengertian
anak menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak
yang masih dalam kandungan. Sedangkan menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1979, anak adalah seorang yang belum mencapai 21 tahun dan belum pernah
kawin.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking