• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Istilah konstitusi

 

Sejak zaman Yunani Purba istilah konstitusi telah dikenal, hanya konstitusi itu masih diartikan materiil karena konstitusi itu belum diletakkan dalam suatu naskah yang tertulis. Ini dapat dibuktikan pada faham Aristoteles yang membedakan istilah poli-tea dan nomoi. Polities diartikan sebagai konstitusi, sedangkan nomoi adalah Undang-Undang biasa. Di antara kedua istilah tersebut terdapat perbedaan yaitu bahwa politea mengandung kekuasaan yang lebih tinggi dari pada nomoi, karena politea mempunyai kekuasaan membentuk sedangkan pada nomoi kekuasaan itu tidak ada, karena ia hanya merupakan materi yang harus di-bentuk agar supaya tidak bercerai-berai.

Dalam kebudayaan Yunani istilah konstitusi itu berhubungan erat dengan ucapan Resblica constituere. Dari sebutan ini lahirlah semboyan yang berbunyi ’’Prinsep Legibus Solutus est, Salus Publica Suprema Lex”, yang artinya Rajalah yang berhak menentukan organisasi/struktur dari pada negara, oleh karena ia adalah satu-satunya pembuat Undang-Undang.

Menurut sejarah Yunani Kuno, negara Yunani pernah menjadi jajahan Rumawi. Akibat dari penjajahan itu banyak dari kebudayaan Yunani ditiru oleh bangsa Rumawi, seperti ajaran tentang Polis dan ajaran Kedaulatan Rakyat (Ecclesia) yang diprak tokkan di negerinya sendiri. Penetrapannya ternyata tidak sama ciengan ajaran yang dibawa dari Yunani, karena sifat, keadaan serta pembawaan bangsa Rumawi yang lain. Melalui ajaran kedaulatan rakyat yang ditirukannya dari bangsa Yunani, orang Rumawi mencoba menyusun suatu pemerintahan dengan seorang Raja yang berkuasa mutlak. Menurut orang Rumawi pada suatu ketika rakyat mengadakan perjanjian dengan Caesar. Dalam perjanjian itu terjadi perpindahan kekuasaan dari tangan rakyat kepada Caesar secara mutlak (transiatio empirii) yang kemudian diletakkan dalam Lex Regia. Karena transiatio empirii itu rakyat sudah tidak dapat meminta pertanggungan jawab Caesar lagi, dan lahirlah faham Caesarismus (perwakilan mutlak berada di tangan Caesar). Dari perjanjian ini timbul semboyan ’Trincep Legibus Solutus est, Salus Publica Suprema Lex” seperti tersebut di atas.

Juga dalam abad pertengahan sudah dikenal orang tentang konstitusi, tetapi dengan sebutan lain. Dalam abad menengah timbul suatu aliran yang disebut monarchomachen, yaitu suatu aliran yang membenci kekuasaan raja yang mutlak. Untuk mencegah agar raja tidak berbuat sewenang-wenang maka golongan ini menghendaki suatu perjanjian dengan raja. Aliran ini terutama terdiri dari golongan Calvinis yang menuntut pertanggungan jawab raja dan jika perlu raja bisa dipecat dan dibunuh.

Perjanjian antara rakyat dan raja dalam kedudukan masing-masing yang sama tinggi dan sama rendah menghasilkan suatu naskah yang disebut ’’Leges Fundamentalis”. Dalam Leges Fundamentalis ini ditetapkan hak dan kewajiban masing-masing fihak (Rex sama dengan hak rakyat dan Regnum sama dengan hak raja untuk memerintah). Dari sini nampak lambat laun dalam perkembangan sejarah, bahwa perjanjian-perjanjian antara rakyat dan fihak yang memerintah mulai dinaskahkan. Adapun tujuannya untuk memudahkan para fihak dalam menuntut haknya masing-masing, serta mengingatkan mereka kepada kewajiban yang harus dilakukan dan yang paling penting ialah bahwa orang tidak melupakannya, karena perjanjian itu -ditulis. Sebagai contoh adalah perjanjian yang dilakukan antara raja dengan para bangsawan. Dalam perjanjian itu ditetapkan bahwa raja dapat minta bantuan para bangsawan jika terjadi perang, dan sebaliknya para bangsawan berhak mendapat perlindungan serta tanah dari raja jika perang dimenangkan oleh raja. Juga dalam hal lain raja dapat mengadakan perjanjian dengan rakyat (dalam hal ini golongan ketiga) karena raja memerlukan uang (bede) dan sebagai balas jasanya maka rakyat memperoleh hak kenegaraan sebagai suatu wewenang untuk dapat menyelenggarakan kepentingannya sendiri. Perjanjian-perjanjian itu semuanya diletakkan dalam suatu naskah yang ditulis.

Demikian pula halnya dengan kaum kolonis yang berasal dari Inggeris, yang karena perselisihan agama, mereka mengungsi ke benua Amerika. Sebagian besar dari kaum kolonis itu adalah golongan Calvinis yang menurut ajaran mereka bahwa masyarakat Kristen itu dibentuk berdasarkan perjanjian. Atas dasar itu mereka mendirikan negara dan demikianlah ketika mereka masih berada dalam kapal "Mayflower” sebelum mendarat di benua Amerika, mereka mengadakan perjanjian masyarakat untuk mendirikan negara. Perjanjian tersebut masih harus disahkan oleh Pemerintah Inggeris, dan setelah perjanjian itu disahkan maka kini kedudukan perjanjian itu lebih tinggi dari pada Undang-Undang biasa.
Istilah konstitusi 4.5 5 Unknown Sejak zaman Yunani Purba istilah konstitusi telah dikenal, hanya konstitusi itu masih diartikan materiil karena konstitusi itu belum dilet...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme