BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum adalah keseluruhuan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Perdagangan merupakan suatu hal yang sangat penting didalam perkembangan perekonomian suatu Negara. Telah kita ketahui bersama bahwa hukum dagang adalah sesuatu yang dapat dijadikan tolok ukur terhadap tingkat kemakmuran suatu masyarakat.
Hukum dagang terletak didalam lapangan hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
Berbagai macam hal diatur menurut hukum termasuk hukum dagang. Karena perdagangan sesuatu hal yang perlu mendapat perlindungan hukum yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku dagang di dalam melakukan transaksi dagang.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan perlindungan terhadap konsumen?
2. Apa dasar yang menjadi landasan hukum dagang terhadap perlindungan konsumen?
3. Apa tujuan dari perlindungan konsumen menurut UU?
4. Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen di dunia maya?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari dibuatnya makalah ini adalah
1. Untuk mengetahui definisi perlindungan terhadap konsumen
2. Untuk mengetahui dasar hukum mengenai perlindungan konsumen
3. Untuk mengetahui tujuan dan manfaat dari adanya perlindungan terhadap konsumen menurut UU
4. Untuk mengetahui pengaturan terhadap e- commerce
D. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan makalah ini dibagi kedalam 4 Bab, yang masing-masing bab terdiri atas Bab 1 mengenai latar belakang msalah, rumusan masalah, tujuan penulisan dan sistematika penulisan. Bab II terdiri dari tinjauan teoritis, Bab III terdiri atas pembahasan, dan Bab IV terdiri dari kesimpulan dan saran.
BAB II
TINJAUAN TEORITIS
Menurut Kamus Besar Bahas Indonesia yang dimaksud dengan :
• Perlindungan adalah cara, proses, perbuatan melindungi.
• Konsumen adalah pemakai barang-barang hasil produksi (bahan pakaian, makanan, dsb)
Menurut UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yang dimaksud dengan perlindungan konsumen adalah “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan terhadap konsumen” (Pasal 1 poin 1), konsumen adalah “setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”(Pasal 1 poin 2), sedangkan yang dimaksud dengan pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sediri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Definisi perlindungan terhadap konsumen
Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat pada pasal 1 butir 2 :
“ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan ”.
Sedangkan Menurut Hornby :
“Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”.
B. Tujuan dan manfaat dari adanya perlindungan terhadap konsumen
Tujuan dan manfaat adanya perlindungan terhadap konsumen ini tercantum dalam pasal 3 UU No 8 Tahun 1999, yaitu :
a) meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b) mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c) meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
d) menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e) menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f) meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
C. Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
1. Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan 5 (lima) asas, yaitu :
a) Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
b) Asas Keadilan
Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
c) Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
d) Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan
e) Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
D. Perlindungan hukum terhadap e-commerce
a. Pengertian e-commerce
Menurut World Trade Organization (WTO), cakupan e-commerce meliputi bidang produksi, distribusi, pemasaran, penjualan dan pengiriman barang dan atau jasa melalui elektronik, sedangkan OECD (Organization For Economic Cooperation and Development) menjelaskan bahwa e-commerce adalah transaksai berdasarkan proses dan transmisi data secara elektronik.
Perkembangan e-commerce tidak terlepas dari laju pertumbuhan internet karena e-commerce berjalan melalui jaringan internet. Pertumbuhan pengguna internet yang sedemikian pesatnya merupakan suatu kenyataan yang membuat internet menjadi salah satu media yang efektif bagi perusahaan maupun perseorangan untuk memperkenalkan dan menjual barang atau jasa kepada konsumen dari seluruh dunia.
E-commerce merupakan model bisnis modern yang non-fice (tidak menghadirkan pelaku bisnis secara fisik) dan non-sign (tidak memakai tanda tangan asli). Internet membawa perekonomian dunia memasuki babak baru yang lebih populer dengan istilah digital economic atau ekonomi digital.
a. Perlindungan hukum bagi pelaku e-commerce
BAB IV
KESIMPULAN
SARAN
DAFTAR PUSTAKA
Literature buku :
• Purwosutjipto, HMN. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia jilid 1, Djambatan, Jakarta, 1995.
• Kamus Besar Bahasa Indonesia
• Suherman, Ade Maman. Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002.
• Richardus, Eko Indrajit. E-Commerce: Kiat dan Strategi Bisnis Di Dunia Maya, PT.Elex Media Komputindo, Jakarta, 2001
Literatur Undang-Undang :
• UU No 8 Tahun 1999
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking