• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Makalah Peran Serta Otonomi Daerah

 



BAB I
PENDAHULUAN


     A.    Latar Belakang

Otonomi secara harfiah diartikan sebagai kewenangan, kekuasaan atau hak untuk mengatur sendiri (the power or right of self-government). Sedangkan pengertian daerah merujuk kepada suatu wilayah (area). Dengan demikian pengertian Otonomi Daerah adalah kewenangan atau kekuasaan suatu wilayah untuk mengatur kepentingannya sendiri. Singkatnya pengertian Otonomi Daerah, berdasarkan (pasal 1 huruf (h) Undang-undang (UU) No 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, adalah kewenangan kewenangan suatu daerah mengatur dan mengurus kepentingan di daerah sesuai dengan aspirasi masyarakatnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang tidak sama sekali penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum yaitu perundang-undangan
B.     Identifikasi Masalah
Dalam penulisan makalah ini, permasalahan-permasalahan yang akan dibahas adalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana peranan otonomi daerah di indonesia
2.      Hakikat Otonomi Daerah
3.      Dampak di terapkanya Otonomi Daerah di Indonesia   


C.    Tujuan Penulisan

Tujuan dan Sasaran Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan arahan pengembangan Otonomi Daerah. Sasaran dalam penulisan makalah ini adalah :
1.      Mengetahui bagaimana peranan otonomi daerah di Indonesia ini apakah sudah sesuai dengan yang di cita-citakan dan sesuai dengan aturan yang termuat dalam aturan Otonomi Daerah yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  32 dan 33 Tahun 2004.
2.      Mengetahui peranserta Otonomi daerah


D.    Sistemaika Penulisan

Bab I                     Pendahuluan
Yang terdiri dari : latar belakang masalah, identifikasi masalah, tujuan penulisan dan sistematika penulisan
Bab II                    Pembahasan,
Yang terdiri dari : Pengertian OtonomiDaerah, Dampak Otonomi Daerah, Penerapan Otonomi daerah di Indonesia, Hakekat Otonomi daerah, Prinsip Otonomi Daerah.
Bab III                  Penutupan,
Yang terdiri dari : Kesimpulan
BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian

Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Penerapan otonomi daerah di Indonesia berbarengan dengan tantangan globalisasi yang sangat luas, dimana keduanya memerlukan bagi masyarakat untuk menyesuaikannya. Keduanya membawa dampak dan konsekuensi. Namun, hal-hal tersebut dalam penerapan otonomi daerah juga dikenali adanya beberapa kendala yang bisa menghambat, terutama secara kelembagaan. Diduga akan ada beberapa kendala kelembagaan di dalam pelaksanaan otonomi daerah (Anwar, 2000), misalnya :
a.       Belum terdapat persepsi yang seragam tentang penerapan otonomi daerah, diantara instansi pusat maupun daerah.
b.      Tingkat kemampuan daerah sebagian masih jauh dari yang diharapkan, yang terutama kemampuan keuangan daerah selama ini masih cenderung “tergantung” pada pemerintahan pusat.
c.       Sumber daya aparat pemerintah daerah dan masyarakat yang masih rendah yang belum sepenuhnya menunjang terlaksananya otonomi daerah.


B.     Dampak Penerapan Otonomi Daerah

Selain itu ada pula dampak-dampak akibat dari penerapan Otonomi Daerah (Ida, 2000) antara lain yakni :
1.      Eksistensi PEMDA tak mustahil akan berkembang menjadi raja-raja kecil, dengan berbagai kewenangannya, sementara masyarakat sendiri masih terbiasa dengan pola lama yang tak mau peduli dengan perilaku penyimpangan birokrasi.
2.      Potensi sumberdaya alam dari setiap daerah yang berbeda akan berimplikasikan pada masalah pembiayaan yang bersumber dari pendapatan daerah.
3.      Operasionalisasi program pembangunan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, karena masih lemahnya daerah akan memudahkan pemerintahan pusat untuk melakukan tekanan-tekanan psikologis, sehingga akan terus memungkinkan berlangsungnya praktek pola birokrasi lama seperti adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ada dua tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah dengan adanya Otonomi Daerah ini adalah tercapainya tujuan politik dan tujuan administrasi. Tujan politik dalam hal ini adalah meletakkan pemda sebagai poros utama dalam mendistribusikan pendidikan politik kepada masyarakat lokal serta berkontribusi dalam pembentukkan civil society di tingkat lokal. Selain itu, tujuan administrasi diadakannya Otonomi Daerah adalah dengan meletakkan pemda sebagai unit pemerintahan lokal yang memiliki fungsi dalam melayani masyarakat seperti dalam pembuatan KTP secara akuntabel, efektif, efisien, dan ekonomis. Namun dalam prakteknya masih banyak kasus dimana pemda seolah tidak mampu melayani masyarakat, seperti contoh kasus yang sedang merebak adalah banyaknya kesulitan masyarakat dalam proses pembuatan e-KTP (KTP Elektronik) dan juga masih lambannya kinerja pemda.

Dengan semangat otonomi daerah dalam mengelola tata pemerintahan dan  memberikan pelayanan publik menjadi tuntutan utama. Untuk itu diperlukan parameter penilai yang terdiri dari :
1.      Kehidupan Ekonomi,
2.      Layanan Publik,
3.      Performa Politik Lokal,

Menurut Mardiasmo (Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah) adalah: Untuk meningkatkan pelayanan publik (public service) dam memajukan perekonomian daerah. Pada dasarnya terkandung tiga misi utama pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, yaitu:
a.       Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
b.      Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah.
c.       Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat (publik) untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
Selanjutnya tujuan otonomi daerah menurut penjelasan Undang-undang No 32 tahun 2004 pada dasarnya adalah sama yaitu otonomi daerah diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa dan peran serta aktif masyarakat secara nyata, dinamis, dan bertanggung jawab sehingga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, mengurangi beban pemerintah pusat dan campur tangan di daerah yang akan memberikan peluang untuk koordinasi tingkat local.


Dengan adanya otonomi daerah, setiap daerah mempunyai ruang yang cukup untuk mendesain kebijakan dan program yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat (citizen’s need) yang bermuara pada kemajuan daerah. Pencapaian keberhasilan ini diperlukan sebuah inovasi kreativitas daerah. Beberapa kategori tentang kondisi dan tantangan yang menyebabkan lahirnya inovasi yaitu :
1.      Inovasi lahir dari inisiatif daerah atas potensi wilayah yang dimiliki dan kekuatan social capital masyarakat.
2.      Inovasi berawal dari permasalahan daerah seperti tingginya angka kemiskinan, lemahnya akses modal usaha kecil, bencana alam, mahalnya biaya pendidikan dan kondisi lainnya.
3.      Inovasi di dorong oleh pelaksanaan kebijakan dan program pusat/provinsi.
Berdasarkan identifikasi inisiator utama, pengambil keputusan sekaligus implementator dari inovasi tersebut mengambarkan keadaan sebagai berikut :
1.      Satuan Kerja Perangkat Desa (SKPD) mendominasi inisiator inovasi kemudian diikuti oleh kepala daerah.
2.      Namun pengambilan keputusan utama dari inovasi berada di kepala daerah, artinya siapapun yang memberikan pemikiran inovasi, keputusan tetap berada ditangan kepala daerah.
3.      Sedangkan implementator inovasi utama di lapangan berada ditangan SKPD.

Melihat gambaran tersebut dapat disimpulkan bahwa Kepala Daerah jadi faktor dominan pembuat kebijakan inovasi dan berarti secara langsung berperan sebagai kunci sukses pelaksanaan otonomi daerah. Mengingat dominanya peran kepala daerah, maka sebuah jaminan akan kontinuitas implementasi begitu diperlukan. Alasanya karena pergantian kepala daerah sangat memungkinkan terjadinya perubahan strategi dan kebijakan pembangunan daerah.
Salah satu yang paling kongkrit untuk menjaga keberlanjutan inovasi adalah melalui pelembagaan inovasi atau diwujudkan dalam pembuatan peraturan atau ketetapan hukum kepala daerah atas inovasi seperti Perda, SK Kepala Daerah/Camat dan peraturan kepala daerah. Namun dalam prakteknya muncul berbagai macam tantangan yang mengahadang, antara lain yaitu :
a.       Terciptanya Kesenjangan Fiskal; yaitu terserapnya potensi daerah ke pemerintah pusat, dimana daerah hanya mendapatkan sebagian kecil.
b.      Adanya Kesenjangan Moneter; yaitu terserapnya dana masyarakat melalui perbankan di daerah. Namun hanya sedikit dana tabungan masyarakat di daerah disalurkan kembali dalam bentuk kredit bagi masyarakat setempat.
c.       Adanya Kesenjangan Konsumerisme; yaitu tersingkirnya pelaku usaha daerah dan pasar tradisional akibat terserapnya perekonomian daerah melalui budaya belanja masyarakat kepada pasar modern.
d.      Kesenjangan kewenangan; yaitu tereduksinya kewenangan pemerintah daerah oleh regulasi perundangan lain


C.    Praktek Otonomi Daerah di Indonesia

Praktek Otonomi Daerah di Indonesia akan dikatakan berhasil apabila adanya kemajuan-kemajuan yang dapat diukur dengan parameter kehidupna politik, kehidupan ekonomi, dan pelayanan publik. Kemajuan daerah dapat diukur dari parameter kehidupan ekonomi, layanan publik dan performa politik. Namun untuk mencapai suatu kemajuan daerah diperlukan suatu inovasi yang berkelanjutan dan didukung oleh semua pihak. Selain itu juga dibutuhkan adanya suatu proses inovasi dari pencetus inisiator dan keputusan serta pelaksana sangat di dominasi oleh Kepala Daerah. Untuk menjamin agar pelaksanaan otonomi daerah benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, maka segenap lapisan masyarakat baik mahasiswa, LSM, Pers maupun para pengamat harus secara terus menerus memantau kinerja Pemda dengan mitranya DPRD agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan mereka sendiri, transparansi, demokratisasi dan akuntabilitas harus menjadi kunci penyelenggaraan pemerintahan yang baik good government dan Clean government.
Suatu daerah akan dikatakan berhasil dalam praktek otonomi daerah dapat dilihat dari parameter berikut ini , antara lain :
1.      Ekonomi, Kemampuan Pemda untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk.
2.       Layanan Publik, Layanan publik yang baik (pendidikan, kesehatan, adm kependudukan)
3.      Performa Politik, Kesinambungan, sinkronisasi antar lembaga politik, keharmonisan demi kelancaran pemerintahan daerah


D.    Hakekat Otonomi Daerah

Pelaksanaan otonomi daerah pada hakekatnya adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan sesuai dengan kehendak dan kepentingan masyarakat. Berkaiatan dengan hakekat otonomi daerah tersebut yang berkenaan dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusan kebijakan, pengelolaan dana publik dan pengaturan kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat maka peranan data keuangan daerah sangat dibututuhkan untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan daerah serta jenis dan besar belanja yang harus dikeluarkan agar perencanaan keuangan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Data keuangan daerah yang memberikan gambaran statistik perkembangan anggaran dan realisasi, baik penerimaan maupun pengeluaran dan analisa terhadapnya merupakan informasi yang penting terutama untuk membuat kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah untuk meliahat kemampuan/ kemandirian daerah (Yuliati, 2001:22)





E.     Prinsip Otonomi Daerah

Menurut penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, prinsip penyelenggaraan otonomi daerah adalah :
  1. penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keaneka ragaman daerah.
  2. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
  3. pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah dan daerah kota, sedangkan otonomi provinsi adalah otonomi yang terbatas.
  4. Pelaksanaan otonomi harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.
  5. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah kabupaten dan derah kota tidak lagi wilayah administrasi. Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh pemerintah.
  6. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah baik sebagai fungsi legislatif, fungsi pengawasan, mempunyai fungsi anggaran atas penyelenggaraan otonomi daerah.
  7. Pelaksanaan dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukan sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
  8. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan tidak hanya di pemerintah daerah dan daerah kepada desa yang disertai pembiayaan, sarana dan pra sarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.





BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan

Dengan melihat berbagai fakta yang terjadi di lapangan tersebut, prospek otonomi daerah untuk menuju masyarakat lokal yang sejahtera masih jauh sekali untuk digapai. Para elite pusat dan daerah yang justru disejahterakan oleh otonomi daerah, namun hasilnya tidak merembes ke bawah. Jika sudah demikian adanya, akan sangatlah sulit mengharapkan otonomi daerah menjadi jalan keluar bagi kesejahteraan masyarakat. Beberapa kalipun ada proses revisi UU Pemerintahan Daerah, namun substansinya masih menyenangkan elite daripada masyarakat.Sama saja otonomi daerah hanyalah rekayasa politik untuk menyembunyikan kepentingan politik tertentu. Diperlukan adanya kesadaran bersama baik itu pusat,daerah, maupun masyarakat bahwa otonomi daerah harus kembali pada jalannyasemula yakni mensejahterakan masyarakat. Jika semua pihak belum sadar,otonomi daerah sama saja dengan retorika politik yang menghabiskan banyak anggaran Negara
Bahawa otonomi daerah merupakan suatu bentuk/cara pemerintahan dengan menggunakan dan memanfaatkan seluruh potensi yang ada di daerah tersebut untuk dapat dipergunakan seoptimal mungkin untuk pembangunan kesejahteraann daerah tersebut.
Hak-hak dan kewenangan daerah untuk meregulasi, mengatur dan menetapkan segala bentuk kebikajakan sendiri tanpa harus sentralistik dan mengacu kepada kebijakan yang lainnya.
Otonomi dengan kekuatan yang memenuhi segala aspek, baik ekonomi,social dan politik akan membawa masyarakat kepada kesejahteraan hidup, karena pemrintah akan lebih cepat menemukan berbagai permasalahan sekaligus pemecahannya dengan kekuatan aspek-aspek di atas tadi





DAFTAR PUSTAKA


Ida, Laode. 2005. “Permasalahan Pemekaran Daerah di Indonesia”, Media Indonesia, Jakarta, 22 Maret 2005.
Ida, Laode, 2000. “Otonomi Daerah dan Demokrasi Lokal”. Lokakarya Membangun Otonomi Daerah. Klaten : Persepsi, 6 Mei 2000.
Budhiardjo, M. (1982). Dasar-dasar Ilmu Politk. Jakarta: Gramedia.
Andrew, C. M. (1986). Central Government and Local Government in Indonesia. Oxford: Oxford University Press.
`Maddick, H. (1983). Democracy, Decentralisation, and Development. Bombay: Asian Publishing House.
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No.25 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Bandung Penerbit Kuraiko Pratama.
UU Republik Indonesia No. 22 tahun 1999 tentang “Pemerintahan Daerah.”
Undang-Undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (www.indonesia.go.id)
http://www.sarjanaku.com/2012/12/pengertian-otonomi-daerah-makalah.html



Makalah Peran Serta Otonomi Daerah 4.5 5 Unknown BAB I PENDAHULUAN      A.     Latar Belakang Otonomi secara harfiah diartikan sebagai kewenangan, kekuasaan atau hak unt...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme